Bank Syari’ah
Bank
Islam atau bank syari’ah secara teknis mempunyai persamaan pengertian. Para
Pakar pebankan Islam memberikan beberapa
definisi.
Menurut Karnaen A. Perwaatmadja, bank syari’ah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara dan
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Salah satu unsur yang
harus dijauhi dalam muamalah Islam adalah praktik-praktik yang mengandung unsur
riba
Sedangkan
Warkum Sumitro mengatakan bahwa bank Islam berarti bank yang tata cara
operasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islami, yakni mengacu
kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan hadits. Dalam operasionalisasinya,
bank Islam harus mengikuti atau
berpedoman kepada praktik-praktik usaha
yang dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk-bentuk yang sudah ada
sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah bentuk-bentuk usaha baru
sebagai hasil ijtihad para ulama atau cendekiawan muslim yang tidak menyimpang
dari ketentuan Al-Qur’an dan hadits.
Senada
dengan pengertian di atas, Amin Azis juga berpendapat bahwa bank Islam adalah
lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan syariah
Islam. Hal ini berarti, operasional bank syari ’ah harus sesuai dengan tuntunan
Al-Qur’an maupun hadits, yaitu menggunakan sistem bagi hasil dan imbalan
lainnya sesuai dengan syari’ah Islam
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Di mana sistem, tata cara, dan
mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, yaitu Al-Qur’an dan
hadits.
Dalam Al-Qur’an, istilah bank tidak pernah
disebutkan secara eksplisit, tetapi menurut Arifin, jika yang dimaksud merujuk
pada sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak
dan kewajiban, maka semua itu disebutkan dengan jelas seperti zakat, shodaqoh,
ghanimah, bai’, dan sebagainya., atau segala sesuatu yang memiliki fungsi atau
peran tertentu yang dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi
Post a Comment