Efektifitas dan Efisiensi Penerimaan Daerah


                   Derajat otonomi fiskal daerah akan menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD-nya, seperti pajak daerah, retribusi, dan lain-lain. Oleh karena itu, otonomi daerah dalam pemerintah dan pembangunan daerah dapat diwujudkan apabila disertai otonomi keuangan yang efektif. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah secara finansial harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber PAD, seperti pajak, retribusi dan lain sebagainya (Radianto, 1997:3).
Devas, dkk (1989: 17) mengemukakan bahwa efisiensi adalah hasil terbaik dari perbandingan antara hasil yang telah dicapai oleh suatu kerja dengan usaha yang dikeluarkan untuk mencapai hasil tersebut. Pendapatan ini menyatakan bahwa semakin tinggi hasil perbandingan antara output dan input-nya berarti tingkat efisiensi semakin tinggi. Atau disebut juga daya guna, yaitu mengukut bagian dari hasil pajak yang digunakan untuk menutup biaya pemungutan pajak bersangkutan. Selain mencakup biaya langsung, daya guna juga memperhitungkan biaya tidak langsung bagi kantor atau instansi lain dalam pemungutan pajak.
Menurut Osborne dan Gaebler (1997: 389), efisiensi adalah ukuran berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing unit output, sedangkan efektivitas adalah ukuran kualitas output itu. Ketika mengukur efisiensi, harus diketahui berapa banyak biaya yang harus ditanggung untuk mencapai suatu output tertentu. Ketika mengukur efektivitas harus diketahui apakah investasi tersebut dapat
berguna. Efisiensi dan efektivitas merupakan hal penting, tetapi ketika organisasi publik mulai mengukur kinerja, seringkali hanya mengukur tingkat efisiensi saja.
Dikaitkan dengan upaya mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah, efektivitas merupakan hubungan antara realisasi PAD yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan potensinya berdasarkan anggapan bahwa semua wajib pajak atau retribusi daerah dapat membayar seluruh pajak atau retribusi yang menjadi kewajibannya pada tahun berjalan dan membayar semua pajak yang terhutang.
Hasil guna menyangkut semua tahapan administrasi penerimaan pajak, menetapkan nilai kena pajak, memungut pajak, menegakkan sistem pajak dan pembukuan penerimaan (Devas, dkk, 1989: 144). Untuk dapat menghitung efektivitas, asumsi yang digunakan adalah bahwa target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah telah melalui perhitungan potensi PAD yang disebut dengan target diproxy . Seperti pendekatan angka rencana atau target yang merupakan perkiraan hasil pungutan yang secara minimal dapat dicapai dalam satu tahun anggaran.

No comments

Powered by Blogger.