Manajemen
Bentuk dan Jenis Usaha Kecil
Dalam realitanya usaha kecil terbagi-bagi menjadi beberapa kriteria
atau golongan. Kondisi tersebut sebenarnya merupakan kejadian yang terjadi
secara alami. Berbagai ragam usaha kecil menjadi suatu keunikan tersendiri dan
memiliki kelebihan kelemahan masing-masing, tetapi selama satu dengan yang
lainnya dapat bersinergi maka usaha kecil akan lebih maju. Kemudahan dalam 48
menganalisa juga lebih mudah dikarenakan adanya
pembagian tersebut, sehingga keputusan-keputusan semisal kredit dan kebjakan
yang berhubungan dengan usaha kecil akan mudah didapat.
Bentuk Usaha Kecil
Berdasarkan bentuk usahanya usaha kecil yang terdapat di Indonesia
digolongkan menjadi dua yaitu:
1. Usaha perseorangan
Usaha
perseorangan bertanggung jawab kepada pihak ketiga atau konsumen dengan
dukungan dari harta kekayaan perusahaan yang merupakan milik pribadi dari
pengusaha yang bersangkutan. Pada umumnya lebih mudah untuk didirikan , karena
tidak memerlukan persyaratan yang rumit dan bertahap seperti bentuk usaha yang
lain. Jumlahnya cukup besar di Indonesia.
2. Usaha persekutuan
Usaha
terebut berusaha untuk memperoleh laba. Merupakan kerjasama antara beberapa
orang. Bertanggung jawab kepada pribadi atas usaha persekutuannya. Bentuk dan
pola kepemimpinannya berbed-beda dari usaha persekutuan lainnya.
pola kepemimpinannya berbed-beda dari usaha persekutuan lainnya.
Jenis Usaha Kecil
Jenis usaha kecil dikategorikan berdasarkan jenis produk arau jasa yang
dihasilkan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh suatu usaha kecil, serta
mengacu pada kriteria usaha kecil menurut KADIN serta Himpunan Pengusaha Kecil,
juga kriteria dari bank Indonesia yaitu:
1. Usaha perdagangan
Terdiri dari
keagenan yaitu ; agen koran dan majalah, sepatu, pakaian dan lain-lain.
Pengecer yaitu ; minyak, sembako, buah-buahan. Ekspor/impor ; berbagai produk
lokal dan internasional. Sektor informal ; pengumpulan barang bekas, kaki lima
dsb.
2. Usaha pertanian
Terdiri dari
pertanian pangan maupun perkebunan ; bibit dan peralatan pertanian, buah-buahan
dsb. Perikanan darat/laut ; tambak udang, pembuatan krupuk ikan dan produk
hasil laut lainnya.
3. Usaha Industri
Terdiri dari
industri logam/kimia ; pengrajin logam, kulit, keramik, fiberglass, marmer dsb.
Industri makanan minuman ; makanan tradisional, catering. Pertambangan dan
galian, serta aneka industri kecil pengarajin patung, ukiran batu dan kayu juga
industri konveksi. 50
4. Usaha Jasa
Terdiri dari
konsultan ; hukum, pajak, manajemen, skripsi. Perencana ; perencana teknis,
perencana sistem. Perbengkelan ; mobil, motor, elektronik, jam. Transportasi
pengangkutan ; bus, travel, taksi. Jasa Restoran atau rumah makan.
5. Usaha Jasa konstruksi
Terdiri dari kontraktor bangunan, jalan, kelistrikan,
jembatan, pengairan dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan teknis
konstruksi bangunan
Post a Comment