Pengertian Go Public



Pengertian Go Public
Go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang  dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Terdapat dua metode utama untuk melakukan go public yang digunakan di seluruh dunia. Pertama, melakukan penawaran perdana (initial public offering) dengan penawaran pada harga tetap (a fixed price offer) atau penawaran melalui sistem tender, metode yang kedua yaitu dengan prosedur lelang (auction procedure),dimana penentuan harga saham berdasarkan penawaran tertinggi.
Perusahaan yang berniat go public harus melalui tiga prosedur, yaitu :
1.      Persiapan diri.
2.      Memperoleh ijin dari BAPEPAM.
3.      Melakukan penawaran umum perdana atau IPO dan memasuki pasar sekunder dengan pencatatan efeknya di bursa.
Dalam tahap persiapan diri, setelah keputusan go public ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham, perusahaan harus menyiapkan dokumen dokumen dengan bantuan para profesi di pasar modal, antara lain : penjamin emisi efek (underwriter), akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai (appraisal) dan lain lain.
Setelah semua persiapan yang telah dilakukan, semua dokumen persyaratan pendaftaran dikirim ke BAPEPAM. Tahap ketiga dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin dari BAPEPAM. Pada tahap ini dilakukan penawaran umum perdana (IPO) dan memasuki pasar sekunder dengan pencatatan efeknya di bursa.

  • IPO

Penawaran umum perdana atau IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan penjualan sekuritas kepada masyarakat baik perorangan maupun lembaga di pasar perdana. Penawaran perdana ini dilakukan setelah mendapatkan ijin dari BAPEPAM dan sebelumnya sekuritas tersebut diperdagangkan di pasar sekunder (bursa efek).
Dalam melakukan IPO, perusahaan harus menerbitkan prospectus sebelum melakukan listing di BEJ. Prospectus adalah dokumen yang berisikan informasi tentang perusahaan penerbit sekuritas dan informasi lainnya yang berkaitan dengan sekuritas yang ditawarkan.
Penjualan sekuritas di pasar perdana dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter) yang ditunjuk oleh perusahaan dengan bantuan agen penjualan. Pada umumnya underwriter mempunyai tiga fungsi, yaitu : advisory function, underwriting function, dan marketing function. Sebagai advisory function, underwriter memberikan saran kepada perusahaan yang akan melakukan go pulic mengenai jenis sekuritas yang akan ditawarkan, penentuan harga sekuritas dan waktu penawarannya. Underwriting function adalah fungsi penjaminan dimana emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan saham perdana emiten tersebut, jika emiten meminta underwriter memberikan jaminan full commitment, maka underwriter menjamin seluruh sekuritas akan habis terjual dan bersedia untuk membeli sisanya jika sebagian sekuritas tidak terjual. Dalam prakteknya, tidak semua underwriter bersedia memberikan jaminan full commitment, terutama untuk sekuritas perusahaan yang belum mapan. Untuk perusahaan yang belum mapan
tersebut biasanya underwriter hanya berani memberikan jaminan best effort saja, artinya underwriter hanya akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual sekuritas yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.
Harga sekuritas yang dijual di pasar perdana (offering price) yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh perusahaan yang akan melakukan go public (emiten) dengan penjamin emisi, dimana harga sekuritas tersebut telah dicantumkan dalam prospectus. Dalam penentuan offering price, underwriter dan emiten sering menghadapi kesulitan untuk memperkirakan harga yang wajar. Underwriter cenderung untuk menetapkan offering price yang rendah dari harga yang diharapkan oleh perusahaan akan melakukan go public, dengan tujuan untuk menekan resiko tanggung jawab bila sekuritas yang ditawarkan pada saat penawaran perdana tidak laku atau tidak habis terjual.

 Pengertian Go Public . Pengertian GoPublic

No comments

Powered by Blogger.