Kompensasi Finansial
Kompensasi Finansial
Guna lebih
mendorong produktivitas kerja yang lebih tinggi, banyak organisasi yang
menganut sistem insentif sebagai bagian dari sistem imbalan yang berlaku bagi
para karyawan organisasi. Berikut ini beberapa pendapat yang diungkapkan para
ahli mengenai kompensasi finansial, yaitu sebagai berikut :
a. Gaji
Berikut
ini beberapa pendapat yang diungkapkan para ahli mengenai gaji, yaitu sebagai
berikut:
1.
Stone (Moekijat, 1992:2)
mengatakan bahwa :
“An employee paid on a monthly, semi monthly, or weekly basis receive a
salary ”
(Seorang
pegawai yang dibayar tiap bulan, tengah bulan atau tiap minggu menerima gaji)
2.
Sikula (Moekijat 1992:3)
mengatakan :
“A salary is a recompense or consideration paid, or stipulated to be
paid, to a person at regular intervals for performed services ”.
(Gaji
adalah imbalan jasa atau uang yang dibayarkan atau yang ditentukan untuk membayar kepada seseorang pada jarak
waktu yang teratur untuk jasa-jasa yang diberikan.)
3. Menurut
Yoder (Moekijat, 1992:3 ) bahwa :
“Salaries are payments to supervisory, clerical and managerial
employees”.
(gaji
adalah pembayaran kepada pegawai-pegawai administrasi dan manajerial).
4. Leap
and Crino (Moekijat, 1992:3) mengatakan :
“The term salary
generally applies to a fixed weekly, monthly or annual rate of pay ( regardless
of the number of hours worked )”.
(istilah gaji pada umumnya
berlaku untuk tarip pembayaran mingguan, bulanan atau tahunan yang tetap (
tidak pandang lamanya jam bekerja ).
5. Menurut
Beach (Moekijat, 1992:3) bahwa :
“The word salary
applies to compensation that is uniform from one pay period to the next and
does not depend upon the number of hours worked“.
(Kata gaji berlaku
untuk kompensasi yang sama dari suatu periode pembayaran ke periode pembayaran
berikutnya dan tidak tergantung kepada lamanya jam bekerja ).
Dari
kutipan-kutipan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa gaji adalah imbalan jasa
berupa uang yang dibayarkan tiap minggu, tiap bulan atau tiap tahun.
b.
Upah
Sedangkan pengertian upah menurut beberapa ahli
yaitu sebagai berikut :
1. Menurut
Stone (Moekijat, 1992:4) mengatakan bahwa :
“Wages refer to
direct compensation received by an employee paid according to hourly rates “.
(Upah menunjukan
kompensasi langsung yang diterima oleh seorang pegawai yang dibayar menurut jam
kerjanya).
2. Yoder
(Moekijat, 1992:4) mengatakan bahwa :
“In most popular
usage, wages are the method of payment for hourly rates“.
(Dalam penggunaan yang
paling lazim, upah adalah metode pembayaran untuk karyawan jam-jaman atau
karyawan yang dibayar menurut hasil ).
3. Menurut
Beach (Moekijat, 1992:4) mengatakan bahwa :
“The term wages
is commonly used for those employee whose pay is calculated according to the
number of hours worked “.
(Istilah upah biasanya
digunakan untuk pegawai yang pembayarannya dihitung menurut lamanya jam bekerja
).
4. Sikula
(Moekijat, 1992:4 ) mengatakan bahwa :
“In
general, a wage is anything given as a recompense or requital; however, more
specifically, wages are money paid for the use of something. The concept of
wages usually is associated with the process of paying hourly workers “.
(Pada
umumnya, upah adalah sesuatu yang diberikan sebagai imbalan jasa atau balas
jasa; akan tetapi, lebih khusus, upah adalah uang yang dibayarkan untuk
penggunaan sesuatu. Pengertian upah
biasanya dihubungkan dengan proses
pembayaran kepada karyawan jam-jaman ).
5.
Yoder dan Staudohar (Moekijat, 1992:4)
mengatakan bahwa :
“Wages is a general term
referring to direct monetary compensation. It is also used specifically to
refer to payments to hourly rated production and service worker. In the latter
sense wages are distinguishes from salaries, which are generally paid to
administrative, professional and managerial employee“.
(Upah
adalah suatu istilah umum yamg menunjukan kompensasi langsung berupa uang. Upah
juga digunakan secara khusus untuk menunjukan pembayaran kepada karyawan-karyawan
yang memberikan hasil dan jasa dan dibayar menurut tarif perjam. Dalam arti
yang belakangan, upah dibedakan dengan gaji yang pada umumnya dibayarkan kepada
pegawai-pegawai administrasi, professional dan manajerial ).
Dari kutipan diatas definisi-definisi
tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa upah mempunyai dua pengertian,
yakni upah dalam arti luas dan upah dalam arti sempit. Upah dalam arti luas
meliputi semua pembauran. Upah dalam arti sempit adalah pembayaran yang
diberikan kepada karyawan berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
c.
Bonus
Berikut
pendapat yang diungkapkan para ahli mengenai bonus, yaitu sebagai berikut;
1.
Gary Dessler mengatakan bahwa:
“Upah yang diperoleh berdasarkan atas hasil yang dicapai perusahaan tanpa
memperhitungkan upaya aktual seseorang “.
2.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa:
“Bonus adalah upah tambahan diluar gaji atau upah sebagai perangsang atau
hadiah; gaji atau upah ekstra yang diberikan kepada karyawan”.
3.
Sondang P. Siagian mengatakan bahwa:
“Insentif yang diberikan pada karyawan yang mampu bekerja sedemikian rupa
sehingga tingkat produksi yang baku dapat terlampaui”.
d.
Komisi
Terdapat
beberapa pengertian mengenai komisi yang dikemukakan para ahli yaitu:
1.
Menurut Gary Dassler:
“Imbalan yang diterima dalam proporsi langsung dari hasil penjualan dan
semata-mata dari hasil yang dicapai dalam penjualan”.
2.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu:
“Komisi adalah imbalan berupa uang atau persentase tertentu yang
dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya”.
e.
Hadiah
Berikut
pendapat mengenai hadiah, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia:
“Pemberian, ganjaran atau tanda kenang-kenangan dari orang lain yang berupa penghargaan, penghormatan atau
cinderamata dan lain-lain “.
Post a Comment