Sejarah Pasar Modal

9:12:00 AM
    Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
    Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang listing di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Pada Zaman Penjajahan
    Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
    Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
    Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
    Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya., dan sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
    .Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
    Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II).
Perang Dunia II
    Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.
    Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.
    Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda


Pasar Modal pada masa Orde Lama
Aktif Kembali
    Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.
    Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.
    Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat, meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Masa Konfrontasi
    Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
    Perkembangan tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
    Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua Efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di Indonesia. Tingkat inflasi pada waktu itu yang cukup tinggi ketika itu, makin menggoncang dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada tahun 1966.
    Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi investor. Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman Orde Lama
Pasar Modal pada masa Orde baru
    Langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal.
    Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran.
    Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.
    Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek.
    Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang.
    Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.
    Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
    Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

Pakdes 1987
    Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
    Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

Pakto 88
    Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
    Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.


Pakdes 88
    Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.  Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.

Sejarah Bapepam
    Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal

Kelahiran Bapepam

     Pada waktu Pasar Modal dihidupkan kembali tahun 1976 dibentuklah Bapepam, singkatan dari Badan Pelaksana Pasar  Modal.
Menurut Keppres No.52/1976, Bapepam bertugas:
•    Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sehat serta baik;
•    Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien;
•    terus-menurus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan dalam melaksanakan tugasnya ia bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan.


Akhir Dualisme
    Pada mulanya, selain bertindak sebagai penyelenggara, Bapepam sekaligus merupakan pembina dan pengawas. Namun akhirnya dualisme pada diri Bapepam ini ditiadakan pada tahun 1990 dengan keluarnya Keppres No. 53/1990 dan SK Menkeu No. 1548/1990.
    Keluarnya Keppres 53 tentang Pasar Modal dan SK Menkeu No. 1548 tahun 1990 itu menandai era baru bagi perkembangan pasar modal. Dualisme fungsi Bapepam dihapus, sehingga lembaga ini dapat memfokuskan diri pada pengawasan pembinaan pasar modal.
    Dengan fungsi ini, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dibandingkan dengan tugas pokok Securities Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat, tugas ini hampir sama. SEC bertugas menjaga keterbukaan pasar modal secara penuh kepada masyarakat investor dan melindungi kepentingan masyarakat investor dari malpraktik di pasar modal.


Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut]
•    Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.    Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.    Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.    Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
•    Investor
    Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
•    Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
•    Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
•    Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
•    Lembaga Penunjang.
    Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
•    Penjamin emisi (underwriter).
    Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
•    Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
    Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:

•    Memberikan informasi tentang emiten
•    Melakukan penjualan efek kepada investor
•    Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
•    Pedagang dalam jual beli efek
•    Sebagai perantara dalam jual beli efek
•    Penanggung (guarantor).
    Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
•    Wali amanat (trustee).
    Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
•    Menilai kekayaan emiten
•    Menganalisis kemampuan emiten
•    Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
•    Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
•    Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
•    Bertindak sebagai agen pembayaran


•    Perusahaan surat berharga (securities company).
        Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.     Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain
1.    Sebagai pedagang efek
2.    Penjamin emisi
3.    Perantara perdagangan efek
4.    Pengelola dana
•    Perusahaan pengelola dana (investment company).
    Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
•    Kantor administrasi efek.
    Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
1.    Membantu emiten dalam rangka emisi
2.    Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.    Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.    Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.    Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi
    Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
•    Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
    Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
•    Sebagai sarana pemerataan pendapatan
    Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
•    Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
    Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
•    Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
    Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.


•    Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
    Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
•    Sebagai indikator perekonomian negara
    Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Manfaat
•    Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.    jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.    dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3.    tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4.    solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5.    ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

•    Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.    nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2.    memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3.    dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risik

ASAL USUL DANAU LIPAN

11:59:00 PM
Di kecamatan Muara Kaman kurang lebih 120 km di hulu Tenggarong ibukota
Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur ada sebuah daerah yang terkenal
dengan nama Danau Lipan. Meskipun bernama Danau, daerah tersebut bukanlah
danau seperti Danau Jempang dan Semayang. Daerah itu merupakan padang luas
yang ditumbuhi semak dan perdu.
Dahulu kala kota Muara Kaman dan sekitarnya merupakan lautan. Tepi lautnya ketika
itu ialah di Berubus, kampung Muara Kaman Ulu yang lebih dikenal dengan nama
Benua Lawas. Pada masa itu ada sebuah kerajaan yang bandarnya sangat ramai
dikunjungi karena terletak di tepi laut.
Terkenallah pada masa itu di kerajaan tersebut seorang putri yang cantik jelita.
Sang putri bernama Putri Aji Bedarah Putih. Ia diberi nama demikian tak lain karena
bila sang putri ini makan sirih dan menelan air sepahnya maka tampaklah air sirih
yang merah itu mengalir melalui kerongkongannya.
Kejelitaan dan keanehan Putri Aji Bedarah Putih ini terdengar pula oleh seorang
Raja Cina yang segera berangkat dengan Jung besar beserta bala tentaranya dan
berlabuh di laut depan istana Aji Bedarah Putih. Raja Cina pun segera naik ke darat
untuk melamar Putri jelita.
Sebelum Raja Cina menyampaikan pinangannya, oleh Sang Putri terlebih dahulu raja
itu dijamu dengan santapan bersama. Tapi malang bagi Raja Cina, ia tidak
mengetahui bahwa ia tengah diuji oleh Putri yang tidak saja cantik jelita tetapi juga
pandai dan bijaksana. Tengah makan dalam jamuan itu, puteri merasa jijik melihat
kejorokan bersantap dari si tamu. Raja Cina itu ternyata makan dengan cara
menyesap, tidak mempergunakan tangan melainkan langsung dengan mulut seperti
anjing.
Betapa jijiknya Putri Aji Bedarah Putih dan ia pun merasa tersinggung, seolah-olah
Raja Cina itu tidak menghormati dirinya disamping jelas tidak dapat menyesuaikan
diri. Ketika selesai santap dan lamaran Raja Cina diajukan, serta merta Sang Putri
menolak dengan penuh murka sambil berkata, "Betapa hinanya seorang putri
berjodoh dengan manusia yang cara makannya saja menyesap seperti anjing."
Penghinaan yang luar biasa itu tentu saja membangkitkan kemarahan luar biasa pula
pada Raja Cina itu. Sudah lamarannya ditolak mentah-mentah, hinaan pula yang
diterima. Karena sangat malu dan murkanya, tak ada jalan lain selain ditebus dengan
segala kekerasaan untuk menundukkan Putri Aji Bedarah Putih. Ia pun segera
menuju ke jungnya untuk kembali dengan segenap bala tentara yang kuat guna
menghancurkan kerajaan dan menawan Putri.
Perang dahsyat pun terjadilah antara bala tentara Cina yang datang bagai
gelombang pasang dari laut melawan bala tentara Aji Bedarah Putih.
Ternyata tentara Aji Bedarah Putih tidak dapat menangkis serbuan bala tentara
Cina yang mengamuk dengan garangnya. Putri yang menyaksikan jalannya
pertempuran yang tak seimbang itu merasa sedih bercampur geram. Ia telah
membayangkan bahwa peperangan itu akan dimenangkan oleh tentara Cina. Karena
itu timbullah kemurkaannya.
Putri pun segera makan sirih seraya berucap, "Kalau benar aku ini titisan raja sakti,
maka jadilah sepah-sepahku ini lipan-lipan yang dapat memusnahkan Raja Cina
beserta seluruh bala tentaranya." Selesai berkata demikian, disemburkannyalah
sepah dari mulutnya ke arah peperangan yang tengah berkecamuk itu. Dengan
sekejap mata sepah sirih putri tadi berubah menjadi beribu-ribu ekor lipan yang
besar-besar, lalu dengan bengisnya menyerang bala tentara Cina yang sedang
mengamuk.
Bala tentara Cina yang berperang dengan gagah perkasa itu satu demi satu
dibinasakan. Tentara yang mengetahui serangan lipan yang tak terlawan itu, segera
lari lintang-pukang ke jungnya. Demikian pula sang Raja. Mereka bermaksud akan
segera meninggalkan Muara Kaman dengan lipannya yang dahsyat itu, tetapi
ternyata mereka tidak diberi kesempatan oleh lipan-lipan itu untuk meninggalkan
Muara Kaman hidup-hidup. Karena lipan-lipan itu telah diucap untuk membinasakan
Raja dan bala tentara Cina, maka dengan bergelombang mereka menyerbu terus
sampai ke Jung Cina. Raja dan segenap bala tentara Cina tak dapat berkisar ke mana
pun lagi dan akhirnya mereka musnah semuanya. Jung mereka ditenggelamkan juga.
Sementara itu Aji Bedarah Putih segera hilang dengan gaib, entah kemana dan
bersamaan dengan gaibnya putri, maka gaib pulalah Sumur Air Berani, sebagai
kekuatan tenaga sakti kerajaan itu. Tempat Jung Raja Cina yang tenggelam dan
lautnya yang kemudian mendangkal menjadi suatu daratan dengan padang luas itulah
yang kemudian disebut hingga sekarang dengan nama Danau Lipa

SEMANGKA EMAS

11:55:00 PM
Pada zaman dahulu kala, di Sambas hiduplah seorang saudagar yang
kaya raya. Saudagar tersebut mempunyai dua orang anak laki-laki. Anaknya
yang sulung bernama Muzakir, dan yang bungsu bernama Dermawan. Muzakir
sangat loba dan kikir. Setiap hari kerjanya hanya mengumpulkan uang saja. Ia
tidak perduli kepada orang-orang miskin. Sebaliknya Dermawan sangat
berbeda tingkah lakunya. Ia tidak rakus dengan uang dan selalu bersedekah
kepada fakir miskin.
Sebelum meninggal, saudagar tersebut membagi hartanya sama rata
kepada kedua anaknya. Maksudnya agar anak-anaknya tidak berbantah dan
saling iri, terutama bila ia telah meninggal kelak.
Muzakir langsung membeli peti besi. Uang bagiannya dimasukkan ke dalam
peti tersebut, lalu dikuncinya. Bila ada orang miskin datang, bukannnya ia
memberi sedekah, melainkan ia tertawa terbahak-bahak melihat orang miskin
yang pincang, buta dan lumpuh itu. Bila orang miskin itu tidak mau pergi dari
rumahnya, Muzakir memanggil orang gajiannya untuk mengusirnya. Orangorang
miskin kemudian berduyun-duyun datang ke rumah Dermawan.
Dermawan selalu menyambut orang-orang miskin dengan senang hati.
Mereka dijamunya makan dan diberi uang karena ia merasa iba melihat orang
miskin dan melarat. Lama kelamaan uang Dermawan habis dan ia tidak
sanggup lagi membiayai rumahnya yang besar. Ia pun pindah ke rumah yang
lebih kecil dan harus bekerja. Gajinya tidak seberapa, sekedar cukup makan
saja. Tetapi ia sudah merasa senang dengan hidupnya yang demikian. Muzakir
tertawa terbahak-bahak mendengar berita Dermawan yang dianggapnya bodoh
itu. Muzakir telah membeli rumah yang lebih bagus dan kebun kelapa yang
luas. Tetapi Dermawan tidak menghiraukan tingkah laku abangnya.
Suatu hari Dermawan duduk-duduk melepaskan lelah di pekarangan
rumahnya. Tiba-tiba jatuhlah seekor burung pipit di hadapannya. Burung itu
mencicit-cicit kesakitan "Kasihan," kata Dermawan. "Sayapmu patah, ya?"
lanjut Dermawan seolah-olah ia berbicara dengan burung pipit itu.
Ditangkapnya burung tersebut, lalau diperiksanya sayapnya. Benar saja, sayap
burung itu patah. "Biar kucoba mengobatimu," katanya. Setelah diobatinya
lalu sayap burung itu dibalutnya perlahan-lahan. Kemudian diambilnya beras.
Burung pipit itu diberinya makan.
Burung itu menjadi jinak dan tidak takut kepadanya. Beberapa hari
kemudian, burung itu telah dapat mengibas-ngibaskan sayapnya, dan sesaat
kemudian ia pun terbang. Keesokan harinya ia kembali mengunjungi
Dermawan. Di paruhnya ada sebutir biji, dan biji itu diletakkannya di depan
Dermawan. Dermawan tertawa melihatnya. Biji itu biji biasa saja. Meskipun
demikian, senang juga hatinya menerima pemberian burung itu. Biji itu
ditanam di belakang rumahnya.
Tiga hari kemudian tumbuhlah biji itu. Yang tumbuh adalah pohon
semangka. Tumbuhan itu dipeliharanya baik-baik sehingga tumbuh dengan
subur. Pada mulanya Dermawan menyangka akan banyak buahnya. Tentulah
ia akan kenyang makan buah semangka dan selebihnya akan ia sedekahkan.
Tetapi aneh, meskipun bunganya banyak, yang menjadi buah hanya satu.
Ukuran semangka ini luar biasa besarnya, jauh lebih dari semangka umumnya.
Sedap kelihatannya dan harum pula baunya. Setelah masak, Dermawan
memetik buah semangka itu. Amboi, bukan main beratnya. Ia terengah-engah
mengangkatnya dengan kedua belah tangannya. Setelah diletakkannya di atas
meja, lalu diambilnya pisau. Ia membelah semangka itu. Setelah semangka
terbelah, betapa kagetnya Dermawan. Isi semangka itu berupa pasir kuning
yang bertumpuk di atas meja. Ketika diperhatikannya sungguh-sungguh,
nyatalah bahwa pasir itu adalah emas urai murni. Dermawan pun menari-nari
karena girangnya. Ia mendengar burung mencicit di luar, terlihat burung pipit
yang pernah ditolongnya hinggap di sebuah tonggak. "Terima kasih! Terima
kasih!" seru Dermawan. Burung itu pun kemudian terbang tanpa kembali lagi.
Keesokan harinya Dermawan memberli rumah yang bagus dengan
pekarangan yang luas sekali. Semua orang miskin yang datang ke rumahnya
diberinya makan. Tetapi Dermawan tidak akan jatuh miskin seperti dahulu,
karena uangnya amat banyak dan hasil kebunnya melimpah ruah. Rupanya hal
ini membuat Muzakir iri hati. Muzakir yang ingin mengetahui rahasia adiknya
lalu pergi ke rumah Dermawan. Di sana Dermawan menceritakan secara jujur
kepadanya tentang kisahnya.
Mengetahui hal tersebut, MUzakir langsung memerintahkan orang-orang
gajiannya mencari burung yang patah kaki atau patah sayapnya di manamana.
Namun sampai
satu minggu lamanya, seekor burung yang demikian pun tak ditemukan.
MUzakir sungguh marah dan tidak dapat tidur. Keesokan paginya, Muzakir
mendapat akal. Diperintahkannya seorang gajiannya untuk menangkap burung
dengan apitan. Tentu saja sayap burung itu menjadi patah. Muzakir kemudian
berpura-pura kasihan melihatnya dan membalut luka pada sayap burung.
Setelah beberapa hari, burung itu pun sembuh dan dilepaskan terbang.
Burung itu pun kembali kepada Muzakir untuk memberikan sebutir biji.
Muzakir sungguh gembira.
Biji pemberian burung ditanam Muzakir di tempat yang terbaik di
kebunnya. Tumbuh pula pohon semangka yang subur dan berdaun rimbun.
Buahnya pun hanya satu, ukurannya lebih besar dari semangka Dermawan.
Ketika dipanen, dua orang gajian Muzakir dengan susah payah membawanya
ke dalam rumah karena beratnya. Muzakir mengambil parang. Ia sendiri yang
akan membelah semangka itu. Baru saja semangka itu terpotong,
menyemburlah dari dalam buah itu lumpur hitam bercampur kotoran ke muka
Muzakir. Baunya busuk seperti bangkai. Pakaian Muzakir serta permadani di
ruangan itu tidak luput dari siraman lumpur dan kotoran yang seperti bubur
itu. Muzakir berlari ke jalan raya sambil menjerit-jerit. Orang yang melihatnya
dan mencium bau yang busuk itu tertawa terbahak-bahak sambil bertepuk
tangan dengan riuhnya.

INSTRUMEN PASAR MODAL

11:48:00 PM
Apakah efek itu?
Semua yang termasuk surat berharga bisa disebut efek, dapat berupa:
· Surat pengakuan utang
· Surat berharga komersial
· Saham
· Obligasi
· Tanda bukti utang
· Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
· Kontrak berjangka atas efek
· Setiap turunan (derivatif) dari saham atau obligasi
Saham Biasa
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common
stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Diatara emiten (perusahaan yang
menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan
untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal
maupun bagi emiten.
Apakah Saham Itu?
Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Saham Preferen
Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (prefered stock), cukup
berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, telah lahir produk-produk baru yang merupakan
pengembangan dari saham preferen ini misalnya adjustable rate prefered stock (ARPs)
dan market auction prefered. Perkembangan demikian belum terjadi di Indonesia. Namun
dimasa mendatang perkembangan demikian tidak bisa dihindari. Saat ini saham preferen
yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen Hotel Prapatan.
Apakah Saham Preferen Itu?
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya,
disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham
biasa. Karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap
seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden
yang besarnya tetap setiap tahun, adapula yang menghendaki didahulukan dalam
pembagian deviden, dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak
selamanya saham freferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki
pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham
freferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen)
kepada pemegangnya.
Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen?
· Prioritas pembayaran: pemodal memiliki hak untuk didahulukan dalam hal
pembayaran deviden.
· Deviden tetap: pemodal memiliki hak mendapat pembayaran deviden dengan jumlah
tetap.
· Deviden kumulatif: pemodal berhak mendapat pembayaran semua deviden yang
terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
· Convertible preferen stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang
dipegangnya dengan saham biasa.
· Adjustable devidend: pemodal mendapat prioritas pembayaran devidennya
menyesuaikan dengan saham biasa.
Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal Indonesia. Hanya saja, kalah populer dengan
saham. Ini disebabkan, emiten obligasi kebanyakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa BUMN emiten obligasi adalah: Bapindo, Jasa Marga, Bank Tabungan Negara
dan masih banyak lagi. Kini perusahaan-perusahaan swasta mulai menggunakan obligasi
untuk menghimpun modal.
Apakah obligasi itu?
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat
obligasi adalah selembar kertas kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut
memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
Obligasi konversi
Obligasi konversi (convertible bond) sudah dikenal dipasar modal Indonesia. Untuk
kelangan emiten swasta, obligasi konversi lebih dulu populer dibandingkan dengan
obligasi yang justru lebih awal diterbirkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se
Indonesia. Kecenderungan pelaksanaan emisi obligasi ramai sejak tahun 1986-1988
sedangkan untuk obligasi konversi pada akhir tahun 1990.
Apakah obligasi konversi itu?
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya,
memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja,
obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya,
setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 5 saham biasa setelah 31 Desember 2007
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan itu tidak sama
diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya.
Reksa Dana
Sebenarnya, melalui reksa dana inilah nasihat investasi yang baik - jangan menaruh
semua telur didalam satu keranjang – bisa dlaksanakan. Sebab pada prinsipnya, investasi
pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang, saham biasa, obligasi, commercial
paper dan lainnya.
Apakah reksa dana itu?
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (disebut menajer investasi), untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Right issue
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk
turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah
saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran
saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang
berasal dari righ issue. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan. Bagi
pemodal, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham.
Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga saham. Secara
umum, dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal.
Apakah right issue itu
Right issue merupakan hak bagi pemodal memberli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham.
Contoh, PT A melakukan right issue 3:1. Ini berarti setiap pemegang 3 saham PT A
barhak membeli 1 saham baru PT A (hasil right issue)
Waran
Waran duterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham
yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, midalnya pada saat suku bunga bank
tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten
menerbitkan obligasi yang memberikan bunga lebih tinggi dari suku bunga bank, tentu
memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan obligasi dengan bunga
rendah, mungkin tidak laku. Supaya obligasi berbunga rendah itu menarik minat
pemodal, maka obligasi disertai waran.
Apakah waran itu?
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanaya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya
obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh
pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki
pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Sebagai
contoh, PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun. Setiap pemegang
obligasi akan mendapatkan 2 waran. Selanjutnya, untuk setiap waran berhak membeli 1
lembar saham sejak akhir tahun pertama.

Akuisisi Sebagai Salah Satu Aksi Korporasi (Kasus Akuisisi Alfa Retailindo oleh Carrefour)

8:35:00 PM
Salah satu aksi korporasi yang cukup sering dilakukan adalah pengambilalihan. Dalam istilah populernya adalah akuisisi, yaitu setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham dan/atau aset dari perusahaan lain . Namun menurut pengertian UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas hanya mengisyaratkan saham yang dapat diambil alih . Jadi, tidak termasuk akuisisi aset atau akuisisi bisnis lainnya.
Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan, maka direksi sebelum mengambil keputusan melakukan pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas . Sedangkan mengenai tentang pengambilalilan yang dilakukan oleh direksi diatur dalam ayat yang lain .
Proses akuisisi juga dapat dilakukan dengan melakukan pengambilalihan saham dilakukan dengan pemegang saham target secara langsung yang dilakukan dengan prinsip “bebas jual” artinya membebaskan pemagang saham menjual sahamnya dengan bebas, namun tetap ada batasannya. Batasan yang paling sering adalah Berlaku Hak Tolak Pertama, serta hanya dijual kepada warga negara Indonesia, lebih khusus lagi bagi perusahaan yang bukan perusahaan penanaman modal asing .
Beberapa Bentuk Perusahaan di Indonesia
Dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba . Bagi Molengraaf definisi itu mungkin sedikit berbeda, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus.-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan .
Macam-macam bentuk perusahaan di Indonesia yang terdapat pada lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 serta Bab V pasal 11 sampai dengan pasal 16 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan atau lazim disebut Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pemodal .
2. Persekutuan Firma
Persekutuan Firma ialah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, serta kerja sama .
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebenarnya ada dua macam sekutu dalam CV, yakni sekutu komanditer/aktif , serta sekutu komplementer/pasif .
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
5. Lain-lain seperti misalnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Dalam hal ini pasal 16 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan tidak menyebutkan bahwa perusahaan yang dimaksud adalah BUMN. Dalam pasal 16 hanya penyebutan perusahaan di luar pasal 11-15, jadi BUMN hanya sebagai contoh di sini. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan .
6. Perseroan Terbatas
Yang terakhir adalah Perseroan Terbatas, meskipun dalam macam-macam perusahaan di UU No. 3 tahun 1982 tidak disebutkan dalam urutan paling bawah, yakni pasal 13, namun karena ini lebih banyak disinggung porsinya di sini, maka penempatannya ditaruh di bagian terakhir. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya .
Peraturan ini mengandung arti bahwa Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang juga sebagai perkumpulan modal. Di sini juga tempat melakukan kerja sama yang menghasilkan badan hukum sebagai suatu ”artificial person” . Sebagai ”artificial person” pula, perseroan tidak mungkin memilki kehendak sehingga juga tidak dapat melakukan tindakannya sendiri .
Untuk keperluan itu dikenal adanya tiga organ perseroan, yaitu :
1. Direksi
2. Komisaris
3. Rapat Umum Pemegang Saham
Tinjauan tentang Pengambilalihan
Biasanya merger, konsolidasi, maupun akuisisi ditempuh oleh perusahaan-perusahaan besar guna meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan, selain itu ada beberapa tujuan yang lebih spesifik, yaitu :
1. Membeli product lines untuk melengkapi product lines dari perusahaan yang akan mengambil alih.
2. Untuk memperoleh akses pada teknologi baru atau lebih baik pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan.
3. Memperoleh pasar atau pelanggan baru.
4. Memperoleh hak pemasaran atau hak produksi yang belum dimiliki.
5. Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan baku yang kualitasnya baik yang dipasok perusahaan objek akuisisi.
6. Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih dan tidak terpakai.
7. Mengurangi atau menghambat persaingan.
8. Mempertahankan kontinuitas bisnis.
Istilah akuisisi sendiri berasal dari bahasa Inggris ”acquisition” yang dalam sering disebut juga dengan “take over” . Yang dimaksud dengan ”acquisition” atau ”take over” tersebut ialah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain (one company taking over controlling interest in another company) . Ungkapan take over sendiri terdiri dari ”friendly take over” (akuisisi bersahabat) atau akuisisi biasa, serta “hostile take over” (akuisisi tidak bersahabat) atau sering diistilahkan sebagai pencaplokan perusahaan . Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli hak suara dari perusahaan (the firm voting stock) atau dengan kata lain membeli saham dari perusahaan tersebut .
Hal ini juga sejalan dengan pasal 125 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menerangkan bahwa pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Hal ini menguatkan bahwa akuisisi itu adalah akuisisi saham (acquisition of stock) dan bukan akuisisi aset (acquisition of assets) .
Dasar Yuridis Pengambilalihan
Dasar hukum akuisisi adalah jual beli, di mana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak milik atas saham, dan sebaliknya perusahaan terakuisisi menerima penyerahan hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Apabila saham tersebut atas nama, maka penyerahannya dilakukan dengan cessie (hak tagih) sesuai pasal 6 KUH Perdata .
Ketentuan yuridis secara umum mengenai pengambilalihan atau akuisisi yakni pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS . Namun jika pengambilalihan dilakukan melalui direksi, maka pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksudnya kepada direksi perseroan yang hendak diakuisisi .
Ketentuan lanjutan dalam pasal 125 ayat (7) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih .
Larangan dalam Akusisi
Layaknya peraturan hukum yang lain, maka dalam peraturan mengenai akuisisi terdapat pula beberapa larangan terkait dengan akuisisi. Karena tidak mungkin aksi korporasi tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu, dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan semua pihak. Dalam UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat larangan dalam akuisisi yang menyebutkan bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak sebagai berikut :
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.















Akusisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk

Dalam proses akuisisi ini semuanya berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang cukup berarti. Namun ada beberapa hal menarik yang dapat ditelisik lebih lanjut, yaitu
1. Keharusan Tender Offer
Dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor 04/PM/2000 (Peraturan Nomor IX.H.1) tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ditentukan adanya keharusan melakukan tender offer dalam hal melakukan akuisisi saham dari perusahan terbuka, yang ditawarkan oleh pengendali perusahaan terbuka yang baru terhadap seluruh sisa saham yang bersifat ekuitas dari perusahaan yang tersebut, kecuali efek yang dimiliki oleh pemegang saham utama atau pihak pengendali lain dari perusahaan terbuka tersebut, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan pasar modal yang khusus mengatur tentang tender offer, yaitu Peraturan Nomor IX.F.1 .
Sehubungan dengan Tender Offer, pengumuman rencana Tender Offer telah diumumkan oleh PT. Carrefour Indonesia dalam dua surat kabar harian, yaitu Bisnis Indonesia dan Investor Daily serta mengajukan Pernyataan Penawaran Tender kepada Ketua Badán Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2.
2. Merugikan kepentingan masyarakat dalam proses pengambilalihan sesuai pasal 106 dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kepentingan masyarakat paska akuisisi yang dilakukan PT. Carrefour terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk terkait dengan dugaan monopoli. Pasal 28 ayat (2) UU No 5/1999 mengatur bahwa pengambilalihan saham dilarang apabila mengakibatkan terjadinya prektek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Namun ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan saham yang dilarang sebagaimana Pasal 28 ayat 3 tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah, yang sampai sekarang belum ditetapkan. Sehingga belum diketahui parameter larangan tersebut. Kemudian pengawasan yang dilakukan KPPU melalui mekanisme pre merger notification belum diatur atau ditetapkan, sedangkan untuk post merger notification diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun baik mengenai tata caranya maupun mengenai ‘nilai yang melebihi jumlah tertentu masih merujuk pada Peraturan Pemerintah, yang sampai saat ini juga belum ditetapkan.
Bila mengacu pada UU No 5/1999, parameter yang ada adalah parameter mengenai praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu penguasaan pangsa pasar melebihi 50%.
Sebagai gambaran riset Nielsen Indonesia bahwa pangsa pasar gabungan Carrefour dan Alfa hanya mencapai 6,4% untuk pangsa pasar nasional grocery, untuk 54 kategori. Dengan demikian tindakan pengambil alihan ini bukan sesuatu yang melanggar peraturan yang berlaku untuk menjadi dasar pembatalan pengambilalihan tersebut.
3. Batasan tentang harus dijual hanya kepada warga negara Indonesia, khusus bagi perusahaan yang bukan merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Dalam kasus ini terdapat hal yang menarik mengenai batasan ini, yakni perusahaan penanaman modal asing. Terlebih dahulu ingin disebutkan definisi supermarket menurut Perpres no. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, supermarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran . Dalam Perpres no. 111/2007 tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) khususnya huruf f nomor 34 menyatakan, supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 harus 100% modal dari dalam negeri.
Dalam akuisisi ini tidak bermasalah karena 29 gerai supermarket yang dimiliki oleh PT. Alfa Retailindo Tbk. mempunyai luas area di atas 1.200m2. Namun dalam Perpres no. 112/2007 khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf b mengenai batasan luas lantai penjualan Toko Modern menyebutkan bahwa supermarket mempunyai batasan 400 m2 sampai dengan 5.000 m2. Sehingga telah terjadi kerancuan mengenai batasan luas supermarket di Indonesia antara Perpres No. 111/2007 ataupun Perpres No.112/2007.
Kesimpulan
Dari paparan tulisan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa proses akuisisi yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo telah berjalan dan sesuai dengan UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 125.
2. Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam pasal 126 tidak menyiratkan indikasi yang sesuai, karena sesuai dengan riset yang dilakukan oleh AC Nielsen Indonesia, pangsa pasar gabungan Carrefour dan Alfa hanya mencapai 6,4% untuk pangsa pasar nasional grocery, untuk 54 kategori.
3. Dalam hal kaitannya dengan penanaman modal asing tidak dapat dipastikan bahwa akuisisi PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo Tbk. melanggar Ketentuan huruf f Perpres No. 111/2007 tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) atau Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern karena batasan mengenai luas area supermarket tidak jelas.
Rekomendasi
Dalam berbagai kesempatan yang ingin ditekankan adalah mengenai asas legalitas, kepastian hukum yang mendasari suatu hal. Kaitannya dengan kasus akuisisi PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo ada beberapa hal yang ingin direkomendasikan, di antaranya adalah :
1. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No. 5/1999 mengenai pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
2. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 29 UU No. 5/1999 mengenai penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan terkait dengan post merger notification.
Powered by Blogger.