Kompensasi Finansial



  Kompensasi Finansial
Guna lebih mendorong produktivitas kerja yang lebih tinggi, banyak organisasi yang menganut sistem insentif sebagai bagian dari sistem imbalan yang berlaku bagi para karyawan organisasi. Berikut ini beberapa pendapat yang diungkapkan para ahli mengenai kompensasi finansial, yaitu sebagai berikut :
a.    Gaji
Berikut ini beberapa pendapat yang diungkapkan para ahli mengenai gaji, yaitu sebagai berikut:
1.    Stone (Moekijat, 1992:2) mengatakan bahwa :
“An employee paid on a monthly, semi monthly, or weekly basis receive a salary ”
(Seorang pegawai yang dibayar tiap bulan, tengah bulan atau tiap minggu menerima gaji)
2.    Sikula (Moekijat 1992:3) mengatakan :
“A salary is a recompense or consideration paid, or stipulated to be paid, to a person at regular intervals for performed services ”.
(Gaji adalah imbalan jasa atau uang yang dibayarkan atau yang ditentukan  untuk membayar kepada seseorang pada jarak waktu yang teratur untuk jasa-jasa yang diberikan.)
3.    Menurut Yoder (Moekijat, 1992:3 ) bahwa :
“Salaries are payments to supervisory, clerical and managerial employees”.
(gaji adalah pembayaran kepada pegawai-pegawai administrasi dan manajerial).
4.    Leap and Crino (Moekijat, 1992:3) mengatakan :
“The term salary generally applies to a fixed weekly, monthly or annual rate of pay ( regardless of the number of hours worked )”.
(istilah gaji pada umumnya berlaku untuk tarip pembayaran mingguan, bulanan atau tahunan yang tetap ( tidak pandang lamanya jam bekerja ).
5.    Menurut Beach (Moekijat, 1992:3) bahwa :
“The word salary applies to compensation that is uniform from one pay period to the next and does not depend upon the number of hours worked“.
(Kata gaji berlaku untuk kompensasi yang sama dari suatu periode pembayaran ke periode pembayaran berikutnya dan tidak tergantung kepada lamanya jam bekerja ).
Dari kutipan-kutipan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji adalah imbalan jasa berupa uang yang dibayarkan tiap minggu, tiap bulan atau tiap tahun.
b. Upah         
Sedangkan pengertian upah menurut beberapa ahli yaitu sebagai berikut :
1.    Menurut Stone (Moekijat, 1992:4) mengatakan bahwa :
“Wages refer to direct compensation received by an employee paid according to hourly rates “.
(Upah menunjukan kompensasi langsung yang diterima oleh seorang pegawai yang dibayar menurut jam kerjanya).

2.    Yoder (Moekijat, 1992:4) mengatakan bahwa :
“In most popular usage, wages are the method of payment for hourly rates“.
(Dalam penggunaan yang paling lazim, upah adalah metode pembayaran untuk karyawan jam-jaman atau karyawan yang dibayar menurut hasil ).
3.    Menurut Beach (Moekijat, 1992:4) mengatakan bahwa :
“The term wages is commonly used for those employee whose pay is calculated according to the number of hours worked “.
(Istilah upah biasanya digunakan untuk pegawai yang pembayarannya dihitung menurut lamanya jam bekerja ).
4.    Sikula (Moekijat, 1992:4 ) mengatakan bahwa :
“In general, a wage is anything given as a recompense or requital; however, more specifically, wages are money paid for the use of something. The concept of wages usually is associated with the process of paying hourly workers “.
(Pada umumnya, upah adalah sesuatu yang diberikan sebagai imbalan jasa atau balas jasa; akan tetapi,  lebih khusus,  upah adalah uang yang dibayarkan untuk penggunaan sesuatu.  Pengertian upah biasanya dihubungkan  dengan  proses  pembayaran kepada karyawan jam-jaman ).
5.    Yoder dan Staudohar (Moekijat, 1992:4) mengatakan bahwa :
“Wages is a general term referring to direct monetary compensation. It is also used specifically to refer to payments to hourly rated production and service worker. In the latter sense wages are distinguishes from salaries, which are generally paid to administrative, professional and managerial employee“.
(Upah adalah suatu istilah umum yamg menunjukan kompensasi langsung berupa uang. Upah juga digunakan secara khusus untuk menunjukan pembayaran kepada karyawan-karyawan yang memberikan hasil dan jasa dan dibayar menurut tarif perjam. Dalam arti yang belakangan, upah dibedakan dengan gaji yang pada umumnya dibayarkan kepada pegawai-pegawai administrasi, professional dan manajerial ).

            Dari kutipan diatas definisi-definisi tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa upah mempunyai dua pengertian, yakni upah dalam arti luas dan upah dalam arti sempit. Upah dalam arti luas meliputi semua pembauran. Upah dalam arti sempit adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
c.    Bonus
Berikut pendapat yang diungkapkan para ahli mengenai bonus, yaitu sebagai berikut;
1.    Gary Dessler mengatakan bahwa:
“Upah yang diperoleh berdasarkan atas hasil yang dicapai perusahaan tanpa memperhitungkan upaya aktual seseorang “.
2.    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa:
“Bonus adalah upah tambahan diluar gaji atau upah sebagai perangsang atau hadiah; gaji atau upah ekstra yang diberikan kepada karyawan”.
3.    Sondang P. Siagian mengatakan bahwa:
“Insentif yang diberikan pada karyawan yang mampu bekerja sedemikian rupa sehingga tingkat produksi yang baku dapat terlampaui”.
d.   Komisi
Terdapat beberapa pengertian mengenai komisi yang dikemukakan para ahli yaitu:
1.    Menurut Gary Dassler:
“Imbalan yang diterima dalam proporsi langsung dari hasil penjualan dan semata-mata dari hasil yang dicapai dalam penjualan”.
2.    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu:
“Komisi adalah imbalan berupa uang atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya”. 
e.    Hadiah
Berikut pendapat mengenai hadiah, yaitu sebagai berikut:
1.    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
“Pemberian, ganjaran atau tanda kenang-kenangan dari orang lain  yang berupa penghargaan, penghormatan atau cinderamata dan lain-lain “.

No comments

Powered by Blogger.