Manajemen
asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah
asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah guna pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa diserahkan kepada daerah, baik menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun segi pembiayaan dan perangkat.
2. Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Dalam asas dekonsentrasi, tanggung jawab tetap berada pada pemerintah pusat, baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Unsur
pelaksanaannya adalah instansi-instansi vertikal yang dikoordinasikan oleh kepada daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat. Kebijaksanaan atas pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
1. Asas Desentralisasi
Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah guna pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa diserahkan kepada daerah, baik menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun segi pembiayaan dan perangkat.
2. Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Dalam asas dekonsentrasi, tanggung jawab tetap berada pada pemerintah pusat, baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Unsur
pelaksanaannya adalah instansi-instansi vertikal yang dikoordinasikan oleh kepada daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat. Kebijaksanaan atas pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
Post a Comment