lain lain
Jenis-jenis layanan BMT
Jenis-jenis
layanan melalui produk BMT pun tidak berbeda dari jenis layanan bank syari’ah,
yang dapat dibagi menjadi 3 :
a. Sistim jual
beli
1) Ba’i Bitsaman
Ajil
Penjualan barang kepada anggota dengan mengambil keuntungan (margin) yang
diketahui dan disepakati bersama, pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur.
2) Murobahah
Penjualan barang kepada anggota dengan mengambil keuntungan (margin) yang
diketahui dan disepakati bersama, pembayaran dilakukan dengan cara jatuh
tempo/sekaligus.
3) Ba’i As-Salam
Penjualan hasil produksi (komoditi) yang terlebih dahulu dipesan anggota
dengan kriteria tertentu yang sudah umum. Anggota harus membayar uang muka
kemudian barang dikirim belakangan (setelah jadi).
4) Jual beli Istisna’
Penjualan hasil produksi (komoditi) pesanan yang didasarkan kriteria
tertentu (yang tidak umum) anggota boleh membayar pesanan ketika masih dalam
proses pembuatan/setelah barang itu jadi dengan cara sekaligus/mengangsur.
5) Ijaroh
Pembelian suatu barang yang dilakukan dengan cara sewa terlebih dahulu
setelah masa sewa habis maka anggota membeli barang sewa tersebut
b. Sistim Bagi
Hasil
1). Musyarokah
Kerjasama penyertaan modal dan masing-masing menentukan jumlahnya sesuai
kesepakatan bersama yang digunakan untuk mengelola suatu usaha/proyek tertentu.
Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarokah
tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Lembaga
Keuangan Syariah dapat meminta jaminan. Kerugian harus dibagi antara para
anggota secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan
musyarokah akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang
mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari lainnya dalam hal ini ia boleh
menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. Hal ini dapat dijadikan dasar
dalam penentuan nisbah dimana anggota BMT sebagai pengelola usaha mendapatkan
porsi yang lebih tinggi.
2). Mudharabah
Pemberian modal kepada anggota yang mempunyai skill untuk mengelola
usaha/proyek yang dimilikinya. Pembagian bagi hasil usaha ditentukan
berdasarkan kesepakatan. Modal 100 % dari shohibul maal, tidak terdapat jadwal
angsuran, bagi hasil tidak ditetapkan dimuka dan sifatnya tidak tetap,
tergantung fluktuasi keuntungan yang diperoleh.
BMT sebagai penyandang dana menanggung semua kerugian akibat dari
mudharabah kecuali jika mudharib /anggota melakukan kesalahan yang disengaja,
lalai/menyalahi perjanjian. Dalam akad ini biaya operasional dibebankan kepada
mudharib.
c. Sistim Jasa
1). Qord
Pemberian pinjaman untuk kebutuhan mendesak dan bukan bersifat konsumtif.
Pengembalian pinjaman sesuai dengan jumlah yang ditentukan dengan cara angsur
atau tunai. Contohnya untuk biaya rumah sakit, biaya pendidikan, biaya tenaga
kerja.
2). Al-Wakalah
Pemberian untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu
tertentu. Penerima kuasa mendapat imbalan yang ditentukan dan disepakati
bersama.
3).
Al-Hawalah
Penerimaan pengalihan utang/piutang dari pihak lain untuk kebutuhan
mendesak dan bukan bersifat konsumtif. BMT sebagai penerima pengalihan hutang
/piutang akan mendapatkan fee dari
pengaturan pengalihan (management fee).
4). Rahn
Pinjaman dengan cara menggadaikan barang sebagai jaminan utang dengan
membayar jatuh tempo. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhum) ditanggung oleh penggadai (rahin). Barang jaminan adalah milik sendiri (rahin), untuk itu hendaknya rahin bersedia mengisi surat pernyataan kepemilikan.
5).
Kafalah
Pemberian garansi kepada anggota yang akan mendapatkan pembiayaan
(pelaksanaan suatu usaha/proyek) dari pihak lain. BMT mendapatkan fee dari anggota sesuai dengan
kesepakatan bersama. dengan sejarah kemunculan Bank Islam, disini diperlukan suatu
penegasan terhadap kedudukan produk-produk tersebut sebagai pengganti bunga
bank. Prinsip bagi hasil didalam BMT menjadi gagasan yang mengemuka dalam upaya
mencari pengganti bunga, dan penerapannya dilaksanakan dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Jenis-jenis layanan BMT. Jenis-jenis layanan BMT, Jenis-jenis layanan BMT
Post a Comment