Lembaga Keuangan

1. Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, yang dimaksud Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
2. Bentuk Lembaga Keuangan.
Secara garis besar lembaga keuangan dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a. Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.(Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sebagaimana bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ini juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke
masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. Akan tetapi, lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito berjangka.
Lembaga keuangan bukan bank hanya memfokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
Secara garis besar, lembaga keuangan bukan bank dapat dikelompokkan menjadi: Asuransi, Dana Pensiun, Pegadaian, Pasar Modal, Pasar Uang, dan Reksadana.

No comments

Powered by Blogger.