Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor8 Tahun
1995, Pasal 1 ayat 27, Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
Reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi,
instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen di atas.
Dengan demikian, sebuah
reksadana merupakan hubungan trilateral karena melibatkan beberapa pihak yang
terikat sebuah kontrak atau trust deed secara legal. Mereka adalah
pemilik modal, manajer investasi, dan bank kustodian.
Manajer investasi biasanya
berbentuk perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek.
Perusahaan pengelola disebut dengan fund management company. Di samping
sebagai pengelola investasi, fund management company juga menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan pemasaran dan adaministrasi dana.
Portofolio efek adalah kumpulan
(kombinasi) sekuritas, atau surat
berharga atau efek, atau instrumen yang dikelola.
Reksadana Syari’ah (Islamic
Investment Funds) dalam hal ini memiliki pengertian yang sama dengan
reksadana konvensional, hanya saja cara pengelolaan dan kebijakan investasinya
harus berdasarkan pada syariat Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan
investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
Islamic Investment Fund merupakan lembaga intermediaris yang membantu surplus
unit melakukan penempatan dan untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari
Reksadana Syari’ah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin
memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat
dipertanggungjawabkan secara religius, serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syari’ah.
Dengan demikian, Reksadana
Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi
secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada
syri’at Islam.
Reksadana merupakan jalan
keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan
modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena
dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan
perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain,
reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan
keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
Dari sisi tujuan Reksadana
Syari’ah dapat disejajarkan dengan Sosial Responsible Investment (SRI) atau Etical Investment , Sosially
Aware Investment, dan Value-based investment. Tujuan utama Reksadana
Syari’ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki
tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang diyakini tanpa harus mengabaikan keinginan investornya.
tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang diyakini tanpa harus mengabaikan keinginan investornya.
Oleh karena itu, Reksadana
Syari’ah tidak boleh menginvestasikan dananya pada bidang-bidang yang
bertentangan dengan Syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi
dari perusahaan yang pengelolaan dan produknya bertentangan dengan syariat islam;
pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok,
tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis
hiburan yang berbau maksiat
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksadana
Syari’ah adalah :
“ Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (shahibul maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil
shahibul maal, maupun antara manajer investasi
sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.”
Post a Comment