lain lain
pasar modal
Pengertian Go Public
Pengertian Go Public
Go public adalah kegiatan penawaran
saham atau efek lainnya yang dilakukan
oleh emiten (perusahaan yang akan go
public) untuk menjual saham kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Terdapat dua metode
utama untuk melakukan go public yang
digunakan di seluruh dunia. Pertama, melakukan penawaran perdana (initial public offering) dengan
penawaran pada harga tetap (a fixed price
offer) atau penawaran melalui sistem tender, metode yang kedua yaitu dengan
prosedur lelang (auction procedure),dimana
penentuan harga saham berdasarkan penawaran tertinggi.
Perusahaan yang berniat go public
harus melalui tiga prosedur, yaitu :
1.
Persiapan diri.
2.
Memperoleh ijin dari BAPEPAM.
3.
Melakukan penawaran umum perdana atau IPO dan memasuki
pasar sekunder dengan pencatatan efeknya di bursa.
Dalam
tahap persiapan diri, setelah keputusan go
public ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham, perusahaan harus
menyiapkan dokumen dokumen dengan bantuan para profesi di pasar modal, antara
lain : penjamin emisi efek (underwriter),
akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai (appraisal) dan lain lain.
Setelah
semua persiapan yang telah dilakukan, semua dokumen persyaratan pendaftaran
dikirim ke BAPEPAM. Tahap ketiga dapat dilaksanakan setelah mendapatkan ijin
dari BAPEPAM. Pada tahap ini dilakukan penawaran umum perdana (IPO) dan
memasuki pasar sekunder dengan pencatatan efeknya di bursa.
- IPO
Penawaran
umum perdana atau IPO (Initial Public
Offering) adalah kegiatan penjualan sekuritas kepada masyarakat baik
perorangan maupun lembaga di pasar perdana. Penawaran perdana ini dilakukan
setelah mendapatkan ijin dari BAPEPAM dan sebelumnya sekuritas tersebut
diperdagangkan di pasar sekunder (bursa efek).
Dalam
melakukan IPO, perusahaan harus menerbitkan prospectus
sebelum melakukan listing di BEJ. Prospectus adalah dokumen yang berisikan
informasi tentang perusahaan penerbit sekuritas dan informasi lainnya yang
berkaitan dengan sekuritas yang ditawarkan.
Penjualan
sekuritas di pasar perdana dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter) yang ditunjuk oleh perusahaan dengan bantuan agen
penjualan. Pada umumnya underwriter
mempunyai tiga fungsi, yaitu : advisory
function, underwriting function,
dan marketing function. Sebagai advisory function, underwriter
memberikan saran kepada perusahaan yang akan melakukan go pulic mengenai jenis sekuritas yang akan ditawarkan, penentuan
harga sekuritas dan waktu penawarannya. Underwriting
function adalah fungsi penjaminan dimana emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan
saham perdana emiten tersebut, jika emiten meminta underwriter memberikan jaminan full
commitment, maka underwriter
menjamin seluruh sekuritas akan habis terjual dan bersedia untuk membeli
sisanya jika sebagian sekuritas tidak terjual. Dalam prakteknya, tidak semua underwriter bersedia memberikan jaminan full commitment, terutama untuk
sekuritas perusahaan yang belum mapan. Untuk perusahaan yang belum mapan
tersebut biasanya underwriter hanya berani memberikan jaminan best effort saja, artinya underwriter hanya akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual sekuritas yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.
tersebut biasanya underwriter hanya berani memberikan jaminan best effort saja, artinya underwriter hanya akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual sekuritas yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.
Harga
sekuritas yang dijual di pasar perdana (offering
price) yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh perusahaan yang akan
melakukan go public (emiten) dengan
penjamin emisi, dimana harga sekuritas tersebut telah dicantumkan dalam prospectus. Dalam penentuan offering price, underwriter dan emiten
sering menghadapi kesulitan untuk memperkirakan harga yang wajar. Underwriter cenderung untuk menetapkan offering price yang rendah dari harga
yang diharapkan oleh perusahaan akan melakukan go public, dengan tujuan untuk menekan resiko tanggung jawab bila
sekuritas yang ditawarkan pada saat penawaran perdana tidak laku atau tidak
habis terjual.
Pengertian Go Public . Pengertian GoPublic
Post a Comment