Prinsip-Prinsip Prilaku Bisnis Syari’ah




Untuk menyesuaikan dengan aturan dan norma-norma Islam, sudah semestinya diterapkan dalam perilaku bisnis termasuk dalam hal ini praktek perbankan Islam, lima prinsip sebagai berikut :
1). Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba);
2). Pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah, zakat;
3). Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan sistem nilai Islam (haram);
4). Penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan maisir (judi) dan gharar (ketidakpastian);
             5). Penyediaan Takaful (asuransi Islam).

No comments

Powered by Blogger.