lain lain
pasar modal
Hak dan Kewajiban pihak Penerima Gadai (Murtahin)
1). Hak Murtahin (
Penerima Gadai ) :
(a).Pemegang gadai berhak menjual marhun
apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada sat jatuh tempo.
Hasil penjualan barang gadai (marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun
bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
(b).Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian
biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
(c).Selama
pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang
diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).
2.) Adapun kewajiban penerima gadai (murtahin)
adalah :
(a)
Penerima
gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal
itu disebabkan oleh kelalaiannya.
(b)
Penerima
gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
(c)
Penerima
gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
Post a Comment