Jenis dan Instrumen Investasi syariah




Investasi  hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai  dengan syari’ah Islam, yaitu :
1).Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan atas tingkat laba usaha.
2).Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syari’ah.
3) Surat hutang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syari’ah. 
     Berikut ini adalah kaidah-kaidah syari’ah yang telah dipenuhi dalam instrumen saham :

1). Kaidah syar’iah untuk saham :
               a). Bersifat musyarakah jika saham ditawarkan secara terbatas;
               b). Bersifat mudharabah jika saham ditawarkan secara terbatas.
c).Tidak boleh ada perbedaan jenis saham karena resiko harus   ditanggung oleh semua pihak.
               d).Seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan   dibagi rugi bila perusahaan dilikuidasi.
e). Investasi pada saham tidak dapat dicairkan kecuali setelah likuidasi.
 2). Kaidah syari’ah untuk emiten :
a). Produk/jasa yang dihasilkan dikategorikan halal. Dalam hal ini, JII (Jakarta Islamic Index) telah melakukan penyaringan terhadap saham yang listing. Berdasarkan fatwa DSN, BEJ memilih emiten yang unit usahanya sesuai dengan syari’ah.
 b). Hasil usaha tidak mengandung unsur riba dan tidak bersifat zalim.
 c). Tidak menempatkan investor dalam kondisi gharar atau maysir.
         _   Memberi informasi yang transparan
         _    Resiko usaha yang wajar dan memenuhi ketentuan.
         _    Manajemen Islami
      _    Menghormati HAM
                         _    Menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3).   Kaidah syariah untuk pasar perdana :
a). Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil (dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat.
b). Tidak boleh menertibkan efek hutang untuk membayar kembali hutang.
c). Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan dietrima oleh perusahaan.
d). Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu..
4). Kaidah syariah untuk pasar sekunder :
a).  Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan)  
      atas produk dan jasa yang halal.
b). Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang.
c).  Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indek.
d). Tidak boleh memperjual belikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, dividen) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
e). Tidak boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
f).   Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering
Salah satu faktor utama yang menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga marjinal. Para spekulan mencari keuntungan  perbedaan harga dalam transaksi jangka pendek.
     Spekulan berbeda kontras dengan investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah mencari jalan keluar dari tabungan saham yang mereka miliki jika mereka benar-benar mau menjual di kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak tertarik pada transaksi berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat pembelian, adalah memegang saham dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ada tiga hal yang mencirikan suatu inventasi di pasar modal yaitu  ;     
a). Mengambil saham yang telah dibeli,
b)  Melakukan pembayaran penuh,
c) Keinginan pada saat membeli untuk memegang saham dalam jangka waktu yang tidak tertentu.

No comments

Powered by Blogger.