Saham
Saham.
Adalah bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan, dengan
kata lain pemilik saham adalah pemilik sebagian perusahaan, definisi saham
adalah sebagai berikut:
“Kepemilikan suatu perseroan yang diwakili dengan saham, yang merupakan
tagihan atas penghasilan dan aktiva perusahaan.”
Menurut BEJ, saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh
perusahaan yang berbentuk PT (atau biasa yang disebut emiten) yang menyatakan
bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu.
Dengan demikian jika investor membeli saham maka ia pun menjadi pemilik
perusahaan sebesar lembar saham yang dimiliki.
Sehubungan
dengan jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan, bahwa jenis-jenis saham tersebut antara lain:
1.
Saham Biasa (Common Stock).
Saham biasa adalah saham
yang tidak mempunyai hak istimewa, hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham
biasa antara lain:
a.
Kepada pemegang saham
biasa diberikan hak untuk memperoleh dividen sepanjang perseroan memperoleh
keuntungan.
b.
Hak suara pada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan jumlah saham yang dimilkinya (one share one vote).
c.
Pada likuidasi
perusahaan, mempunyai hak untuk memperoleh sebagian dari kejayaan perusahaan
setelah semua kewajiban dilunasi.
2.
Saham Preferen (Preferred Stock).
Saham preferen adalah
saham yang diberikan hak untuk mendapat dividen terlebih dahulu dari saham
biasa, hak-hak istimewa yang dimiliki saham preferen antara lain:
a.
Hak untuk mempengaruhi
manajemen perseroan, misalnya mempunyai preferensi untuk mengajukan usul
pencalonan pengurus.
b.
Pembayaran maksimum
sebesar nilai nominal saham setelah para
kreditur apabila perusahaan dilikuidasi.
c.
Kemungkinan memperoleh
penghasilan tambahan dalam pembagian laba perusahaan, disamping penghasilan
tetap yang dijamin kontinyuitasnya.
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Saham
Post a Comment