Penghapusan Piutang Tak Tertagih
Penghapusan Piutang
Tak Tertagih
Pada dasarnya terdapat dua
metode akuntansi untuk mencatat piutang yang diperkirakan tak tertagih yaitu:
1). Metode Penyisihan (allowance method);
2). Metode Penghapusan Langsung (direct
write-off method). Metode penyisihan membuat akun beban piutang tak
tertagih di muka sebelum piutang tersebut dihapuskan. Metode penghapusan
langsung mengakui beban bahwa hanya pada saat piutang dianggap benar-benar
tidak dapat ditagih lagi.
1. Metode Penyisihan (allowance method)
Pada uraian diatas telah dijelaskan bahwa
piutang usaha disajikan dalam jumlah bersihnya yaitu setelah dikurangi
penyisihan piutang tak tertagih. Besarnya jumlah penyisihan piutang tak
tertagih ditentukan berdasarkan estimasi atau perkiraan. Kebanyakan perusahaan
besar menggunakan metode penyisihan untuk mengestimasi besarnya piutang tak
tertagih. Suatu estimasi dibuat menyangkut perkiraan piutang tak tertagih dari
semua penjualan kredit atau dari total piutang yang beredar. Estimasi ini
dicatat sebagai beban dan pengurang tidak langsung terhadap piutang usaha
(melalui kenaikan akun penyisihan) dalam periode dimana penjualan itu dicatat.
Sebagai contoh : PT X mengestimasikan sejumlah Rp. 4.000.000 dari piutang tidak
akan pernah tertagih. Ayat jurnal penyesuaian berikut dibuat untuk mencatat
estimasi ini pada akhir periode fiskal :
Ayat
Jurnal Penyesuaian :
31 Des
|
Beban Piutang Tak Tertagih
|
Rp. 4.000.000
|
||
Penyisihan Piutang Tak Tertagih
|
Rp. 4.000.000
|
Karena
pengurangan piutang tersebut berdasarkan hasil estimasi, maka nilai tersebut
tidak dapat dikreditkan ke akun pelanggan tertentu atau ke akun pengendali
piutang usaha. Yang dikreditkan adalah akun kontra aktiva yang diberi judul
Penyisihan Piutang Tak Tertagih (allowance
for doubtful accounts).
Ayat
jurnal diatas memiliki tujuan mengurangi nilai piutang sampai jumlah kas yang
diperkirakan akan terealisasi di masa depan atau dengan kata lain untuk membuat
nilai realisasi bersih (net realizable
value) dari piutang. Tujuan lain dari ayat jurnal penyesuaian diatas adalah
untuk membandingkan beban piutang tak tertagih dengan pendapatan periode
bersangkutan. Saldo kredit dalam akun Penyisihan Piutang Tak Tertagih sebesar
Rp. 4.000.000 adalah jumlah yang harus dikurangkan dari Piutang Usaha untuk
menentukan realisasi bersih. Saldo akun Beban Piutang Tak Tertagih biasanya
dilaporkan dalam laporan laba rugi periode berjalan sebagai Beban
Administratif. Klasifikasi ini digunakan karena tugas-tugas pemberian kredit
dan penagihan biasanya merupakan tanggung jawab departemen dalam bidang
administratif.
Apabila
piutang usaha dari pelanggan dapat dipastikan tak tertagih sama sekali, maka
piutang tersebut dihapuskan dari akun penyisihan sebagai berikut :
`21 Jan
|
Penyisihan Piutang
Tak Tertagih
|
Rp. 610.000
|
||
Piutang Usaha-PT A
|
Rp. 610.000
|
Jumlah
total akun penyisihan yang dihapus selama suatu periode jarang sekali dapat
sama dengan jumlah akun penyisihan pada awal periode. Akun penyisihan akan
memiliki saldo kredit pada akhir periode jika penghapusan yang dilakukan selama
periode tersebut lebih kecil dari saldo awal. Akun penyisihan akan memiliki
saldo debit jika penghapusan lebih besar dari saldo awal.
Piutang
yang telah dihapuskan dari akun penyisihan mungkin saja dapat ditagih di
kemudian hari. Jika itu terjdi, piutang tersebut harus ditimbulkan kembali
dengan ayat jurnal yang merupakan kebalikan dari ayat jurnal penghapusan. Kas
yang diterima sebagai pembayaran harus dicatat sebagai penerimaan pembayaran
piutang. Sebagai contoh, asumsikan piutang sebesar Rp. 610.000 yang telah
dihapuskan sebelumnya ternyata kemudian dapat ditagih pada tanggal 10 Juni.
Ayat jurnal untuk menimbulkan kembali piutang dan ayat jurnal untuk mencatat
penagihan adalah sebagai berikut :
·
Ayat Jurnal untuk menimbulkan kembali piutang
yang telah dihapuskan sebelumnya.
10 Jun`
|
Piutang Usaha PT A
|
Rp. 610.000
|
||
Penyisihan Piutang Tak Tertagih
|
Rp. 610.000
|
·
Ayat jurnal untuk mencatat penagihan piutang :
10 Jun`
|
Kas
|
Rp. 610.000
|
||
Piutang Usaha PT A
|
RP. 610.000
|
2.
Metode
Penghapusan Langsung (direct write-off
method)
Kadang-kadang
suatu perusahaan tidak melakukan penyisihan untuk piutang yang mungkin tidak
tertagih. Hal ini dapat dibenarkan sepanjang diketahui bahwa kerugian yang
mungkin timbul dari tidak tertagihnya piutang adalah kecil.
Apabila
pada suatu saat diketemukan bahwa piutang dari salah satu pelanggan tidak akan
tertagih, dan manajemen perusahaan memutuskan untuk menghapuskannya, maka baru
pada saat inilah kerugian karena tidak tertagihnya piutang dicatat. Kerugian
tersebut dicatat dengan mengkredit Piutang Usaha dan mendebet Beban Piutang Tak
Tertagih.
Beban Piutang Tak Tertagih
|
Xxx
|
|||
Piutang Usaha
|
xxx
|
Terimakasih Sharingnya, sangat bermanfaat
ReplyDeleteuntuk pembahasan mengenai, penghapusan piutang mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi:
https://www.krishandsoftware.com/blog/1580/pengertian-penghapusan-piutang/