Pengertian Pasar Modal



   Pengertian Pasar Modal
Menurut UU RI No. 8/1995 tentang pasar modal: “Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem/sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.”
Sedangkan menurut keputusan Menkeu RI No. 1548/1990: “Pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisir, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga-lembaga perantara dibidang keuangan serta keseluruhan surat-surat berharga”.
Pasar modal merupakan alternatif mengenai pembiayaan pembangunan. Modal dari pasar modal dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Di pasar modal yang diperjualbelikan adalah kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan utang suatu perusahaan. Kepemilikan ini dapat berupa saham, surat pernyataan utang seperti obligasi dan surat pernyataan
utang lainnya yang berjangka panjang (Algifari, 1997: 7).
Pasar modal mempunyai peran penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal dapat berperan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal. Perusahaan yang memerlukan dana memandang pasar modal sebagai alat untuk memperoleh dana yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan modal yang diperoleh dari sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari sini selain mudah memperolehnya juga biaya yang diperlukan lebih mudah (Algifari, 1997: 8).


 Pengertian Pasar Modal.  Pengertian Pasar Modal

No comments

Powered by Blogger.