Pengertian Bank

1:17:00 AM
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No. 10 Tahun 1998). Pengertian Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai perantara keuangan (Financial Intermediatory) yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dan (Idle Fund Surplus Unit) kepada pihak yang membutuhkan dana (Deficit Unit) pada atu yang ditentukan.
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang sementara tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kedalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi Pengertian Bank dalam mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposit) sangat menentukan pertumbuhan suatu bank, sebab hal ini menentukan volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang
Powered by Blogger.