Manajemen
Kebijakan Dalam Pemberian Kompensasi
Untuk mengembangkan kebijakan
pemberian kompensasi yang akan digunakan agar dapat memenuhi kebutuhan
organisasi dalam memberikan pembayaran yang adail kepada karyawan sehingga
tujuan organisasi terpenuhi sesuai yang deharapkan, maka harus ditentukan
sistem pemberian kompensasi yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip penggajian.
Dessler (1998:85) dalam bukunya “Sumber
Daya Manusia” mengatakan bahwa untuk menentukan skala gaji/upah ada
beberapa factor yang mempengaruhi, diantaranya :
1. Faktor
hukum.
Dalam faktor ini besaran
gaji/upah yang harus dibayar diatur dalam undang-undang yang meliputi segi upah
minimum, tariff lembur dan tunjangan.
2. Faktor
serikat buruh.
Serikat dan undang-undang
hubungan tenaga kerja mempengaruhi hubungan bagaimana perencanaan pembayaran
yaitu adanya tawar menawar antara serikat buruh dengan yang mempekerjakan.
3. Faktor
kebijakan.
Yaitu pemberian
kompensasi mempengaruhi upah yang dibayar. Kebijakan ini mempengaruhi tingkat
upah dan tunjangan misalnya perbedaan upah/gaji bagi pegawai yang masih dalam
masa percobaan.
4. Faktor
keadilan.
Faktor keadilan
menjadi faktor penting dalam menentukan tinggi rendahnya pembayaran upah/gaji
dalam arti bahwa keadilan eksternal tarif upah/gaji harus sebanding dengan organisasi lain, sedangkan keadilan internal hendaknya setiap pegawai memperoleh pembayaran gaji/upah yang sama dalam organisasi. Proses menetapkan tarif upah dengan menjamin keadilan eksternal dan internal menempuh lima langkah :
dalam arti bahwa keadilan eksternal tarif upah/gaji harus sebanding dengan organisasi lain, sedangkan keadilan internal hendaknya setiap pegawai memperoleh pembayaran gaji/upah yang sama dalam organisasi. Proses menetapkan tarif upah dengan menjamin keadilan eksternal dan internal menempuh lima langkah :
1. Lakukanlah
sebuah survey gaji tentang beberapa pembayaran dalam organisasi lain untuk
pekerjaan sebanding.
2. Tentukanlah
nilai dari masing-masing pekerjaan dalam organisasi melalui evaluasi jabatan.
3. Kelompokkan
pekerjaan-pekerjaan serupa kedalam tingkat upah.
4. Tetapkan
harga masing-masing tingkat pembayaran dengan menggunakan kurva upah.
5. tentukan
dengan tarif upah.
Filippo (1987:75-76) dalam
bukunya Principle of Personal Management, mangemukakan prinsip-prinsip
penggajian yang harus diperhatikan antara lain dalam menentukan formula
penggajian harus memperhitungkan tingkat inflasi, tanggung jawab pekerjaan dan
kebutuhan aktualisasi. Disamping itu sistem penggajian harus dinaikkan dengan
ranking pekerjaan yang sesuai dengan sifat pekerjaan, misalnya : sangat sulit,
sulit, sedang, mudah dan mudah sekali yang didasari atas penilaian kinerja.
Amstrong dan Murlis (1984:18-20)
dalam buku Pedoman Praktis Sistem Penggajian harus dilakukan beberapa
langkah yakni :
1. Menganalisis
keadaan sekarang yang meliputi analisis berbagai jabatan-jabatan, banyaknya
staf dalam setiap jabatan, besarnya gaji tiap-tiap orang, kenaikan umum apa
saja (biaya hidup), kenaikan atau prestasi apa yang diberikan dan apakah
perusahaan mengalami kesulitan atas kenaikan gaji.
2. Merumuskan
kebijakan penggajian yaitu kebijakan penggajian ditetapkan oleh level yang
bertanggung jawab dalam penentuan kebijakan.
3. menilai
pekerjaan yaitu dengan menggunakan teknik-teknik penilaian pekerjaan dari
berbagai aspek.
4. Merencanakan
struktur gaji yaitu struktur gaji harus menverminkan hubungan pekerjaan dengan
cara yang logis dan penggunaan survey gaji dan informasi lain untuk
mengembangkan struktur gaji.
5. mengembangkan
prosedur sistem penggajian untuk menjamin kebikan dan anggaran dilaksanakan
dalam anggaran, kenaikan gaji dihubungkan dengan prestasi, struktur gaji tetap
adil kedalam dan bersaing keluar, tingkat upah yang betul untuk tiap pekerjaan
dan gaji tiap orang tidak melebihi batas teratas golongan gaji ditiap
pekerjaan.
6. Merencanakan
seluruh aspek balas jasa yaitu meliputi pelaksanaan pengadministrasian gaji
pokok dan unsure-unsur tunjangan, lembur, bonus dan pembagian laba.
7. Mengevaluasi
seluruh langkah-langkah tersebut diatas.
Selain beberapa hal diatas,
penting untuk melihat apakah individu yang menerima kompensasi tersebut merasa
puas dengan apa yang ditermanya, karena ketidakpuasan atas gaji yang mencukupi
pada umumnya menimbulkan tingkat kepuasan kerja yang lebih rendah atas
pembayaran dari komponen pekerjaan tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan
seseorang bertindak diluar prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan dengan
melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak perusahaan.
Heneman dan Schwab (1998:338)
menyatakan kepuasan gaji merupakan konstruk kepuasan yang terdiri atas empat sub
dimensi :
1. Tingkat
gaji (pay level).
2. Struktur/pengelolaan
gaji (pay structure/administration).
3. Peningkatan
gaji (pay raise).
4. Tunjangan
(benefit).
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa kepuasan atas tingkat gaji didefinisikan sebagai persepsi kepuasan
atas gaji atau upah secara langsung, sedangkan kepuasan atas peningkatan gaji
berkenaan dengan persepsi kepuasan dalam perubahan tingkat gaji. Kepuasan atas
struktur dan pengadministrasian gaji didefinisikan sebagai persepsi kepuasan
dengan hirarki gaji internal dan metode yang digunakan untuk mendistribusikan
gaji. Kepuasan atas tunjangan menekankan pada persepsi kepuasan tidak langsung
yang diteima karyawan.
Post a Comment