Bentuk dan Jenis Usaha Kecil


Dalam realitanya usaha kecil terbagi-bagi menjadi beberapa kriteria atau golongan. Kondisi tersebut sebenarnya merupakan kejadian yang terjadi secara alami. Berbagai ragam usaha kecil menjadi suatu keunikan tersendiri dan memiliki kelebihan kelemahan masing-masing, tetapi selama satu dengan yang lainnya dapat bersinergi maka usaha kecil akan lebih maju. Kemudahan dalam 48
menganalisa juga lebih mudah dikarenakan adanya pembagian tersebut, sehingga keputusan-keputusan semisal kredit dan kebjakan yang berhubungan dengan usaha kecil akan mudah didapat.
Bentuk Usaha Kecil
Berdasarkan bentuk usahanya usaha kecil yang terdapat di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu:
1. Usaha perseorangan
Usaha perseorangan bertanggung jawab kepada pihak ketiga atau konsumen dengan dukungan dari harta kekayaan perusahaan yang merupakan milik pribadi dari pengusaha yang bersangkutan. Pada umumnya lebih mudah untuk didirikan , karena tidak memerlukan persyaratan yang rumit dan bertahap seperti bentuk usaha yang lain. Jumlahnya cukup besar di Indonesia.
2. Usaha persekutuan
Usaha terebut berusaha untuk memperoleh laba. Merupakan kerjasama antara beberapa orang. Bertanggung jawab kepada pribadi atas usaha persekutuannya. Bentuk dan
pola kepemimpinannya berbed-beda dari usaha persekutuan lainnya.
Jenis Usaha Kecil
Jenis usaha kecil dikategorikan berdasarkan jenis produk arau jasa yang dihasilkan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh suatu usaha kecil, serta mengacu pada kriteria usaha kecil menurut KADIN serta Himpunan Pengusaha Kecil, juga kriteria dari bank Indonesia yaitu:
1. Usaha perdagangan
Terdiri dari keagenan yaitu ; agen koran dan majalah, sepatu, pakaian dan lain-lain. Pengecer yaitu ; minyak, sembako, buah-buahan. Ekspor/impor ; berbagai produk lokal dan internasional. Sektor informal ; pengumpulan barang bekas, kaki lima dsb.
2. Usaha pertanian
Terdiri dari pertanian pangan maupun perkebunan ; bibit dan peralatan pertanian, buah-buahan dsb. Perikanan darat/laut ; tambak udang, pembuatan krupuk ikan dan produk hasil laut lainnya.
3. Usaha Industri
Terdiri dari industri logam/kimia ; pengrajin logam, kulit, keramik, fiberglass, marmer dsb. Industri makanan minuman ; makanan tradisional, catering. Pertambangan dan galian, serta aneka industri kecil pengarajin patung, ukiran batu dan kayu juga industri konveksi. 50
4. Usaha Jasa
Terdiri dari konsultan ; hukum, pajak, manajemen, skripsi. Perencana ; perencana teknis, perencana sistem. Perbengkelan ; mobil, motor, elektronik, jam. Transportasi pengangkutan ; bus, travel, taksi. Jasa Restoran atau rumah makan.
5. Usaha Jasa konstruksi
Terdiri dari kontraktor bangunan, jalan, kelistrikan, jembatan, pengairan dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan teknis konstruksi bangunan

No comments

Powered by Blogger.