Teori Perdagangan Internasional

Teori Perdagangan Internasional
Teori perdagangan internasional merupakan salah satu bagian kajian ilmu
ekonomi internasional yang menitikberatakan pada transaksi-transaksi riil antar
penduduk suatu negara dengan negara lain meliputi pergerakan barang secara
fisik atau suatu komitmen atas sumber daya ekonomi yang tampak (a tangible
commitment of economic resource)
. Setiap negara telah mengakui bahwa
perdagangan internasional telah memberikan keuntungan dan meningkatkan
pembangunan nasional melalui proses peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Perdagangan luar negeri juga dapat meluaskan akses pasar dan merancang
investasi, pendapatan melalui alokasi sumberdaya yang lebih efisien berdasarkan
faktor-faktor peroduksi tertentu.
a. Teori Klasik
1) Principle of absolute advantage (keunggulan absolute) = Adam
Smith.

Sebuah negara dapat melakukan perdagangan dengan negara lain
jika masing-masing negara mempunyai keunggulan absolut terhadap
produksinya dan sebelumnya jika tidak mempunyai keunggulan maka
negara tersebut tidak dapat melakukan perdagangan. Setiap negara akan
memperoleh manfaat perdagangan internasional (gain of trade) karena
melakukan spesialisasi produk dan mengekspor barag jika negara tersebut
memiliki keunggulan mutlak (absolute advantage). Adam Smith
mengemukakan bahwa ukuran kemakmuran suatu negara bukan
ditentukan oleh banyaknya logam mulia yang dimiliki oleh negara
tersebut, tetapi ditentukan oleh banyaknya barang yang dimiliki negara
tersebut yang diperoleh dengan cara mengembangkan produksi barang
dan jasa melalui perdagangan internasional.
Contoh pertama tentang keunggulan absolut pada masing-masing
negara yang dapat menghasilkan sesuatu lebih banyak per unit masukan
(input) daripada negara-negara lainnya di dunia.
Tanpa perdagangan, harga gandum dan kain akan berbeda antar
kedua negara.
2) Principle of Comparative Advantage (Keunggulan Komparatif) =
David Ricardo

Suatu negara dapat melakukan perdagangan dengan negara lain
jika masing-masing negara tersebut memiliki keunggulan komparatif
terhadap barangnya, walaupun secara absolut tidak mereka miliki. Hukum
Keunggulan Komparatif menyatakan jika suatu negara kurang efisien
dibandingkan dengan negara lain dalam memproduksi kedua komoditi,
akan menguntungkan jika negara pertama memproduksi dan mengekspor
komoditi yang kerugian absolutnya lebih kecil (komoditi yang memiliki
keunggulan komparatif)
dan mengimpor komoditi yang kerugian
absolutnya lebih besar (Ahmad Jamli, 1993:13). Jadi didalam teori
keunggulan komparatif jelas menerangkan bahwa untuk mencapai
keunggulan yang maksimal dari perdagangan internasional, setiap negara
sebaiknya mengekspor barang dan jasa yang biaya produksinya relatif
lebih murah.

Teori perdagangan internasional. Teori perdagangan internasional 
Teori perdagangan internasional 

No comments

Powered by Blogger.