keuangan
Pengertian Bank
Definisi bank dapat dikemukakan dari beberapa
pengertian dibawah ini yaitu :
Bank
merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan. Suatu badan uasaha yang
bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang
yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat
pembayaran baru berupa uang giral.
Kasmir (2004) menyebutkan bahwa, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat. Bisa dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak (UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat. Dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit 51
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No. 10 Tahun 1992 tentang
Perbankan).
Pengertian Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan bersifat umum, dalam pengertian dapat memberikan semua jasa perbankan
dan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. (Kasmir, 2004, 33)
Kegiatan Bank
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
Menyalurkan dama ke masyarakat (Lending)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
Jumlah Penghimpunan Dana Bank
Sebagaimana kita ketahui bank dikenal sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan tabungan, deposito, dan giro
(Kasmir, 2004, 23). Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam
uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Disamping itu bank juga dikenal
sebagai tempat untuk meukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam
bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak,
uang kuliah dan yang lain. Tiap bank berbeda dalam penetapan saldo minimal
simpanan tabungannya (termasuk juga giro dan deposito), ada yang dalam jumlah
yang kecil, dan ada juga yang dalam jumlah besar. Ini dikarenakan regulasi
perbankan yang bersangkutan, yang sudah tentu berbeda dengan bank- 52
bank yang lain. Namun demikian secara
administratif berkas-berkas yang diperlukan dalam praktek simpan-menyimpan dana
pada bank adalah sama.
pada bank adalah sama.
Berkaitan dengan fungsi bank untuk menyalurkan dana pada
masyarakat untuk meminjamkan uang (kredit) pada masyarakat sangat terkait, dan
tergantung dari seberapa besar jumlah dana yang dihimpun oleh bank. Bank yang
mempunyai kapasitas jumlah penghimpunan dana yang besar, tentunya berasal dari
jumlah simpanan yang mereka peroleh dari masyarakat, baik dalam bentuk
tabungan, deposito dan giro. Dana masyarakat yang dihimpun bank berasal dari
instrumen (rangsangan)yang dilakukan oleh bank pada masyarakat. Rangsangan
tersebut bisa dalam bentuk suku bunga simpanan (tabungan) yang menarik/tinggi.
Selain itu juga bisa dikarenakan fasilitas yang lengkap, kenyamanan pelayanan,
reputasi (nama) yang baik/dipercaya, dan manajemennya yang baik. Hal-hal ini
dapat membuat masyarakat semakin banyak menanamkan dananya pada bank tersebut.
Semakin banyak masyarakat menanamkan dananya pada bank (menabung), baik dalam
bentuk tabungan, depsito dan giro maka akan semakin banyak jumlah dana yang
dihimpun oleh bank. Dengan semakin banyak jumlah dana yang dihimpun bank, sudah
tentu bank akan semakin gencar dalam menyalurkan dananya (kredit) pada
masyarakat baik itu kredit properti, ritel, menengah, besar, khususnya KUK
(Kredit Usaha Kecil). Ini dikarenakan regulasi pemerintah (Bank Indonesia) yang
mewajibkan bank-bank diseluruh Indonesia agar menyalurkan minimal 20 % dari
total pangsa pasar kreditnya khusus untuk kredit usaha kecil (KUK). Bank dalam
menyalurkan kredit pada masyarakat tentunya bertujuan untuk membayar bunga
simpanan masayarakat yang menanamkan dananya pada bank tersebut, disamping
juga untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu juga terkait dengan regulasi perbankan yang menyatakan bahwa bank
adalah sebagai lembaga yang bertugas utnuk menghimpun dana dari masyarakat, dan
menyalurkannya kembali pada masyarakat.
Post a Comment