1).Instrumen saham yang sudah melalui
penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan atas tingkat laba usaha.
2).Penempatan dalam deposito pada Bank Umum
Syari’ah.
Berikut ini adalah kaidah-kaidah syari’ah yang telah dipenuhi dalam
instrumen saham :
1). Kaidah syar’iah untuk saham :
a). Bersifat musyarakah jika
saham ditawarkan secara terbatas;
b). Bersifat mudharabah jika saham
ditawarkan secara terbatas.
c).Tidak boleh ada perbedaan jenis saham
karena resiko harus ditanggung oleh
semua pihak.
d).Seluruh keuntungan akan
dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi bila perusahaan dilikuidasi.
e). Investasi pada saham tidak dapat
dicairkan kecuali setelah likuidasi.
2).
Kaidah syari’ah untuk emiten :
a). Produk/jasa yang dihasilkan
dikategorikan halal. Dalam hal ini, JII (Jakarta Islamic Index) telah melakukan
penyaringan terhadap saham yang listing. Berdasarkan fatwa DSN, BEJ
memilih emiten yang unit usahanya sesuai dengan syari’ah.
b).
Hasil usaha tidak mengandung unsur riba dan tidak bersifat zalim.
c).
Tidak menempatkan investor dalam kondisi gharar atau maysir.
_ Memberi informasi yang transparan
_ Resiko usaha yang wajar dan
memenuhi ketentuan.
_ Manajemen Islami
_
Menghormati HAM
_ Menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3).
Kaidah syariah untuk pasar perdana :
a). Semua akad harus berbasis pada
transaksi yang riil (dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan
bermanfaat.
b). Tidak boleh menertibkan efek hutang
untuk membayar kembali hutang.
c). Dana hasil penjualan efek yang
diterbitkan akan dietrima oleh perusahaan.
d). Hasil investasi yang akan diterima pemodal
merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh
dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi
dari waktu..
4). Kaidah syariah untuk pasar sekunder :
a). Semua efek harus berbasis pada transaksi riil
(dengan penyerahan)
atas
produk dan jasa yang halal.
b). Tidak boleh membeli efek hutang dengan
dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang.
c).
Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indek.
d). Tidak boleh memperjual belikan hasil
yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, dividen) walaupun efeknya
sendiri dapat diperjualbelikan.
e). Tidak boleh melakukan transaksi murabahah
dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
f).
Transaksi tidak menyesatkan,
seperti penawaran palsu dan cornering
Salah satu faktor utama yang menyebabkan
gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam pembayaran
uang muka atau obral saham dengan harga marjinal. Para spekulan mencari
keuntungan perbedaan harga dalam
transaksi jangka pendek.
Spekulan
berbeda kontras dengan investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah
mencari jalan keluar dari tabungan saham yang mereka miliki jika mereka
benar-benar mau menjual di kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak
tertarik pada transaksi berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat
pembelian, adalah memegang saham dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ada
tiga hal yang mencirikan suatu inventasi di pasar modal yaitu ;
a). Mengambil saham yang telah dibeli,
b) Melakukan
pembayaran penuh,
c) Keinginan pada saat membeli untuk memegang
saham dalam jangka waktu yang tidak tertentu.
Post a Comment