Pengertian Penyusutan
Pengertian
Penyusutan
Sebagaimana yang diatur dalam PSAK No 16 tahun 2007
paragraf ke 6, yang dimaksud dengan Penyusutan adalah alokasi jumlah
suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. (PSAK
2007:16)
Bagi para akuntan, penyusutan bukan merupakan masalah
penilaian tetapi merupakan alat untuk alokasi biaya. Aset tidak disusutkan
berdasarkan penurunan nilai pasar wajarnya, tetapi berdasarkan pembebanan
sistematis terhadap beban. Menurut Kieso di dalam bukunya “Intermediate
Accounting” dituliskan bahwa:
“Penyusutan (depreciation)
didefinisikan sebagai proses akuntansi dalam mengalokasikan biaya aset berwujud
ke beban dengan cara yang sistematis dan rasional selama periode yang
diharapkan mendapat manfaat dari penggunaan aset tersebut.” (Kieso, Weigandt
and Warfield; 2005:520)
Sedangkan pengertian penyusutan menurut Soemarso S.R dalam
bukunya yang berjudul “Akuntansi Suatu Pengantar”, dinyatakan bahwa Penyusutan
adalah pembebanan biaya yang disebabkan pemakaian aset tetap. (Soemarso,
2005:24)
Post a Comment