INSTRUMEN PASAR MODAL

11:48:00 PM
Apakah efek itu?
Semua yang termasuk surat berharga bisa disebut efek, dapat berupa:
· Surat pengakuan utang
· Surat berharga komersial
· Saham
· Obligasi
· Tanda bukti utang
· Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
· Kontrak berjangka atas efek
· Setiap turunan (derivatif) dari saham atau obligasi
Saham Biasa
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common
stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Diatara emiten (perusahaan yang
menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan
untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal
maupun bagi emiten.
Apakah Saham Itu?
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Saham Preferen
Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (prefered stock), cukup
berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, telah lahir produk-produk baru yang merupakan
pengembangan dari saham preferen ini misalnya adjustable rate prefered stock (ARPs)
dan market auction prefered. Perkembangan demikian belum terjadi di Indonesia. Namun
dimasa mendatang perkembangan demikian tidak bisa dihindari. Saat ini saham preferen
yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen Hotel Prapatan.
Apakah Saham Preferen Itu?
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya,
disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham
biasa. Karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap
seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden
yang besarnya tetap setiap tahun, adapula yang menghendaki didahulukan dalam
pembagian deviden, dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak
selamanya saham freferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki
pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham
freferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen)
kepada pemegangnya.
Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen?
· Prioritas pembayaran: pemodal memiliki hak untuk didahulukan dalam hal
pembayaran deviden.
· Deviden tetap: pemodal memiliki hak mendapat pembayaran deviden dengan jumlah
tetap.
· Deviden kumulatif: pemodal berhak mendapat pembayaran semua deviden yang
terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
· Convertible preferen stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang
dipegangnya dengan saham biasa.
· Adjustable devidend: pemodal mendapat prioritas pembayaran devidennya
menyesuaikan dengan saham biasa.
Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal Indonesia. Hanya saja, kalah populer dengan
saham. Ini disebabkan, emiten obligasi kebanyakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa BUMN emiten obligasi adalah: Bapindo, Jasa Marga, Bank Tabungan Negara
dan masih banyak lagi. Kini perusahaan-perusahaan swasta mulai menggunakan obligasi
untuk menghimpun modal.
Apakah obligasi itu?
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat
obligasi adalah selembar kertas kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut
memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
Obligasi konversi
Obligasi konversi (convertible bond) sudah dikenal dipasar modal Indonesia. Untuk
kelangan emiten swasta, obligasi konversi lebih dulu populer dibandingkan dengan
obligasi yang justru lebih awal diterbirkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se
Indonesia. Kecenderungan pelaksanaan emisi obligasi ramai sejak tahun 1986-1988
sedangkan untuk obligasi konversi pada akhir tahun 1990.
Apakah obligasi konversi itu?
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya,
memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja,
obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya,
setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 5 saham biasa setelah 31 Desember 2007
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan itu tidak sama
diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya.
Reksa Dana
Sebenarnya, melalui reksa dana inilah nasihat investasi yang baik - jangan menaruh
semua telur didalam satu keranjang – bisa dlaksanakan. Sebab pada prinsipnya, investasi
pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang, saham biasa, obligasi, commercial
paper dan lainnya.
Apakah reksa dana itu?
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (disebut menajer investasi), untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk
turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah
saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran
saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang
berasal dari righ issue. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi
pemodal, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham.
Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga saham. Secara
umum, dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal.
Apakah right issue itu
Right issue merupakan hak bagi pemodal memberli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
Contoh, PT A melakukan right issue 3:1. Ini berarti setiap pemegang 3 saham PT A
barhak membeli 1 saham baru PT A (hasil right issue)
Waran
Waran duterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham
yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, midalnya pada saat suku bunga bank
tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten
menerbitkan obligasi yang memberikan bunga lebih tinggi dari suku bunga bank, tentu
memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan obligasi dengan bunga
rendah, mungkin tidak laku. Supaya obligasi berbunga rendah itu menarik minat
pemodal, maka obligasi disertai waran.
Apakah waran itu?
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanaya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya
obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh
pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki
pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Sebagai
contoh, PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun. Setiap pemegang
obligasi akan mendapatkan 2 waran. Selanjutnya, untuk setiap waran berhak membeli 1
lembar saham sejak akhir tahun pertama.

Akuisisi Sebagai Salah Satu Aksi Korporasi (Kasus Akuisisi Alfa Retailindo oleh Carrefour)

8:35:00 PM
Salah satu aksi korporasi yang cukup sering dilakukan adalah pengambilalihan. Dalam istilah populernya adalah akuisisi, yaitu setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham dan/atau aset dari perusahaan lain . Namun menurut pengertian UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas hanya mengisyaratkan saham yang dapat diambil alih . Jadi, tidak termasuk akuisisi aset atau akuisisi bisnis lainnya.
Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan, maka direksi sebelum mengambil keputusan melakukan pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas . Sedangkan mengenai tentang pengambilalilan yang dilakukan oleh direksi diatur dalam ayat yang lain .
Proses akuisisi juga dapat dilakukan dengan melakukan pengambilalihan saham dilakukan dengan pemegang saham target secara langsung yang dilakukan dengan prinsip “bebas jual” artinya membebaskan pemagang saham menjual sahamnya dengan bebas, namun tetap ada batasannya. Batasan yang paling sering adalah Berlaku Hak Tolak Pertama, serta hanya dijual kepada warga negara Indonesia, lebih khusus lagi bagi perusahaan yang bukan perusahaan penanaman modal asing .
Beberapa Bentuk Perusahaan di Indonesia
Dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba . Bagi Molengraaf definisi itu mungkin sedikit berbeda, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus.-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan .
Macam-macam bentuk perusahaan di Indonesia yang terdapat pada lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 serta Bab V pasal 11 sampai dengan pasal 16 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan atau lazim disebut Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pemodal .
2. Persekutuan Firma
Persekutuan Firma ialah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, serta kerja sama .
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebenarnya ada dua macam sekutu dalam CV, yakni sekutu komanditer/aktif , serta sekutu komplementer/pasif .
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
5. Lain-lain seperti misalnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Dalam hal ini pasal 16 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan tidak menyebutkan bahwa perusahaan yang dimaksud adalah BUMN. Dalam pasal 16 hanya penyebutan perusahaan di luar pasal 11-15, jadi BUMN hanya sebagai contoh di sini. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan .
6. Perseroan Terbatas
Yang terakhir adalah Perseroan Terbatas, meskipun dalam macam-macam perusahaan di UU No. 3 tahun 1982 tidak disebutkan dalam urutan paling bawah, yakni pasal 13, namun karena ini lebih banyak disinggung porsinya di sini, maka penempatannya ditaruh di bagian terakhir. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya .
Peraturan ini mengandung arti bahwa Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang juga sebagai perkumpulan modal. Di sini juga tempat melakukan kerja sama yang menghasilkan badan hukum sebagai suatu ”artificial person” . Sebagai ”artificial person” pula, perseroan tidak mungkin memilki kehendak sehingga juga tidak dapat melakukan tindakannya sendiri .
Untuk keperluan itu dikenal adanya tiga organ perseroan, yaitu :
1. Direksi
2. Komisaris
3. Rapat Umum Pemegang Saham
Tinjauan tentang Pengambilalihan
Biasanya merger, konsolidasi, maupun akuisisi ditempuh oleh perusahaan-perusahaan besar guna meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan, selain itu ada beberapa tujuan yang lebih spesifik, yaitu :
1. Membeli product lines untuk melengkapi product lines dari perusahaan yang akan mengambil alih.
2. Untuk memperoleh akses pada teknologi baru atau lebih baik pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan.
3. Memperoleh pasar atau pelanggan baru.
4. Memperoleh hak pemasaran atau hak produksi yang belum dimiliki.
5. Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan baku yang kualitasnya baik yang dipasok perusahaan objek akuisisi.
6. Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih dan tidak terpakai.
7. Mengurangi atau menghambat persaingan.
8. Mempertahankan kontinuitas bisnis.
Istilah akuisisi sendiri berasal dari bahasa Inggris ”acquisition” yang dalam sering disebut juga dengan “take over” . Yang dimaksud dengan ”acquisition” atau ”take over” tersebut ialah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain (one company taking over controlling interest in another company) . Ungkapan take over sendiri terdiri dari ”friendly take over” (akuisisi bersahabat) atau akuisisi biasa, serta “hostile take over” (akuisisi tidak bersahabat) atau sering diistilahkan sebagai pencaplokan perusahaan . Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli hak suara dari perusahaan (the firm voting stock) atau dengan kata lain membeli saham dari perusahaan tersebut .
Hal ini juga sejalan dengan pasal 125 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menerangkan bahwa pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Hal ini menguatkan bahwa akuisisi itu adalah akuisisi saham (acquisition of stock) dan bukan akuisisi aset (acquisition of assets) .
Dasar Yuridis Pengambilalihan
Dasar hukum akuisisi adalah jual beli, di mana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak milik atas saham, dan sebaliknya perusahaan terakuisisi menerima penyerahan hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Apabila saham tersebut atas nama, maka penyerahannya dilakukan dengan cessie (hak tagih) sesuai pasal 6 KUH Perdata .
Ketentuan yuridis secara umum mengenai pengambilalihan atau akuisisi yakni pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS . Namun jika pengambilalihan dilakukan melalui direksi, maka pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksudnya kepada direksi perseroan yang hendak diakuisisi .
Ketentuan lanjutan dalam pasal 125 ayat (7) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih .
Larangan dalam Akusisi
Layaknya peraturan hukum yang lain, maka dalam peraturan mengenai akuisisi terdapat pula beberapa larangan terkait dengan akuisisi. Karena tidak mungkin aksi korporasi tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu, dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan semua pihak. Dalam UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat larangan dalam akuisisi yang menyebutkan bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak sebagai berikut :
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.















Akusisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk

Dalam proses akuisisi ini semuanya berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang cukup berarti. Namun ada beberapa hal menarik yang dapat ditelisik lebih lanjut, yaitu
1. Keharusan Tender Offer
Dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor 04/PM/2000 (Peraturan Nomor IX.H.1) tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ditentukan adanya keharusan melakukan tender offer dalam hal melakukan akuisisi saham dari perusahan terbuka, yang ditawarkan oleh pengendali perusahaan terbuka yang baru terhadap seluruh sisa saham yang bersifat ekuitas dari perusahaan yang tersebut, kecuali efek yang dimiliki oleh pemegang saham utama atau pihak pengendali lain dari perusahaan terbuka tersebut, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan pasar modal yang khusus mengatur tentang tender offer, yaitu Peraturan Nomor IX.F.1 .
Sehubungan dengan Tender Offer, pengumuman rencana Tender Offer telah diumumkan oleh PT. Carrefour Indonesia dalam dua surat kabar harian, yaitu Bisnis Indonesia dan Investor Daily serta mengajukan Pernyataan Penawaran Tender kepada Ketua Badán Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2.
2. Merugikan kepentingan masyarakat dalam proses pengambilalihan sesuai pasal 106 dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kepentingan masyarakat paska akuisisi yang dilakukan PT. Carrefour terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk terkait dengan dugaan monopoli. Pasal 28 ayat (2) UU No 5/1999 mengatur bahwa pengambilalihan saham dilarang apabila mengakibatkan terjadinya prektek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Namun ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan saham yang dilarang sebagaimana Pasal 28 ayat 3 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah, yang sampai sekarang belum ditetapkan. Sehingga belum diketahui parameter larangan tersebut. Kemudian pengawasan yang dilakukan KPPU melalui mekanisme pre merger notification belum diatur atau ditetapkan, sedangkan untuk post merger notification diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun baik mengenai tata caranya maupun mengenai ‘nilai yang melebihi jumlah tertentu masih merujuk pada Peraturan Pemerintah, yang sampai saat ini juga belum ditetapkan.
Bila mengacu pada UU No 5/1999, parameter yang ada adalah parameter mengenai praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu penguasaan pangsa pasar melebihi 50%.
Sebagai gambaran riset Nielsen Indonesia bahwa pangsa pasar gabungan Carrefour dan Alfa hanya mencapai 6,4% untuk pangsa pasar nasional grocery, untuk 54 kategori. Dengan demikian tindakan pengambil alihan ini bukan sesuatu yang melanggar peraturan yang berlaku untuk menjadi dasar pembatalan pengambilalihan tersebut.
3. Batasan tentang harus dijual hanya kepada warga negara Indonesia, khusus bagi perusahaan yang bukan merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Dalam kasus ini terdapat hal yang menarik mengenai batasan ini, yakni perusahaan penanaman modal asing. Terlebih dahulu ingin disebutkan definisi supermarket menurut Perpres no. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, supermarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran . Dalam Perpres no. 111/2007 tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) khususnya huruf f nomor 34 menyatakan, supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 harus 100% modal dari dalam negeri.
Dalam akuisisi ini tidak bermasalah karena 29 gerai supermarket yang dimiliki oleh PT. Alfa Retailindo Tbk. mempunyai luas area di atas 1.200m2. Namun dalam Perpres no. 112/2007 khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf b mengenai batasan luas lantai penjualan Toko Modern menyebutkan bahwa supermarket mempunyai batasan 400 m2 sampai dengan 5.000 m2. Sehingga telah terjadi kerancuan mengenai batasan luas supermarket di Indonesia antara Perpres No. 111/2007 ataupun Perpres No.112/2007.
Kesimpulan
Dari paparan tulisan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa proses akuisisi yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo telah berjalan dan sesuai dengan UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 125.
2. Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam pasal 126 tidak menyiratkan indikasi yang sesuai, karena sesuai dengan riset yang dilakukan oleh AC Nielsen Indonesia, pangsa pasar gabungan Carrefour dan Alfa hanya mencapai 6,4% untuk pangsa pasar nasional grocery, untuk 54 kategori.
3. Dalam hal kaitannya dengan penanaman modal asing tidak dapat dipastikan bahwa akuisisi PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk. melanggar Ketentuan huruf f Perpres No. 111/2007 tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) atau Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern karena batasan mengenai luas area supermarket tidak jelas.
Rekomendasi
Dalam berbagai kesempatan yang ingin ditekankan adalah mengenai asas legalitas, kepastian hukum yang mendasari suatu hal. Kaitannya dengan kasus akuisisi PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo ada beberapa hal yang ingin direkomendasikan, di antaranya adalah :
1. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No. 5/1999 mengenai pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
2. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 29 UU No. 5/1999 mengenai penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan terkait dengan post merger notification.

kebijakan dan strategi bisnis

6:30:00 AM
Kebijaksanaan adalah merupakan ketentuan yang telah disepakati pihak terkait yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang untuk dijadikan pedoman dan pegangan bagi setiap kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat, agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi.
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Didalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut.
Contoh berikut menggambarkan perbedaannya, "Strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dengan taktik untuk memenangkan satu pertandingan".
Pada awalnya kata ini dipergunakan untuk kepentingan militer saja tetapi kemudian berkembang ke berbagai bidang yang berbeda seperti strategi bisnis, olahraga (misalnya sepak bola dan tenis), catur, ekonomi, pemasaran, perdagangan, manajemen strategi, dll.
Implementasi dan Kontrol Strategi, Kebijakan, dan Taktik
1.      Agar supaya strategi, kebijakan dan taktik berhasil dilaksanakan perlu struktur organisasi yang sesuai, sumberdaya manusia yang memadai, imbalan yang cukup serta

Paritas Suku Bunga dan Arbitrase Internasional

6:17:00 AM

Definisi Arbitrase secara luas :
Pemanfaatan perbedaan kurs melalui keuntungan bebas resiko.
Contoh :
Ada dua buah toko yang membeli dan menjual uang logam. Jika toko A mau menjual suatu uang logam tertentu seharga $120, sementara Toko B bersedia membeli uang yang sama seharga $130, maka seseorang dapat melakukan arbitrase dengan membeli uang logam tersebut di Toko A seharga $120 dan menjualnya ke Toko B seharga $130. Harga di toko uang logam tersebut berbeda karena kondisi permintaan di berbagai lokasi toko berbeda, jika dua toko uang logam tidak mengetahui harga di toko lain, maka ada peluang untuk arbitrase

Bentuk arbitrase yang dapat dilakukan pada valuta asing dan pasar uang internasional terbagi dalam tiga bentuk umum, yaitu :

1.      Arbitrase Lokasi
Arbitrase Lokasi yaitu proses pembelian mata uang di lokasi tertentu dimana harganya murah dan dengan segera menjual mata uang tersebut pada lokasi lain dengan harga yang lebih tinggi. Keuntungan arbitrase lokal tergantung dari jumlah uang yang digunakan untuk memanfaatkan perbedaan kurs nilai tukar, serta nilai perbedaan tersebut.  Konsep arbitrase lokasi akan relevan karena konsep ini menjelaskan mengapa kurs nilai tukar antar bank pada lokasi berbeda umumnya tidak berbeda jauh. Konsep ini berlaku tidak hanya untuk bank-bank yang berlokasi di jalan yang sama atau dalam kota yang sama namun juga untuk semua bank di seluruh dunia.

manajemen 2.0 di pt nutrifood

9:58:00 PM

Profil perusahaan
Berdiri sejak tahun 1979, Nutrifood memproduksi dan memasarkan berbagai produk makanan dan minuman kesehatan berkualitas internasional dengan berbagai merek terkemuka. Kantor pusat kami berada di Jakarta, dengan jaringan distribusi yang menjangkau lebih dari tiga puluh negara di dunia.
Nutrifood adalah perusahaan yang secara inovatif menginspirasi dan membantu setiap individu untuk mencapai keseimbangan hidup dengan menjalankan pola hidup sehat yang menyenangkan dan memperhatikan asupan nutrisi sehingga dapat menikmati hidup sehat lebih lama
Kegiatan kami didukung oleh tiga pilar:
  1. Produk dan layanan berkualitas
    Nutrifood secara inovatif menyediakan produk dan layanan premium yang bermutu tinggi, memberi kemudahan dan menyenangkan, serta efektif berdasarkan pendekatan ilmiah.
  2. Manajemen yang profesional
    Nutrifood didukung oleh tim ahli yang profesional serta memiliki komitmen tinggi, berpengalaman dan inovatif dalam memaksimalkan kualitas produk dan layanan
  3. Program yang melibatkan pemangku kepentingan
    Nutrifood secara inovatif dan proaktif melakukan edukasi dan promosi gaya hidup sehat dan bernutrisi yang melibatkan pemangku kepentingan utama (Key stakeholders).

Visi & Misi
Nutrifood berusaha untuk menjadi pioneer dan pemimpin pasar dalam memberikan solusi atau cara yang tepat kepada pelanggan kami untuk meraih kehidupan yang lebih sehat, lebih nikmat dan penuh arti, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.

Powered by Blogger.