Bank Syari’ah



Bank Syari’ah

     Bank Islam atau bank syari’ah secara teknis mempunyai persamaan pengertian. Para Pakar pebankan  Islam memberikan beberapa definisi.
        Menurut Karnaen A. Perwaatmadja, bank syari’ah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Salah satu unsur yang harus dijauhi dalam muamalah Islam adalah praktik-praktik yang mengandung unsur riba
                        Sedangkan Warkum Sumitro mengatakan bahwa bank Islam berarti bank yang tata cara operasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islami, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan hadits. Dalam operasionalisasinya, bank Islam harus mengikuti atau
berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk-bentuk yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama atau cendekiawan muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan Al-Qur’an dan hadits.
                   Senada dengan pengertian di atas, Amin Azis juga berpendapat bahwa bank Islam adalah lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan syariah Islam. Hal ini berarti, operasional bank syari ’ah harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an maupun hadits, yaitu menggunakan sistem bagi hasil dan imbalan lainnya sesuai dengan syari’ah Islam
Dari  beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Di mana sistem, tata cara, dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, yaitu Al-Qur’an dan hadits.
Dalam Al-Qur’an, istilah bank tidak pernah disebutkan secara eksplisit, tetapi menurut Arifin, jika yang dimaksud merujuk pada sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak dan kewajiban, maka semua itu disebutkan dengan jelas seperti zakat, shodaqoh, ghanimah, bai’, dan sebagainya., atau segala sesuatu yang memiliki fungsi atau peran tertentu yang dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi





No comments

Powered by Blogger.