Setiap akad harus memenuhi syarat syah dan rukun yang telah ditetapkan
oleh para ulama fiqih. Walaupun terdapat perbedaan mengenai hal ini, namun
secara syarat syah dan rukun dalam menjalankan pegadaian sebagai berikut:
Rukun Gadai :
1).
Shigat adalah ucapan berupa ijab dan qabul.
2). Orang yang berakad, yaitu orang yang
menggadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin).
3). Harta / barang yang dijadikan jaminan (marhun).
4). Hutang (Marhun bih)
Syarat Sah Gadai :
1). Shigat
Syarat shigat
tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan
datang. Misalnya; rahin mensyaratkan apabila tenggang waktu marhunbih habis dan
marhunbih belum terbayar, maka rahin dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali
jika syarat tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak
murtahin minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang.
2). Orang yang berakad. Baik rahin
maupun martahin harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh dan
berakal sehat, serta mampu melakukan akad. Bahkan menurut ulama Hanafiyah, anak
kecil yang mumayyis dapat melakukan akad, karena ia dapat membedakan yang baik
dan yang buruk.
3). Marhun bih
a). Harus merupakan hak yang wajib
dikembalikan kepada murtahin.
b).Merupakan barang yang dapat
dimanfaatkan, jika tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak syah.
c). Barang tersebut dapat dihitung
jumlahnya.
4). Marhun
a). Harus berupa harta yang bisa dijual dan
nilainya seimbang dengan marhun bih.
b). Marhun harus mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan.
c). Harus jelas dan spesifik.
d). Marhun itu secara sah dimiliki
oleh rahin.
e). Merupakan harta yang utuh, tidak
bertebaran dalam beberapa tempat.
Post a Comment