Jenis-jenis Program Pemberian Kesejahteraan



Jenis-jenis Program Pemberian Kesejahteraan
            Pemberian kesejahteraan yang ditawarkan oleh perusahaan akan bervariasi dalam bentuknya, hal ini disesuaikan dengan pertimbangan perusahaan dalam memutuskan jenis-jenis pemberian kesejahteraan.
            Banyak jenis pemberian kesejahteraan yang ditawarkan perusahaan seperti yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu:
Handoko (1995 : 185) menyatakan bahwa program kesejahteraan ini dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori utama, yaitu:
1.      “Pembayaran untuk waktu tidak bekerja (payment fore time not worked) yaitu periode karyawan tidak bekerja namun tetap mendapatkan pembayaran atau tidak dikenakan pematongan pembayaran.
2.      Perlindungan terhadap bahaya (hazard protection) yaitu melindungi bahaya dan menjamin keamanan penghasilan sebelum maupun dalam masa pensiun.
3.      Program-program pelayanan karyawan (employee service), yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dalam kegiatan sehari-hari.
4.      Tunjangan yang disyaratkan secara legal oleh pemerintah (legally required payments). Melalui pemerintah, masyarakat Indonesia mempunyai kepentingan atas tingkat minimum kondisi dan situasi tempat kerja dalam arti perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang mengancam kehidupan. Peraturan ini antara lain PP No. 3/1992 mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, SK Menaker No. PER-04/Men/1994 mengatur Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan UU No. 10/1994 mengatur Tunjangan Pajak Penghasilan”.

Dibawah ini akan diuraikan mengenai beberapa jenis pemberian kesejahteraan dari kategori diatas yang biasa diberikan di setiap perusahaan (Handoko, 1995:185)
1.      Pembayaran untuk waktu tidak bekerja
Berbagai bentuk waktu tidak bekerja dimana karyawan tetap menerima pembayaran upah biasanya mencakup :
a.       Istirahat di tempat kerja, meliputi periode istirahat, waktu makan, atau waktu membersihkan diri atau ganti pakaian.
b.      Hari-hari sakit, pada umumnya perusahaan menetapkan jumlah hari sakit maksimal pertahun serta keharusan karyawan untuk menunjukan keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit.
c.       Liburan dan cuti. Perusahaan memberikan hari libur resmi dan liburan lainnya bagi karyawan. Ketentuan mengenai cuti ditetapkan oleh perusahaan atau merupakan kesepakatan bersama dengan serikat kerja.
2.      Perlindungan terhadap bahaya
Bentuk perlindungan yang utama yang diberikan adalah dalam bentuk asuransi. Program asuransi ini biasanya dalam bentuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan. Bentuk perlindungan di luar asuransi antara lain:
a.       Pembayaran upah dalam perode tertentu.
b.      Tunjangan hari tua yaitu santunan yang biasanya berupa uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan kepastian penerimaan penghasilan yang telah ditetapkan perusahaan yang deberikan sekaligus atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai hari tua (usia 55 tahun) atau memenuhi persyaratan tertentu.
c.       Tunjang pengobatan
d.      Pembentukan koperasi



3.      Program-program pelayanan karyawan
Pelayanan-pelayanan fasilitatif adalah kegiatan yang secara normal harus dilakukan karyawan sendiri dalam kehidupan sehara-harinya. Dalam kenyataannya, banyak perusahaan menyediakan berbagai bentuk bantuan atau pelayanan di bidang kehidupan rutin karyawan tersebut. Setiap program pelayanan bermaksud untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang terus menerus. Kegiatan tersebut dapat berupa:
a.       Program rekreasi
Program rekreasional dapat dibagi menjadi dua tipe, yaitu :
  1. Kegiatan-kegiatan olahraga, baik pembentukan tim olahraga perusahaan atau pembentukan kelompok-kelompok olahraga tertentu serta penyediaan fasilitasnya, dan
  2. Kegiatan-kegiatan sosial. Beberapa manfaat yang tidak langsung dan tak terwujud dari kegiatan ini antara lain : peningkatan semangat kerja karyawan, peningkatan produktivitas, dan adanya pandangan bahwa perusahaan adalah tempat yang baik untuk bekerja.
b.      Biaya pendidikan
Tunjangan ini biasanya dalam bentuk tugas belajar atau penyediaan perpustakaan. Beberapa pedoman yang perlu diperhatikan :
  1. Bidang pendidikan hendaknya berkaitan dengan pekerjaan
  2. Bidang yang diikuti hendaknya menuju pada pencapaian gelar
  3. Karyawan harus tetap bekerja pada perusahaan dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian

Dengan program ini karyawan memperoleh pengetahuan tambahan yang bermanfaat bagi pengembangan diri sedangkan perusahaan mendapatkan karyawan dengan kualifikasi yang baik.
c.       Perumahan
Perusahaan biasanya memberikan bantuan tunjangan perumahan untuk membeli atau menyewa rumah. Beberapa perusahaan menyediakan rumah dinas, mess, atau asrama perusahaan dengan tujuan untuk menjaga konsentrasi karyawan pada pekerjaannya.
d.      Pakaian kerja
Perusahaan biasanya juga memberikan tunjangan berupa pemberian pakaian seragam perusahaan.
4.      Tunjangan yang diisyaratkan secara legal oleh pemerintah
Melalui pemerintah, masyarakat Indonesia mempunyai kepentingan atas tingkat minimum kondisi dan situasi tempat kerja dalam arti perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang mengancam kehidupan. Misalnya undang-undang keselamatan kerja tanggal 12 Januari 1970 mencerminkan upaya pemerintah untuk lebih mengatur keselamatan di tempat kerja. Peraturan lainnya mungkin mencakup pemberian kompensasi bagi karyawan yang menderita cacat (dan tidak dapat bekerja lagi) karena kecelakaan di tempat kerja, pembayaran asuransi tenaga kerja dan perawatan secara periodik. Selain itu perusahaan memberikan jaminan sosial tenaga kerja yang maksudnya adalah merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang diilhami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Peraturan lainnya yaitu UU No. 3/1992 mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, SK Menaker No. PER-04/MEN/1994 mengatur Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan UU No. 10 /1994 mengatur Tunjangan Pajak Penghasilan.

No comments

Powered by Blogger.