Showing posts with label sosial. Show all posts
Showing posts with label sosial. Show all posts

Efektifitas dan Efisiensi Penerimaan Daerah

2:07:00 AM

                   Derajat otonomi fiskal daerah akan menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD-nya, seperti pajak daerah, retribusi, dan lain-lain. Oleh karena itu, otonomi daerah dalam pemerintah dan pembangunan daerah dapat diwujudkan apabila disertai otonomi keuangan yang efektif. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah secara finansial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber PAD, seperti pajak, retribusi dan lain sebagainya (Radianto, 1997:3).
Devas, dkk (1989: 17) mengemukakan bahwa efisiensi adalah hasil terbaik dari perbandingan antara hasil yang telah dicapai oleh suatu kerja dengan usaha yang dikeluarkan untuk mencapai hasil tersebut. Pendapatan ini menyatakan bahwa semakin tinggi hasil perbandingan antara output dan input-nya berarti tingkat efisiensi semakin tinggi. Atau disebut juga daya guna, yaitu mengukut bagian dari hasil pajak yang digunakan untuk menutup biaya pemungutan pajak bersangkutan. Selain mencakup biaya langsung, daya guna juga memperhitungkan biaya tidak langsung bagi kantor atau instansi lain dalam pemungutan pajak.
Menurut Osborne dan Gaebler (1997: 389), efisiensi adalah ukuran berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing unit output, sedangkan efektivitas adalah ukuran kualitas output itu. Ketika mengukur efisiensi, harus diketahui berapa banyak biaya yang harus ditanggung untuk mencapai suatu output tertentu. Ketika mengukur efektivitas harus diketahui apakah investasi tersebut dapat
berguna. Efisiensi dan efektivitas merupakan hal penting, tetapi ketika organisasi publik mulai mengukur kinerja, seringkali hanya mengukur tingkat efisiensi saja.
Dikaitkan dengan upaya mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah, efektivitas merupakan hubungan antara realisasi PAD yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan potensinya berdasarkan anggapan bahwa semua wajib pajak atau retribusi daerah dapat membayar seluruh pajak atau retribusi yang menjadi kewajibannya pada tahun berjalan dan membayar semua pajak yang terhutang.
Hasil guna menyangkut semua tahapan administrasi penerimaan pajak, menetapkan nilai kena pajak, memungut pajak, menegakkan sistem pajak dan pembukuan penerimaan (Devas, dkk, 1989: 144). Untuk dapat menghitung efektivitas, asumsi yang digunakan adalah bahwa target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah telah melalui perhitungan potensi PAD yang disebut dengan target diproxy . Seperti pendekatan angka rencana atau target yang merupakan perkiraan hasil pungutan yang secara minimal dapat dicapai dalam satu tahun anggaran.

Pendapatan Asli Daerah

2:06:00 AM

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber keuangan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dinas-dinas dan penerimaan lain-lain (Kaho,1998: 68). PAD dapat memberikan warna tersendiri terhadap tingkat otonomi suatu daerah, karena jenis pendapatan ini dapat digunakan secara bebas oleh daerah. PAD merupakan sumber keuangan daerah yang digali dalam wilayah daerah yang bersangkutan terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Dalam rangka menganalisis kemampuan keuangan daerah, perlu diperhatikan ketentuan dasar mengenai sumber-sumber penghasilan dan pembiayaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004. menurut Pasal 79 UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
a. Hasil pajak dan retribusi daerah
b. Hasil perusahaan milik daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah
d. Dana perimbangan
2. Pinjaman daerah
3. Pendapatan daerah lain-lain yang sah
Pada Pasal 3 UU No. 35 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah:
1. Pendapatan Asli Daerah
2. Dana perimbangan
3. Pinjaman daerah
4. Lain-lain penerimaan yang sah
Berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 ayat (6) menyebutkan bahwa pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan untuk daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. Pajak dapat dipaksakan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dalam rangka lebih mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang merata di seluruh daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, maka di dalam
bidang keuangan daerah ada lima kebijaksanaan pokok (Nota Keuangan dan RAPBN 1996/ 1997), yaitu:
1. Kebijaksanaan untuk meningkatkan PAD, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, selain meningkatkan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak secara optimal, subsidi dan bantuan, serta pinjaman kepada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga pemerintah daerah dapat makin mampu mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah.
2. Kebijaksanaan di bidang pengeluaran pemerintah daerah pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan peningkatan perekonomian masyarakat yang lebih baik, memperluas lapangan kerja, mendorong usaha-usaha pemerataan, mendorong sektor swasta, membantu pengusaha lemah, serta meningkatkan produksi komoditas ekspor dan pariwisata.
3. Peningkatan kemampuan organisasi pemerintah daerah, termasuk di dalamnya peningkatan kemampuan manajemen dan penyempurnaan struktur organisasi.
4. Peningkatan sistem informasi keuangan daerah dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Kebijaksanaan untuk mendorong keikutsertaan sektor swasta dalam pelayanan masyarakat di daerah, baik sebagai penanam modal maupun sebagai pengelola jasa pelayanan masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

5:53:00 AM

Kebijakan fiskal biasanya diartikan sebagai tindakan pemerintah dalam bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tingkat nasional, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tingkat daerah. Anggaran tersebut menggambarkan rincian kegiatan operasional pemerintahan dan
pembangunan yang dinyatakan dalam rupiah untuk suatu periode tertentu dan merupakan penjabaran dari GBHN dan Repelita. Tallo (1997 :28) menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang sering disebut anggaran daerah, ialah anggaran pendapatan dan belanja daerah otonom tersebut meliputi anggaran rutin dan anggaran pembangunan, dengan masing-masing ada sisi pendapatan dan sisi belanja.
Pemahaman sistem dan mekanisme yang dianut oleh APBN adalah sama bagi APBD, dalam konteks perencanaan pembangunan dipahami hakikatnya merupakan bentuk operasional rencana kegiatan tahunan. APBN merupakan penjabaran Repelita di tingkat nasional dan APBD sebagai penjabaran Repelitada di tingkat daerah.
Anggaran tersebut menggambarkan secara terperinci jumlah biaya kebutuhan yang seimbang antara penerimaan dan pengeluaran, disebut sistem anggaran berimbang (balance budget) yang dinamis. Anggaran berimbang yang dinamis memberikan makna bahwa jumlah biaya yang dianggarkan pada sisi penerimaan diupayakan harus seimbang dengan jumlah pada sisi pengeluaran yang dalam pelaksanaannya dimungkinkan adanya perubahan anggaran jika terjadi ketidaksesuaian dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam struktur APBD, komponen penerimaan daerah terdiri dari :
1. Bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
2. Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
3. Bagian pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan atau Instansi yang lebih tinggi
4. Bagian pinjaman pemerintah daerah

Keuangan Daerah

5:52:00 AM

Keuangan daerah merupakan bagian integral dari keuangan negara dalam pengalokasian sumber-sumber ekonomi, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan menciptakan stabilitas ekonomi guna stabilitas sosial politik. Peranan keuangan daerah menjadi semakin penting karena adanya keterbatasan dana yang dapat dialihkan ke daerah berupa subsidi dan bantuan. Selain itu juga karena semakin
kompleksnya persoalan yang dihadapi daerah yang pemecahannya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat di daerah. Peranan keuangan daerah akan dapat meningkatkan kesiapan daerah untuk mendorong terwujudnya otonomi daerah yang lebih nyata dan bertanggungjawab.
Mamesah (1995: 16) mengemukakan bahwa keuangan negara ialah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kekayaan daerah ini sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi, serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah daerah sebagai sebuah institusi publik dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan memerlukan sumber dana atau modal untuk dapat membiayai pengeluaran pemerintah tersebut (goverment expenditure) terhadap barang-barang publik (public goods) dan jasa pelayanan. Tugas ini berkaitan erat dengan kebijakan anggaran pemerintah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran.
Pemerintah dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab memerlukan dana yang cukup dan terus meningkat sesuai dengan meningkatnya tuntutan masyarakat, kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dana tersebut diperoleh melalui kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan. Oleh karena itu, keuangan daerah merupakan tolak ukur bagi penentuan
kapasitas dalam menyelenggarakan tugas-tugas otonomi, di samping tolak ukur lain seperti kemampuan sumber daya alam, kondisi demografi, potensi daerah, serta partisipasi masyarakat.
Tujuan utama pengelolaan keuangan daerah, yaitu (1) tanggung jawab, (2) memenuhi kewajiban keuangan, (3) kejujuran, (4) hasil guna, dan (5) pengendalian (Binder, 1984: 279). Dalam upaya pemberdayaan pemerintah daerah saat ini, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah sebagai berikut (Mardiasmo, 2000: 3) :
1. Pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented). Hal tersebut tidak hanya terlihat dari besarnya pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat dari besarnya partisipasi masyarakat (DPRD) dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan daerah.
2. Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya.
3. Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran serta dari partisipasi yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti DPRD, Kepala Daerah, Sekda dan perangkat daerah lainnya.
4. Kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan, investasi dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar, value for money, transparansi dan akuntabilitas.
5. Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, Kepala Daerah, dan PNS, baik rasio maupun dasar pertimbangannya.
6. Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja dan anggaran multi tahunan.
7. Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang-barang daerah yang lebih profesional.
8. Prinsip akuntansi pemerintah daerah, laporan keuangan, peran DPRD, peran akuntan publik dalam pengawasan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, serta transparansi informasi anggaran kepada publik.
9. Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi dan peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah.
10. Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi, sehingga memudahkan pelaporan dan pengendalian, serta mempermudah mendapatkan informasi.

Keberhasilan Otonomi Daerah

5:08:00 AM



Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
1. Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.
2. Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
3. Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
4. Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Keberhasilan suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan, serta faktor organisasi dan manajerial. Pertama, manusia adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat kemandirian suatu daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola manajemen yang baik.
Kaho (1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia
ialah faktor yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek sudah baik pula.
Selanjutnya, faktor yang kedua ialah kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah mengutip pendapat Manulang (1995: 23) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang telah diberikan kepadanya.
Faktor ketiga ialah anggaran, sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah, sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi rancangan yang dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka yang bijaksana, karena itu untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik untuk melaksanakan otonomi daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik pula.
Faktor peraltan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, seperti alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain. Namun demikian, peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang menggunakannya.
Faktor organisasi dan manajemen baik, yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik, mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah daerah tergantung dari pimpinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.

Teori Pembangunan

5:02:00 AM

Proses pembangunan pada dasarnya bukanlah sekedar fenomena ekonomi semata yang ditunjukkan oleh prestasi pertumbuhan ekonomi yang dicapai. Namun lebih dari itu, pembangunan memiliki perspektif yang luas, seperti dimensi sosial yang justru mendapat tempat strategis bagi proses pembangunan. Selain mempertimbangkan aspek pertumbuhan dan pemerataan, pembangunan juga mempertimbangkan dampak aktivitas ekonomi terhadap kehidupan sosial masyarakat yang bertujuan untuk mengubah struktur perekonomiaaan ke arah yang lebih baik.
Model pertumbuhan lancar telah mendominasi perkembangan teori pembangunan yang dikemukakan Adam Smith, Karl Marx dan Rostow. Dasar pemikiran dari mosel ini adalah evolusi proses pembangunan yang dialami oleh suatu negara selalu melalui tahap-tahap tertentu. Tahapan tersebut merupakan proses urutan, artinya mutlak harus dilalui oleh suatu negara yang sedang membangun, satu-persatu secara berurutan menuju tingkat yang semakin tinggi (Kuncoro, 1997).
1. Teori Adam Smith
Adam Smith membagi pertumbuhan ekonomi menjadi lima tahap, yaitu masa perburuan, masa berternak, masa bercocoktanam, perdagangan, dan tahap perindustrian. Menurut teori ini, masyarakat akan bergerak dari masyarakat
tradisional ke masyarakat modern yang cenderung kapitalis. Dalam prosesnya, pertumbuhan ekonomi akan semakin terpacu dengan adanya sistem pembagian kerja antar pelaku ekonomi. Dalam hal ini, Adam Smith memandang pekerja atau masyarakat sebagai salah satu input (masukan) bagi proses produksi.
2. Teori Karl Marx
Karl Marx di dalam bukunya Das Kapital membagi evolusi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yaitu feodalisme, kapitalisme, dan sosialisme yang akan sejalan dengan pelaksanaan proses pembangunan. Masyarakat feodalisme mencerminkan kondisi dimana perekonomian yang ada masih bersifat tradisional. Dalam tahap ini tuan tanah merupakan pelaku ekonomi yang memiliki posisi tawar relatif tinggi terhadap pelaku ekonomi lain. Perkembangan teknologi yang ada menyebabkan terjadinya pergeseran di sektor ekonomi, dimana masyarakat yang semula agraris-feodal kemudian mulai beralih menjadi masyarakat industri yang kapitalis. Selanjutnya, ekonomi kapitalis menyebabkan masyarakat bawah tertindas yang akan menimbulkan paham sosialisme.
3. Teori Rostow
Pada dekade 1950-1960, teori Rostow mempengaruhi pandangan dan persepsi para ahli ekonomi mengenai strategi pembangunan yang harus dilakukan. Teori ini berdasarkan pada pengalaman pembangunan yang telah dialami oleh negara-negara maju terutama di Eropa. Dengan mengamati proses pembangunan di Eropa dari mulai
abad pertengahan sampai dengan abad modern, kemudian Rostow memformulasikan pola pembangunan menjadi tahapan evolusi dari suatu pembangunan ekonomi. Rostow membagi proses pembangunan ekonomi menjadi lima tahap, yaitu (1) Tahap ekonomi tradisional, (2) Tahap prakondisi tinggal landas, (3) Tahap tinggal landas, (4) Tahap menuju kedewasaan, (5) Tahap konsumsi masa tinggi.
1. Perekonomian Tradisional
Perekonomian masyarakat tradisional cenderung bersifat sub sistem dengan pemanfaatan teknologi yang masih sangat terbatas, sehingga sektor pertanian memegang peranan penting. Masih rendahnya tingkat pemanfaatan teknologi dalam proses produksi menyebabkan barang-barang yang diproduksi sebagian besar adalah komoditas pertanian dan bahan mentah lainnya. Struktur sosial kemasyarakatan dalam sistem masyarakat seperti ini bersifat berjenjang. Kemampuan penguasaan sumber daya yang ada sangat dipengaruhi oleh hubungan keluarga.
2. Prakondisi Tinggal landas
Tahap kedua dari proses pertumbuhan ini merupakan proses transisi dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Sektor industri mulai berkembang disamping sektor pertanian yang masih memegang peranan penting dalam perekonomian. Tahap ini merupakan tahap yang menentukan bagi persiapan menuju tahap-tahap pembangunan berikutnya.
3. Tinggal Landas
Tinggal landas merupakan tahap yang menentukan dalam keseluruhan proses pembangunan bagi kehidupan bermasyarakat. Pengalaman negara Eropa menunjukkan bahwa tahap ini berlaku dalam waktu yang relatif pendek yang diperkirakan dua dasawarsa. Dalam tahap ini akan terjadi suatu revolusi industri yang berhubungan erat dengan revolusi metode produksi.
4. Tahap Kedewasaan
Tahap ini ditandai dengan penerapan secara efektif teknologi modern terhadap sumber daya yang dimiliki. Tahapan ini merupakan tahapan jangka panjang dimana produksi dilakukan secara swadaya. Tahapan ini ditandai dengan munculnya beberapa sektor penting yang baru. Pada saat negara berada pada tahap kedewasaan teknologi, terdapat tiga perubahan penting yang terjadi, yaitu (1) Tenaga kerja berubah dari tidak terdidik menjadi terdidik; (2) Perubahan watak pengusaha dari pekerja keras dan kasar berubah menjadi manajer efisien yang halus dan sopan; (3) Masyarakat jenuh terhadap industrialisasi dan menginginkan perubahan lebih jauh.
5. Tahap Konsumsi Masa Tinggi
Pada tahap ini akan ditandai dengan terjadinya migrasi secara besar-besaran dari masyarakat pusat perkotaan ke pinggiran kota akibat pembangunan pusat kota sebagai sentral bagi tempat bekerja. Penggunaan alat transportasi pribadi maupun yang bersifat transportasi umum seperti halnya kereta api merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan. Pada fase ini terjadi perubahan orientasi
dari pendekatan penawaran (supply side) menuju ke pendekatan permintaan (demand side) dalam system produksi yang dianut

Rukun dan Syarat Transaksi Gadai

8:12:00 AM

    Setiap akad harus memenuhi syarat syah dan rukun yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqih. Walaupun terdapat perbedaan mengenai hal ini, namun secara syarat syah dan rukun dalam menjalankan pegadaian sebagai berikut:
Rukun Gadai :
1).  Shigat adalah ucapan berupa ijab dan qabul.
2). Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin).
3). Harta / barang yang dijadikan jaminan (marhun).
4). Hutang (Marhun bih)
Syarat Sah Gadai :
1). Shigat
Syarat shigat  tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. Misalnya; rahin mensyaratkan apabila tenggang waktu marhunbih habis dan marhunbih belum terbayar, maka rahin dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali jika syarat tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak murtahin minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang.
2). Orang yang berakad. Baik rahin maupun martahin harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh dan berakal sehat, serta mampu melakukan akad. Bahkan menurut ulama Hanafiyah, anak kecil yang mumayyis dapat melakukan akad, karena ia dapat membedakan yang baik dan yang buruk.
3). Marhun bih  
a). Harus merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin.
b).Merupakan barang yang dapat dimanfaatkan, jika tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak syah.
c). Barang tersebut dapat dihitung jumlahnya.
4). Marhun
a). Harus berupa harta yang bisa dijual dan nilainya seimbang dengan marhun bih.
b). Marhun  harus mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan.
c). Harus jelas dan spesifik.
d). Marhun itu secara sah dimiliki oleh rahin.
e). Merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat.


Pengungkapan sosial sebagai tanggung jawab perusahaan

4:28:00 AM
Pengungkapan sosial sebagai tanggung jawab perusahaan
Tanggung jawab adalah suatu kewajiban perusahaan yang tidak hanya menyediakan barang dan jasa baik bagi masyarakat maupun juga dalam mempertahankan kualitas lingkungan sosialnya secara fisik maupun memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat dimana mereka berada. Perusahaan bertanggung jawab secara sosial ketika manajemennya memiliki visi atas kinerja operasionalnya, tidak hanya
mengutamakan atas laba/profit perusahaan tetapi juga dalam menjalankan aktivitasnya, memperhatikan lingkungan yang ada disekitarnya. Perusahaan tidak hanya memandang laba sebagai satu-satunya tujuan dari perusahaan tetapi ada tujuan yang lainnya yaitu kepedulian perusahaan terhadap lingkungan, karena perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih luas dibanding hanya mencari laba untuk pemegang saham (Gray et. Al., 1987).
Pengungkapan tanggung jawab sosial atau sering disebut sebagai Corporate social reporting adalah proses pengkomunikasian efek-efek sosial dan lingkungan atas tindakan-tindakan ekonomi perusahaan pada kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat dan pada masyarakat secara keseluruhan (Gray et. Al., 1987). Kontribusi negatif perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya telah menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat adalah dengan mengungkapkan informasi-informasi mengenai operasi perusahaan sehubungan dengan lingkungan sebagai tanggung jawab perusahaan.
Gray et. Al. (1995) menyebutkan 3 studi yang menjelaskan mengapa perusahaan cenderung untuk mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan aktivitasnya dan dampak yang ditimbulkan oleh emiten tersebut, yaitu:
1. Decision-userfulnes study
Penelitian yang dilakukan oleh beberapa peneliti menemukan bahwa informasi sosial dibutuhkan users, seperti analis, banker, dan pihak
lain yang terlibat. Penelitian tersebut menyebutkan bahwa informasi aktivitas sosial perusahaan berada pada posisi moderately important.
2. Economic theory study
Studi dalam corporate responsibility reporting ini mendasari pada Economic agency theory dan Accounting positivism theory yang menganologikan manajemen sebagai agen dari suatu prinsipal. Prinsipal diartikan sebagai pemegang saham atau traditional users lain. Namun, pengertian users tersebut telah berkembang menjadi seluruh interest group perusahaan yang bersangkutan sebagai agen, manajemen akan berupaya mengoperasikan perusahaan sesuai dengan keinginan publik (stakeholder).
3. Social and political theory studies
Bidang ini menggunakan teori stakeholder, teori legitimasi organisasi, dan teori ekonomi publik. Teori stakeholder mengamsusikan bahwa perusahaan berusaha mencari pembenaran dari para stakeholder dalam menjalankan operasi perusahaannya. Semakin kuat posisi stakeholder, semakin besar kecenderungan perusahaan mengadaptasi diri terhadap keinginan stakeholder nya.
Pengungkapan sosial dalam tanggung jawab perusahaan sangat perlu dilakukan, karena bagaimanapun juga perusahaan memperoleh nilai tambah dari kontribusi masyarakat di sekitar perusahaan termasuk dari penggunaan sumber-sumber sosial (social resources). Jika aktivitas perusahaan
menyebabkan kerusakan sumber-sumber sosial maka dapat timbul adanya biaya sosial (social cost) yang harus ditanggung oleh masyarakat, sedang apabila perusahaan meningkatkan mutu social resources maka akan menimbulkan social benefit (manfaat sosial)

Corporate Social Responsibility (CSR)

4:27:00 AM
Corporate Social Responsibility (CSR)
Ebert (2003) mendefinisikan corporate social responsibility sebagai usaha perusahaan untuk menyeimbangkan komitmen-komitmennya terhadap kelompok-kelompok dan individual-individual dalam lingkungan perusahaan tersebut, termasuk didalamnya adalah pelanggan, perusahaan-perusahaan lain, para karyawan, dan investor. CSR memberikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders yang melebihi tanggung jawab di bidang hukum (Darwin, 2004). Dalam kemajuan industri sekarang, tekanan masyarakat kepada perusahaan agar mereka melakukan pembenahan sistem operasi perusahaan menjadi suatu sistem yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap sosial sangat kuat, perkembangan tekhnologi dan industri yang pesat dituntut untuk memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sekitar.
Penerapan CSR dalam perusahaan-perusahaan diharapkan selain memiliki komitmen finansial kepada pemilik atau pemegang saham (shareholders), tapi juga memiliki komitmen sosial terhadap para pihak lain
yang berkepentingan, karena CSR merupakan salah satu bagian dari strategi bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
Adapun tujuan dari CSR adalah:
1. Untuk meningkatkan citra perusahaan dan mempertahankan, biasanya secara implisit, asumsi bahwa perilaku perusahaan secara fundamental adalah baik.
2. Untuk membebaskan akuntabilitas organisasi atas dasar asumsi adanya kontrak sosial di antara organisasi dan masyarakat. Keberadaan kontrak sosial ini menuntut dibebaskannya akuntabilitas sosial.
3. Sebagai perpanjangan dari pelaporan keuangan tradisional dan tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada investor.
Untuk itulah maka pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) perlu diungkapkan dalam perusahaan sebagai wujud pelaporan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

9:24:00 AM
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Agar dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang menitik beratkan pada Daerah Tingkat II sesuai dengan tujuannya, seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai prinsip sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan untuk propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada bagi wilayah administrasi.

Aspek – aspek Body Image

4:12:00 AM



Komponen body image menurut Keaton, Cash dan Brown (Tresnasari, 2001) mengatakan body image berkaitan dengan dua komponen  yaitu :
1. Komponen persepsi, bagaimana individu menggambarkan kondisi fisiknya yaitu mengukur tingkat keakuratan persepsi seseorang dalam mengestimasi ukuran tubuh seperti tinggi atau pendek, cantik atau jelek, putih atau hitam, kuat atau lemah.
2.     Komponen sikap, yaitu berhubungan dengan kepuasan dan ketidakpuasan individu terhadap bagian-bagian tubuh yang meliputi wajah, mata, bibir, hidung, mata, rambut dan keseluruhan tubuh yang meliputi proporsi tubuh, bentuk tubuh, penampilan fisik.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat dua komponen body image yaitu komponen persepsi dan komponen sikap yang terdiri dari bagian-bagian tubuh dan keseluruhan tubuh.

Hubungan Body Image dan Penyesuaian Diri Sosial pada Remaja

7:59:00 AM



Masa remaja adalah masa transisi dari kanak–kanak ke dewasa (Willis, 1994) yang dialami sebelumnya akan mempengaruhi masa yang akan datang. Bila beralih dari masa kanak–kanak ke remaja, harus meninggalkan sesuatu yang bersifat kekanak–kanakan dan mengubah pola perilaku dan sikap baru untuk menggantikan pola perilaku dan sikap lama. Beralihnya masa maka terjadi pula banyak perubahan seperti perubahan fisik, pola emosi, sosial, minat, moral, dan kepribadian. Pada masa ini terjadi pula penyesuaian diri terhadap lingkungan sosialnya. Remaja cenderung berkelompok dengan teman sebaya. Pada penyesuaian ini remaja akan mencari identitas diri tentang siapakah dirinya dan bagaimana peranannya dalam masyarakat.
Penyesuaian diri sosial menurut Eysenck dkk (1972) adalah sebagai suatu proses untuk mencapai suatu keseimbangan sosial dengan lingkungan  dan sebagai proses belajar, yaitu belajar memahami, mengerti dan berusaha untuk melakukan apa yang harus dilakukan dan yang diinginkan oleh individu maupun lingkungan sosialnya.
Remaja mengalami penyesuaian diri terhadap lingkungan sosialnya untuk mencapai suatu kesinambungan sosial dengan lingkungan. Salah satu aspek dalam penyesuaian diri sosial adalah kepuasan pribadi, kepuasan pribadi yaitu merasa puas terhadap kontak sosialnya dan terhadap peran yang dimainkannya dalam situasi sosial. Untuk merasa puas terhadap kontak sosialnya tersebut individu harus merasa puas terhadap dirinya sendiri, salah satunya yaitu kepuasan terhadap bagian-bagian tubuh dan keseluruhan tubuh. Kepuasan tersebut merupakan bagian dari aspek body image yaitu komponen sikap. Setelah individu merasa puas terhadap dirinya sendiri maka secara otomatis individu akan memiliki kepercayaan diri untuk menampilkannya kepada lingkungan sosial dalam bentuk kontak sosial dan peran yang dimainkannya dalam situasi sosial. Kepuasan pribadi tersebut maka individu akan dapat melakukan penyesuaian diri sosial yang baik seperti yang diungkapkan dalam penelitian Putriana (2004) orang-orang yang menunjukkan body image tinggi maka akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi sedangkan orang-orang yang menunjukkan body image yang rendah maka akan memiliki kepercayaan diri yang rendah pula. Demikian dapat diduga bahwa orang-orang yang memiliki rasa percaya diri yang tinggi cenderung lebih bisa menerima diri sendiri termasuk kepuasan terhadap bagian-bagian tubuh dan keseluruhan tubuh sehingga seseorang tersebut akan memiliki perilaku yang positif, body image yang realistis dan hubungan sosial yang sehat yang dapat menciptakan penyesuaian diri sosial yang baik.
Kemudian ditambahkan oleh penelitian dari Partosuwido (1993) yang menyimpulkan  bahwa konsep diri tinggi yang salah satu komponen pentingnya adalah body image mempunyai penyesuaian diri yang baik begitu juga sebaliknya orang yang mempunyai konsep diri rendah maka akan rendah pula penyesuaian dirinya. Hasil penelitian diatas dipertegas lagi

Faktor–faktor yang Mempengaruhi Penyesuaian Diri Sosial

8:11:00 AM



Menurut Hurlock (1973) faktor yang mempengaruhi penyesuaian diri sosial yaitu  penerimaan diri. Penerimaan diri adalah sikap yang melihat dirinya disukai, diinginkan, merasa berharga, mampu memainkan perannya dan mendapatkan kepuasan dari perannya tersebut dan melihat dirinya secara akurat dan realistis.
Schneider (1964) mengungkapkan faktor–faktor yang mempengaruhi penyesuaian diri sosial  antara lain :
a.       Kondisi fisik. dipengaruhi hereditas, system saraf, system otot dan konstitusi fisik individu yang sehat lebih siap menghadapi permasalahan sehari –hari dibandingkan misalnya yang tidak percaya diri dengan keadaan fisiknya.
b.      Perkembangan unsur–unsur kepribadian berupa kematangan intelektual, moral, sosial dan kematangan emosional. Penyesuaian diri sosial yang kuat membutuhkan kematangan individu hingga bisa memutuskan secara tepat apa yang harus dilakukan.
c.       Kondisi lingkungan termasuk situasi rumah dan keluarga.
d.      Pengaruh budaya, yaitu adat istiadat dan agama yang dianut.
e.       Kondisi psikologis, adalah komplek dari pengalaman, kepercayaan, larangan, situasi emosional, hubungan dengan orang lain prasangka dan hal – hal lain yang mempengaruhi reaksi individu keika melakukan pemenuhan kebutuhan dan memecahkan masalah.
Faktor–faktor lain yang mempengaruhi penyesuaian diri sosial yang telah disimpulkan oleh Tejo (1996) berdasarkan teori Bernard dan Huckins (1989) dan Furhmann (1991) dalam penelitiannya yaitu  kepribadian, jenis kelamin, intelligensi, pola asuh dan konsep diri. Salah satu komponen penting dalam konsep diri adalah  body image atau persepsi individu terhadap penampilan fisiknya (Burns, 1979). Faktor kepribadian akan diuraikan di bawah ini berkaitan dengan faktor pola asuh.
Pola asuh dalam keluarga merupakan faktor lain yang berpengaruh terhadap kemampuan penyesuaian diri sosial, pola asuh yang berbeda akan menjadi pribadi yang berbeda pula. Lazarus (Tejo,1996) mengatakan bahwa kepribadian terdiri dari sifat-sifat psikologis stabil dan khas. Sifat-sifat ini ikut menentukan dan membedakan bagaimana perilaku individu yang satu dengan individu yang lain dalam berhubungan dengan lingkungan sosial. Karena itu dalam situasi yang sama dua orang sering menunjukkan proses penyesuaian yang berbeda. Hurlock (1978) mengatakan bahwa kepribadian merupakan hasil pengaruh hereditas dan lingkungan. Ada 3 faktor  bawaan yaitu pengalaman awal, lingkungan keluarga dan pengalaman-pengalaman dalam kehidupan selanjutnya.
Jenis kelamin mempengaruhi penyesuaian diri sosial yang ternyata berbeda antara laki-laki dan perempuan, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat. Perbedaan antara laki-laki dan perempuan ini juga terlihat dari ciri-ciri kepribadian yang berbeda dimana Erikson (Santrock, 2002) berpendapat bahwa struktur jenis kelamin laki-laki lebih suka mengganggu dan agresif, perempuan lebih inklusif dan pasif.
Fuhrmann (Tejo,1996) mengatakan bahwa penyesuaian diri sosial dipengaruhi oleh konsep diri yang salah satu komponen

Tanda-tanda Kemampuan Penyesuaian Diri Sosial

8:11:00 AM



Menurut Cole (Tejo, 1996) menyebutkan tanda–tanda kemampuan menyesuaikan diri sosial sebagai berikut :
a.       Tanda–tanda kemasakan emosional, antara lain berupa perilaku tidak tergantung pada guru, tidak sering minta bantuan, tidak sering meminta perhatian khusus dan minta tolong, tidak berusaha meminat perhatian guru, tidak berusaha mencari nama di depan guru, menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab serta tidak kekanak–kanakan.
b.      Tanda–tanda kecakapan sosial, antara lain berupa tidak ada perasaan malu yang berlebihan, memiliki rasa percaya diri, suka berkumpul dengan teman-teman, diterima oleh murid lain, mampu bergaul dan tidak menghindari teman jenis kelamin lain, mau mengikuti acara–acara atau kegiatan–kegiatan di sekolah atau kampus, tidak secara terus menerus merasa cemas atau tidak aman, tidak ada kecenderungan menyendiri pada saat istirahat, tidak mengharapkan hak–hak istimewa, dan rendah hati.
c.       Tidak memiliki kecenderungan melakukan perbuatan–perbuatan untuk menarik perhatian, antara lain tidak mentraktir teman–teman agar tidak disukai, menolong teman bila memang dibutuhkan, tidak berlebihan dalam sopan santun dan rasa hormat, tidak selalu menyetujui semua yang dikatakan oleh guru, tidak suka membual tentang perbuatan–perbuatan berani, bisa menerima kritik, tidak cenderung membenarkan diri sendiri, serta tidak berlagak dan tidak suka pamer.
d.      Tanda–tanda kenormalan emosi, antara lain tidak mudah tenggelam dalam lamunan, mau berpartisipasi di kelas, tidak selalu sedih, lesu

Pengertian Body Image

7:23:00 AM

Body image adalah sikap seseorang terhadap tubuhnya secara sadar dan tidak sadar. Sikap ini mencakup persepsi dan perasaan tentang ukuran, bentuk, fungsi penampilan dan potensi tubuh saat ini dan masa lalu yang secara berkesinambungan dimodifikasi dengan pengalaman-pengalaman baru setiap individu .
Body image berhubungan dengan kepribadian. Cara individu memandang diri mempunyai dampak yang penting pada aspek psikologisnya. Pandangan yang realistik terhadap diri, menerima dan mengukur bagian tubuh akan memberi rasa aman, sehingga terhindar dari rasa cemas dan meningkatkan harga diri
Thoreau mengemukakan bahwa body image berkaitan dengan tingkah laku, pikiran, keyakinan dan kepercayaan individu tentang keadaan fisiknya. Body image ini juga diwarnai oleh sikap dan perasaan seseorang tentang raganya. Diawali secara perlahan-lahan dan berkembang tahap demi tahap.
Menurut Honigman  body image adalah gambaran mental seseorang terhadap bentuk dan ukuran tubuhnya, bagaimana seseorang mempersepsi dan memberikan penilaian atas apa yang dipikirkan dan dirasakan terhadap ukuran dan bentuk tubuhnya, dan atas bagaimana kira – kira penilaian orang lain terhadap dirinya. Sebenarnya apa yang dia pikirkan dan rasakan belum tentu benar–benar mempesentasikan keadaan yang aktual namun lebih merupakan hasil penilaian diri yang subyektif.
Menurut Chaplin (2002) body image adalah ide seseorang mengenai betapa penampilan badannya dihadapan orang lain. Kadang kala dimasukkan pula konsep mengenai fungsi tubuhnya. Body image adalah bagaimana cara pandang seseorang terhadap tubuhnya sendiri. Orang yang memiliki body image positif mencerminkan tingginya penerimaan jati diri, rasa percaya diri dan kepeduliannya terhadap kondisi badannya 

Powered by Blogger.