Akad mudharabah adalah akad yang dilakukan oleh nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha atau pembiayaan yang bersifat produktif. Dengan akad ini, nasabah (rahin) akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan yang didapat nasabah kepada pegadaian (marhum) sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjam dilunasi.
Jika barang gadai (marhun)
dapat dimanfaatkan, maka dapat diadakan kesepakatan baru mengenai pemanfaatan
barang gadai, dengan jenis akad yang dapat disesuaikan dengan jenis barangnya.
Jika pemilik barang gadai tidak berniat memanfaatkan barang gadai tersebut,
penerima gadai dapat mengelola dan mengambil manfaat dari barang itu. Akan
tetapi hasilnya harus diserahkan kepada pemilik barang gadai sebagian.
Ketentuan
akad mudharabah:
.(a). Jenis barang gadai dalam akad ini
adalah semua jenis barang asal bisa dimanfaatkan, baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak. Seperti kendaraan bermotor, barang elektronik,
tanah, rumah, bangunan dan lain sebagainya.
(b). Keuntungan yang dibagikan kepada
pemilik barang gadai adalah keuntungan setelah dikurangi biaya pengelolaan.
Adapun ketentuan persentase nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara
kedua belah pihak.
Post a Comment