lain lain
Perjanjian Pekerjaan
Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa perjanjian pekerjaan atau
perjanjian pemborongan diatur dalam Buku III KUH Perdata Pasal 1601b. Dengan adanya perjanjian pemborongan
selalu ada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian pemborongan, tetapi ada pihak-pihak
lain yang secara tidak langsung terkait dengan adanya perjanjian pemborongan.
Baik pihak yang terkait dalam perjanjian pemborongan dan pihak lain yang secara
tidak langsung terkait dengan adanya perjanjian pemborongan disebut peserta
dalam perjanjian pemborongan. Adapun peserta dalam perjanjiannya yaitu :
a.
prinsipal
(pimpinan proyek / pemberi tugas)
b.
pemborong
(rekanan / kontraktor)
c.
perencana
(arsitek)
d.
pengawas
(direksi)
Subekti
membedakan perjanjian pemborongan dalam dua macam, yaitu pertama
perjanjian pekerjaan dimana pihak
pemborong diwajibkan memberikan bahannya untuk pekerjaan tersebut kedua perjanjian
pekerjaan dimana si pemborong hanya akan
melakukan pekerjaan saja.
Satu dan lain memiliki konsekuensi yang berbeda
dalam hal perjanjian pekerjaan dimana si pemborong hanya akan melakukan
pekerjaan saja jika pekerjaan musnah sebelum pekerjaan itu diserahkan ia
bertanggungjawab dan tidak dapat menuntut harga yang diperjanjiakan kecuali
apabila musnahnya barang itu karena suatu cacat yang terdapat dalam bahan yang
disediakan oleh pemberi tugas, yang bertanggung jawab adalah pemberi tugas. Dalam hal perjanjian pekerjaan
dimana pihak pemborong diwajibkan memberikan bahannya untuk pekerjaan
dengan cara bagaimanapun pekerjaan musnah sebelum diserahkan kepada pihak yang
memberikan pekerjaan maka segala kerugian yang ditimbulkan atas tanggung jawab
dari pihak penerima pekerjaan atau pemborong kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak
yang memberikan pekerjaan telah lalai menerima hasil pekerjaan itu
Post a Comment