lain lain
pasar modal
Wanprestasi
Perjanjian dibuat agar apa
yang diperjanjikan tersebut dipenuhi prestasinya. Dalam perjanjian terdapat
obyek perjanjian atau yang diperjanjiakan sesuai dengan ketentuan 1320
KUHPerdata. Obyek tersebut berupa prestasi yaitu barang atau sesuatu yang harus
dituntut. Prestasi dari seorang debitur diharapkan akan dapat terpenuhi tetapi
adakalanya prestasi itu tidak dapat terpenuhi. Maka dalam hal demikian debitur
telah lalai atau melakukan wanprestasi
Wanprestasi atau yang kadang
disebut dengan cidera janji adalah kebalikan dari pengertian prestasi, dalam
bahasa inggris sering disebut dengan istilah default atau nonfulfillment atau
breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama, seperti yang
tersebut dalam kontrak bersangkutan.
Konsekwensi dari yuridis dari
tindakan wanprestasi adalah timbulnya hak dari pihak yang dirugikan dalam
kontrak tersebut untuk menuntut ganti kerugian dari pihak yang telah
merugikannya, yaitu pihak yang telah melakukan wanprestasira
sarjana mendefinisikan ingkar janji ke dalam pengertian wanprestasi. Atau
ingkar janji menjadi tiga bentuk, yaitu:
1.
Tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
2. Terlambat
memenuhi prestasi.
3.
Memenuhi
prestasi secara tidak baik, sedangkan prestasi itu sendiri merupakan objek
perikatan berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
Post a Comment