Pengertian Bank


Pengertian Bank

Definisi bank dapat dikemukakan dari beberapa pengertian dibawah ini yaitu :
Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan. Suatu badan uasaha yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
Kasmir (2004) menyebutkan bahwa, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat. Bisa dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat. Dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit 51
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan).
 Pengertian Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan bersifat umum, dalam pengertian dapat memberikan semua jasa perbankan dan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. (Kasmir, 2004, 33)
Kegiatan Bank
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
Menyalurkan dama ke masyarakat (Lending)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
Jumlah Penghimpunan Dana Bank
Sebagaimana kita ketahui bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan tabungan, deposito, dan giro (Kasmir, 2004, 23). Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk meukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan yang lain. Tiap bank berbeda dalam penetapan saldo minimal simpanan tabungannya (termasuk juga giro dan deposito), ada yang dalam jumlah yang kecil, dan ada juga yang dalam jumlah besar. Ini dikarenakan regulasi perbankan yang bersangkutan, yang sudah tentu berbeda dengan bank- 52
bank yang lain. Namun demikian secara administratif berkas-berkas yang diperlukan dalam praktek simpan-menyimpan dana
pada bank adalah sama.
Berkaitan dengan fungsi bank untuk menyalurkan dana pada masyarakat untuk meminjamkan uang (kredit) pada masyarakat sangat terkait, dan tergantung dari seberapa besar jumlah dana yang dihimpun oleh bank. Bank yang mempunyai kapasitas jumlah penghimpunan dana yang besar, tentunya berasal dari jumlah simpanan yang mereka peroleh dari masyarakat, baik dalam bentuk tabungan, deposito dan giro. Dana masyarakat yang dihimpun bank berasal dari instrumen (rangsangan)yang dilakukan oleh bank pada masyarakat. Rangsangan tersebut bisa dalam bentuk suku bunga simpanan (tabungan) yang menarik/tinggi. Selain itu juga bisa dikarenakan fasilitas yang lengkap, kenyamanan pelayanan, reputasi (nama) yang baik/dipercaya, dan manajemennya yang baik. Hal-hal ini dapat membuat masyarakat semakin banyak menanamkan dananya pada bank tersebut. Semakin banyak masyarakat menanamkan dananya pada bank (menabung), baik dalam bentuk tabungan, depsito dan giro maka akan semakin banyak jumlah dana yang dihimpun oleh bank. Dengan semakin banyak jumlah dana yang dihimpun bank, sudah tentu bank akan semakin gencar dalam menyalurkan dananya (kredit) pada masyarakat baik itu kredit properti, ritel, menengah, besar, khususnya KUK (Kredit Usaha Kecil). Ini dikarenakan regulasi pemerintah (Bank Indonesia) yang mewajibkan bank-bank diseluruh Indonesia agar menyalurkan minimal 20 % dari total pangsa pasar kreditnya khusus untuk kredit usaha kecil (KUK). Bank dalam menyalurkan kredit pada masyarakat tentunya bertujuan untuk membayar bunga simpanan masayarakat yang menanamkan dananya pada bank tersebut, disamping
juga untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu juga terkait dengan regulasi perbankan yang menyatakan bahwa bank adalah sebagai lembaga yang bertugas utnuk menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkannya kembali pada masyarakat.

No comments

Powered by Blogger.