kata kredit berasal dari kata Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan atau berasal dari bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran. Pengertian tersebut kemudian dibakukan oleh pemerintah dengan dikeluarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 bab 1 pasal 1,2 yang merumuskan pengertian kredit sebagai berikut : “Kredit adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan”
4.1.2 Unsur-Unsur Kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
1. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit yang diberikan (berupa uang, barang, jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah bank baik secara intern maupun secara ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit ;
2. Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kepercayaan itu dituang dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing-masing ;
3. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengambilan kredit yang jelas disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang ;
4. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya, demikian juga sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja
oleh nasabah yang lalai maupun oleh resiko yang tidak sengaja, misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan ;
5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan administrasi ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasa ditentukan dengan bagi hasil
Post a Comment