Dalam realitanya usaha kecil terbagi-bagi menjadi beberapa kriteria
atau golongan. Kondisi tersebut sebenarnya merupakan kejadian yang terjadi
secara alami. Berbagai ragam usaha kecil menjadi suatu keunikan tersendiri dan
memiliki kelebihan kelemahan masing-masing, tetapi selama satu dengan yang
lainnya dapat bersinergi maka usaha kecil akan lebih maju. Kemudahan dalam 48
menganalisa juga lebih mudah dikarenakan adanya
pembagian tersebut, sehingga keputusan-keputusan semisal kredit dan kebjakan
yang berhubungan dengan usaha kecil akan mudah didapat.
Bentuk Usaha Kecil
Berdasarkan bentuk usahanya usaha kecil yang terdapat di Indonesia
digolongkan menjadi dua yaitu:
1. Usaha perseorangan
Usaha
perseorangan bertanggung jawab kepada pihak ketiga atau konsumen dengan
dukungan dari harta kekayaan perusahaan yang merupakan milik pribadi dari
pengusaha yang bersangkutan. Pada umumnya lebih mudah untuk didirikan , karena
tidak memerlukan persyaratan yang rumit dan bertahap seperti bentuk usaha yang
lain. Jumlahnya cukup besar di Indonesia.
2. Usaha persekutuan
Usaha
terebut berusaha untuk memperoleh laba. Merupakan kerjasama antara beberapa
orang. Bertanggung jawab kepada pribadi atas usaha persekutuannya. Bentuk dan