Pengertian Aset Tetap

4:51:00 AM


Pengertian Aset Tetap
Banyak pakar-pakar akuntansi yang membuat definisi mereka sendiri mengenai pengertian aset tetap. Akan tetapi pada dasarnya sama, hanya saja cara penyampaiannya yang berbeda-beda.
Di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 16 tahun 2007 paragraf  ke 6, dinyatakan bahwa :
Aset tetap adalah aset berwujud yang:
a.   dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
b.   diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. (PSAK 2007:16)

Soemarso S.R (2005:20) dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Suatu Pengantar”, menuliskan secara berpoin mengenai aset tetap, yaitu aset berwujud yang:
1.   Masa manfaatnya lebih dari 1 tahun.
2.   Digunakan dalam kegiatan perusahaan.
3.   Dimiliki tidak untuk dijual kembali dalam kegiatan normal perusahaan.
4.   Nilainya cukup besar.    

Pengelompokan Aset Tetap

6:36:00 AM


Pengelompokan Aset Tetap
Menurut Soemarso S.R dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Suatu Pengantar”, harta yang berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan secara permanen dan tidak diperdagangkan. Misalkan tanah, gedung, dan peralatan. Adapun pengelompokan aset tetap untuk tujuan akuntansi adalah :
a.   Aset tetap yang umurnya tak terbatas; tanah untuk letak perusahaan, pertanian, dan peternakan tidak dilakukan penyusutan terhadap harga perolehannya.
b.   Aset tetap yang umurnya terbatas dan apabila habis masa penggunaannya bisa diganti dengan aktiva sejenis. Contoh: mesin, dan peralatan. Aset tersebut dilakukan penyusutan terhadap harga perolehannya.
c.   Aset yang umurnya terbatas dan apabila habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aset sejenis. Contoh: sumber-sumber alam, seperti tambang. Terhadap aset tersebut dilakukan deplesi.

Pengertian Penyusutan

6:36:00 AM


Pengertian Penyusutan
Sebagaimana yang diatur dalam PSAK No 16 tahun 2007 paragraf ke 6, yang dimaksud dengan Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. (PSAK 2007:16)
Bagi para akuntan, penyusutan bukan merupakan masalah penilaian tetapi merupakan alat untuk alokasi biaya. Aset tidak disusutkan berdasarkan penurunan nilai pasar wajarnya, tetapi berdasarkan pembebanan sistematis terhadap beban. Menurut Kieso di dalam bukunya “Intermediate Accounting” dituliskan bahwa:
“Penyusutan (depreciation) didefinisikan sebagai proses akuntansi dalam mengalokasikan biaya aset berwujud ke beban dengan cara yang sistematis dan rasional selama periode yang diharapkan mendapat manfaat dari penggunaan aset tersebut.” (Kieso, Weigandt and Warfield; 2005:520)




Sedangkan pengertian penyusutan menurut Soemarso S.R dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Suatu Pengantar”, dinyatakan bahwa Penyusutan adalah pembebanan biaya yang disebabkan pemakaian aset tetap. (Soemarso, 2005:24)
Powered by Blogger.