1).
Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer Investasi (MI) agar senantiasa sesuai dengan
syariah Islam.
2). Hubungan
antara investor dari perusahaan didasarkan pada sistem mudharabah, di
mana satu pihak menyediakan 100% modal (investor), sedangkan satu pihak lagi
sebagai pengelola (manajer investasi).
3).
Kegiatan usaha atau investasinya diarahkan pada hal-hal yang tidak bertentangan
dengan syariah Islam.
Post a Comment