Perjanjian Pada Umumnya
Perikatan diatur dalam KUHPerdata buku III, pengertian perikatan adalah
suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua pihak atau lebih,
yang memberikan hak kepada satu pihak untuk menuntut prestasi dari yang
lainnya, sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Dan ada pula sarjana yang mengartikan perikatan seperti yang dimaksud dalam
buku III KUHPerdata sebagai hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan, di mana
di satu pihak ada hak dan di lain pihak ada kewajiban.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH perikatan adalah
hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta
kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib
memenuhi prestasi tersebut. Di dalam perikatan terdapat dua pihak,
pertama pihak yang berhak atas prestasi dan kedua berkewajiban memberikan
prestasi.
Perikatan sendiri dapat terjadi karena dua hal
yaitu:
- Perjanjian
- Undang-undang.
KUHPerdata buku III tentang
perikatan terdapat di dalamnya bab kedua tentang perikatan-perikatan yang
dilahirkan dari perjanjian atau kontrak, Prof. Subekti membedakan perikatan dan
perjanjian sebagai berikut :
Perikatan adalah suatu peristiwa abstrak, sedangkan
suatu perjanjian adalah suatu peristiwa hukum yang kongkrit. Sedangkan menurut Pasal 1313 KUHPerdata
perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Menurut R. Setiawan rumusan
tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya
menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya
perkataan perbuatan tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan
hukum, sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi
tersebut:
Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum
yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum, menambahkan
perkataan atau saling mengikatkan dirinya dalam Pasal 1313 KUHPerdata, sehingga
rumusannya menjadi : persetujuan adalah suatu perbuatan hukum di mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih.
satu orang atau lebih.
Perjanjian adalah hubungan
hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan
akibat hukum. Sedangkan J. Satrio memberikan definisi
perjanjian menimbulkan dan berisi ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban antara
dua pihak atau dengan perkataan lain, perjanjian berisi perikatan.
Untuk adanya suatu perjanjian
harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan sama-sama melakukan
tindakan hukum. Itulah sebabnya bahwa perjanjian merupakan tindakan hukum dua
pihak. Tindakan hukum dua pihak tidak lain merupakan perjanjian. Perjanjian itu menerbitkan suatu
perikatan antara dua pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian dinamakan
persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu dapat dikatakan
bahwa perjanjian dan persetujuan itu adalah sama. Dalam bentuknya perjanjian
itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perjanjian itu menerbitkan perikatan.
Perjanjian adalah sumber perikatan, pengertian kontrak lebih sempit karena
ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.
Dengan diadakannya perikatan
atau kontrak atau perjanjian atau hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
yang menuntut adanya sebuah prestasi dari salah satu pihak. Prestasi memiliki arti
luas yang tidak hanya berupa uang, tetapi apa saja yang tidak dilarang oleh
hukum. Jadi, bisa berupa penyerahan barang yang tidak berupa uang, kewajiban
melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Namun karena di dalam
perikatan terdapat dalam lapangan hukum kekayaan, maka banyak sarjana yang
mengartikan prestasi dalam bentuk yang dapat dinilai dengan uang, perikatan
akan menimbulkan hak dan kewajiban dari sana mempunyai nilai uang atau paling
tidak pada akhirnya dapat dijabarkan dalam sejumlah uang tertentu.
Berdasarkan pengertian di atas
dapat terjadi dalam suatu hubungan hukum perikatan pada suatu waktu, suatu
pihak dapat menjadi pihak yang berhak. Namun di lain waktu, dapat menjadi pihak
yang berkewajiban. Menurut Abdul Kadir Muhammad, perjanjian adalah suatu
persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Di dalam perjanjian ada syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ada
empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena
mengenai orang-orang atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai
perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Dalam hal ini harus dibedakan antara
syarat subyektif dengan syarat obyektif. Dalam hal syarat obyektif, kalau
syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu batal demi hukum. Artinya dari
semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk
melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal. Dengan demikian, maka tiada
dasar untuk saling menuntut di depan hakim. Dalam bahasa Inggris dikatakan
bahwa perjanjian yang demikian itu null and void.
Pada hal suatu syarat
subyektif, jika syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian bukan batal demi hukum,
tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu
dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak
cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) tidak bebas, jadi
perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga, selama tidak dibatalkan (oleh
hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi. Dengan demikian,
nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada
kesediaan suatu pihak untuk mentaatinya.
Perjanjian Pada Umumnya. Perjanjian Pada Umumnya.
Perjanjian Pada Umumnya. Perjanjian Pada Umumnya
Perjanjian Pada Umumnya. Perjanjian Pada Umumnya
Post a Comment