Kebijakan Gaji dan Upah



     Kebijakan Gaji dan Upah
Menurut Beach, kebijakan-kebijakan mengenai gaji dan upah dari perusahaan-perusahaan yang berlainan itu berbeda. Perusahaan-perusahaan kecil memberikan pembayaran yang minimum untuk menarik jumlah dan jenis tenaga kerja yang dibutuhkan. Sering perusahaan–perusahaan ini hanya memberikan tarip gaji dan upah minimum yang telah ditentukan pemerintah. Dengan tarip-tarip ini perusahaan-perusahaan tersebut cenderung hanya mampu menarik tenaga kerja yang jumlahnya terbatas.
Dalam keadaan yang lain, beberapa organisasi memberikan pembayaran diatas tarip yang sedang berlaku dalam pasar tenaga kerja. Organisasi-organisasi tersebut menggunakan kebijakan demikian karena berusaha menarik dan mempertahankan tenaga kerja yang sangat cakap yang dapat diperoleh. Dengan membayar tarip yang lebih tinggi, manajemen akan mampu menuntut pelaksanaan pekerjaan yang lebih baik dari pegawai-pegawainya. Beberapa perusahaan juga memberikan tarip pembayaran yang tinggi karena gabungan permintaan pasar produk yang menguntungkan dan kemampuan membayar yang lebih besar.
Adalah wajar untuk mengatakan bahwa banyak perusahaan berusaha bersaing dalam program gaji dan upahnya. Artinya, perusahaan-perusahaan ingin membayar entah berapa dekat dengan tarip yang sedang berlaku dalam pasar tenaga kerja untuk bermacam-macam golongan tenaga kerja yang mereka pekerjakan. Dalam kenyataannya, mereka mengharapkan dapat mempekerjakan tenaga kerja yang mutunya agak baik dan membayar orang orang secara  agak adil dalam hubungannya satu sama lain, sehingga pegawai-pegawai merasa bahwa mereka dibayar secara layak. Perusahaan-perusahaan tidak menginginkan ketidak-adilan dalam pembayaran gaji atau upah menjadi sumber ketidak-puasan pegawai. Dengan demikian kebanyakan perusahaan memberikan tekanan kepada dua kriteria gaji dan upah, yaitu persyaratan jabatan dan tarip-tarip pembayaran yang sedang berlaku dalam pasar tenaga kerja. Faktor-faktor lain, seperti perubahan-perubahan dalam biaya hidup, permintaan dan penawaran, kemampuan untuk membayar dan produktivitas diberikan status tambahan, meskipun dalam keadaan-keadaan khusus (misalnya, apabila perusahaan mengalami rugi beberapa tahun) dapat memaksa salah satu diutamakan dalam jangka pendek.
Suatu kebijakan umum yang baik adalah menggunakan suatu program evaluasi jabatan untuk menentukan perbedaan-perbedaan yang adil dalam pembayaran berdasarkan perbedaan-perbedaan dalam isi jabatan. Pegawai-pegawai berada dalam kedudukan yang agak baik untuk menilai atau mempertimbangkan apakan jabatan-jabatan mereka dibayar dengan tepat dalam hubungannya dengan jabatan-jabatan lain dalam perusahaan.
Yoder dan Staudohar (Moekijat, 1992 : 36) mengatakan bahwa : “ manajer-manajer menggunakan teori kompensasinya dalam mengetahui dan menafsirkan variable-variabel kunci.
Misalnya, mereka berusaha menentukan kebutuhan-kebutuhan pegawai, mencatat gaji dan upah yang bersaing, dan menilai sumber-sumber keuangan organisasi. Masukan-masukan manajerial ini memberikan garis-garis pedoman untuk menentukan kebijakan kompensasi, khususnya gaji dan upah.
            Kebijakan juga ditentukan dengan memperhatikan tujuan-tujuan tertentu secara keseluruhan. Diantaranya adalah :
1.        Menarik dan mempertahankan pegawai-pegawai yang cakap.
2.        Pembayaran yang adil untuk pekerjaan yang diselesaikan.
3.        Pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama.
4.        Meningkatkan hubungan antara pembayaran dan tanggung jawab terhadap tujuan organisasi.
Kebijakan-kebijakan kompensasi harus dibuat disesuaikan dengan lingkungan sekarang dan yang akan datang, termasuk pembatasan-pembatasan yang diadakan masyarakat umum, serikat pekerja, dan pegawai-pegawai perorangan. Kemudian kebijakan-kebijakan ini memberikan garis-garis pedoman untuk memilih progran-program kompensasi khusus. Program-program menentukan berapa organisasi bermaksud membayar dan bagaimana melaksanakan hal itu. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan bermaksud menjelaskan kepada pegawai-pegawai apa yang diharapkan organisasi sebagai pengganti kompensasi (gaji dan upah) yang diberikan.

No comments

Powered by Blogger.