lain lain
Pengertian BMT Baitul māl wattamwil
Pengertian BMT
BMT singkatan dari Baitul māl wattamwil . BMT terdiri dari
dua istilah yaitu baitul māl dan baitul tamwil. Apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
berarti rumah uang dan rumah pembiayaan. Baitul
māl lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang
non profit, seperti zakat, infaq, dan
shodaqoh serta menjalankan sesuai
dengan peraturan dan amanahnya.
Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha
pengumpulan dan penyaluran dana komersial.
Menurut Makhalul ‘Ilmi, secara istilah pengertian baitul māl adalah lembaga keuangan berorientasi sosial keagamaan
yang kegiatan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat berupa zakat, infak, shodaqoh (ZIS) berdasarkan
ketentuan yang telah ditetapkan Al Qur’an dan sunnah Rasul Nya, dan pengertian
dari baitul tamwil adalah lembaga
keuangan yang kegiatannya menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan
menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan.
Sedangkan menurut Muhammad, pengertian baitul māl adalah suatu badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola
serta menyalurkan zakat, infak, dan shodaqoh yang bersifat social oriented, dan baitut tamwil adalah suatu lembaga yang
bertugas menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana untuk suatu tujuan profit oriented (keuntungan) dengan bagi
hasil (qiradh/mudharabah,
syirkah/musyarakah), jual beli (bai’u bitsaman ajil/angsur, murabahah /tunda) maupun sewa (al-al-ijarah).
Dengan demikian BMT sesungguhnya merupakan lembaga yang bersifat sosial
keagamaan sekaligus komersial. BMT menjalankan tugas sosialnya dengan cara
menghimpun dan membagikan dana masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) tanpa
mengambil keuntungan. Disisi lain ia mencari dan memperoleh keuntungan melalui
kegiatan kemitraan dengan nasabah baik dalam bentuk penghimpunan, pembiayaan,
maupun layanan-layanan pelengkapnya sebagai suatu lembaga keuangan Islam.
Dilihat dari bangunan suatu kelompok, maka BMT tidak berbeda dari ormas
Islam lainnya kecuali pada bidang geraknya secara ekonomis dan bisnis keuangan.
Mulai dari tujuan, asas dan landasan, visi dan misi BMT, semuanya terlihat
sebagai organisasi keuangan orang Islam pada umumnya. Visi BMT adalah semakin
meningkatnya kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil dan makmur berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT. Disini BMT menempati fungsi lembaga usaha ekonomi kerakyatan yang dapat dan mampu melayani nasabah usaha mikro dan kecil-bawah.
meningkatnya kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil dan makmur berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT. Disini BMT menempati fungsi lembaga usaha ekonomi kerakyatan yang dapat dan mampu melayani nasabah usaha mikro dan kecil-bawah.
Pada awal konsepnya, BMT mempertegas ciri utamanya sebagai lembaga yang
berorientasi bisnis dan bukan lembaga sosial. Akan tetapi ia bergerak juga
untuk penyaluran dan penggunaan zakat, infaq, dan sadaqoh; ditumbuhkan dari
bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya, milik bersama
masyarakat kecil-bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik
seseorang atau orang dari luar masyarakat itu. Ciri khasnya meliputi etos kerja
bertindak proaktif (service excellence)
dan menjemput bola kepada calon anggota dan anggota; pengajian rutin secara
berkala tentang keagamaan dan kemudian tentang bisnis.
Secara kelembagaan BMT didampingi atau didukung Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK sebagai lembaga primer karena mengemban misi yang
lebih luas, yakni menetaskan usaha kecil. Dalam prakteknya PINBUK menetaskan BMT
dan pada gilirannya BMT menetaskan usaha kecil. Keberadaan BMT merupakan
representasi dari kehidupan masyarakat dimana BMT itu berada, dengan jalan ini
BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan
yang berdasarkan sistem syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting
prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga
keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil
yang serba kekurangan baik di bidang ilmu pengetahuan atau materi, maka BMT
mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek
kehidupan masyarakat.
Post a Comment