Pengertian Penyusutan



Pengertian Penyusutan
Sebagaimana yang diatur dalam PSAK No 16 tahun 2007 paragraf ke 6, yang dimaksud dengan Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. (PSAK 2007:16)
Bagi para akuntan, penyusutan bukan merupakan masalah penilaian tetapi merupakan alat untuk alokasi biaya. Aset tidak disusutkan berdasarkan penurunan nilai pasar wajarnya, tetapi berdasarkan pembebanan sistematis terhadap beban. Menurut Kieso di dalam bukunya “Intermediate Accounting” dituliskan bahwa:
“Penyusutan (depreciation) didefinisikan sebagai proses akuntansi dalam mengalokasikan biaya aset berwujud ke beban dengan cara yang sistematis dan rasional selama periode yang diharapkan mendapat manfaat dari penggunaan aset tersebut.” (Kieso, Weigandt and Warfield; 2005:520)




Sedangkan pengertian penyusutan menurut Soemarso S.R dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Suatu Pengantar”, dinyatakan bahwa Penyusutan adalah pembebanan biaya yang disebabkan pemakaian aset tetap. (Soemarso, 2005:24)

No comments

Powered by Blogger.