lain lain
pasar modal
Pengertian Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal
Menurut UU RI No. 8/1995 tentang pasar
modal: “Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem/sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.”
Sedangkan menurut keputusan Menkeu RI No.
1548/1990: “Pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisir,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga-lembaga
perantara dibidang keuangan serta keseluruhan surat-surat berharga”.
Pasar modal merupakan alternatif mengenai
pembiayaan pembangunan. Modal dari pasar modal dapat berasal dari dalam negeri
dan luar negeri. Di pasar modal yang diperjualbelikan adalah kepemilikan
perusahaan dan surat pernyataan utang suatu perusahaan. Kepemilikan ini dapat
berupa saham, surat pernyataan utang seperti obligasi dan surat pernyataan
utang lainnya yang berjangka panjang (Algifari, 1997: 7).
utang lainnya yang berjangka panjang (Algifari, 1997: 7).
Pasar modal mempunyai peran penting dalam
kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal dapat berperan sebagai alat untuk
mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal. Perusahaan yang memerlukan
dana memandang pasar modal sebagai alat untuk memperoleh dana yang lebih
menguntungkan dibandingkan dengan modal yang diperoleh dari sektor perbankan.
Modal yang diperoleh dari sini selain mudah memperolehnya juga biaya yang
diperlukan lebih mudah (Algifari, 1997: 8).
Pengertian Pasar Modal. Pengertian Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal. Pengertian Pasar Modal
Post a Comment