Pengertian. Jenis Kredit Usaha Kecil dan Ketentuan Peminjaman KUK

Pengertian dan Jenis Kredit Usaha Kecil ( KUK )
 KUK adalah kredit atau pembiayaan dari bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
2. KUK-Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
3. KUK-Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
5. KUK-Channeling Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan Peminjaman KUK
1. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
2. Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
3. Milik WNI
4. Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
5. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
6. Share dana sendiri minimal 20%

No comments

Powered by Blogger.