Perbedaan paling mendasar
antara reksadana konvensional dan reksadana syari’ah adalah terletak tada
proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut
prinsip syariah adalah mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas haram
seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok dan lain
sebagainya. Di samping itu, proses filterisasi juga dilakukan dengan cara
membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram dan
membersihkannya dengan cara charity.
Dalam
mekanisme kerja yang terjadi di reksadana ada tiga pihak yang terlibat dalam
pengelolaan dan, yaitu:
1). Manajer investasi sebagai pengelola investasi.
Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan investasi, yang meliputi
analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi,
memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan
untuk kepentingan investor,. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat
berupa:
a). Perusahaan efek, dimana
umumnya berbentuk devisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana.
b). Perusahaan yang secara
khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen
investasi (PMI) atau investment manajemen company.
2). Bank kustodian adalah bagian dari
kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe
keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul dari sekian
banyak investor bukan merupakan bagian kekayaan manajer investasi maupun bank
kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana dari
bank kustodian. Baik manajer investasi maupun bank kustodian yang akan
melakukan kegiatan ini terlabih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.
3).
Pelaku (perantara) di pasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar
uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam.
Post a Comment