Pengertian Asuransi


Definisi asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian :
“ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mumgkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Jenis Usaha Asuransi
Jenis asuransi dapat dilihat dari aspek usahanya. Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha asuransi dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Usaha asuransi yang terdiri dari:
1) Asuransi kerugian (non life insurance)
2) Asuransi jiwa (life insurance)
3) Reasuransi (reinsurance)
b. Usaha penunjang usaha asuransi yang terdiri dari:
1) Pialang asuransi
2) Pialang reasuransi
3) Penilai kerugian asuransi
4) Konsultan aktuaria
5) Agen asuransi

No comments

Powered by Blogger.