Saham



Saham.
            Adalah bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan, dengan kata lain pemilik saham adalah pemilik sebagian perusahaan, definisi saham adalah sebagai berikut:
            Kepemilikan suatu perseroan yang diwakili dengan saham, yang merupakan tagihan atas penghasilan dan aktiva perusahaan.”
            Menurut BEJ, saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berbentuk PT (atau biasa yang disebut emiten) yang menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian jika investor membeli saham maka ia pun menjadi pemilik perusahaan sebesar lembar saham yang dimiliki.
            Sehubungan dengan jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan, bahwa  jenis-jenis saham tersebut antara lain:
1.      Saham Biasa (Common Stock).
Saham biasa adalah saham yang tidak mempunyai hak istimewa, hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa antara lain:
a.       Kepada pemegang saham biasa diberikan hak untuk memperoleh dividen sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
b.      Hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan jumlah saham yang dimilkinya (one share one vote).
c.       Pada likuidasi perusahaan, mempunyai hak untuk memperoleh sebagian dari kejayaan perusahaan setelah semua kewajiban dilunasi.

2.      Saham Preferen (Preferred Stock).
Saham preferen adalah saham yang diberikan hak untuk mendapat dividen terlebih dahulu dari saham biasa, hak-hak istimewa yang dimiliki saham preferen antara lain:
a.       Hak untuk mempengaruhi manajemen perseroan, misalnya mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan pengurus.
b.      Pembayaran maksimum sebesar nilai  nominal saham setelah para kreditur apabila perusahaan dilikuidasi.
c.       Kemungkinan memperoleh penghasilan tambahan dalam pembagian laba perusahaan, disamping penghasilan tetap yang dijamin kontinyuitasnya.      


Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham        

No comments

Powered by Blogger.