Manajemen
Pengertian Kompensasi
Kepuasan individu atas kompensasi
yang diterimanya didasarkan pada teori keadilan (equity). Menurut teori keadilan,
dalam buku karangan Gibson, Ivancevich, Donnelly (1197:150) menyatakan bahwa
keadilan (equity) adalah suatu keadaan yang muncul dalam pikiran seseorang jika
ia merasa bahwa rasio antara usaha dan imbalan adalah seimbang dengan rasio
individu yang dibandingkannya. Inti dari teori keadilan ialah bahwa karyawan
membandingkan usaha mereka terhadap imbalan dengan imbalan karyawan lainnya
dalam situasi kerja yang sama. Teori motivasi ini didasarkan pada asumsi bahwa
orang-orang dimotivasi oleh keinginan untuk diperlakukan secara adil dalam
pekerjaan. Ada
empat ukuran penting dalam teori ini :
1. Orang,
yaitu individu yang merasakan diperlakukan adil atau tidak adil.
2. Perbandingan
dengan orang lain, yaitu setiap kelompok atau orang yang digunakan oleh
seseorang sebagai pembanding rasio masukan atau perolehan.
3. Masukan
(Input), yaitu karakteristik individual yang dibawa ke pekerjaan,
seperti keberhasilan (keahlian, pengalaman, belajar) atau karakteristik bawaan
(umur, jenis kelamin, ras).
4. Perolehan
(Outcome), yaitu apa yang diterima seseorang dari pekerjaanya
(penghargaan, tunjangan dan upah).
Filippo (1987:75-76) dalam
bukunya “Prinsiple of Personal Management” menyatakan bahwa kompensasi
adalah harga untuk jasa yang diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan
seseorang atau badan hukum.
Dessler (1998:85) dalam bukunya “Manajemen
Sumber Daya Manusia” menyatakan kompensasi karyawan adalah setiap bentuk
pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari
dipekerjakannya karyawan itu, dan kompensasi karyawan mempunyai dua komponen.
Pertama, pembayaran keuangan langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi
dan bonus. Kedua, pembayaran tidak langsung dalam bentuk tunjangan keuangan
seperti asuransi dan uang liburan yang dibayarkan perusahaan.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa kompensasi dapat diartikan sebagai pemberian pihak
perusahaan/badan hukum kepada seseorang atas jasa yang diberikannya baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi,
bonus, asuransi ataupun uang liburan.
Post a Comment