Struktur pengendalian
intern sebagai suatu tipe pengawasan diperlukan karena adanya keharusan untuk
mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab dalam suatu organisasi. Seorang
manajer/pemilik perusahaan yang merasa tidak memiliki cukup waktu dan kemampuan
untuk mengelola sendiri semua kegiatan perusahaannya, akan mendelegasikan
wewenang dan tanggung jawabnya kepada orang lain. Tetapi bersamaan dengan atau
segera setelah pemilik perusahaan mendelegasikan wewenang dan tanggung
jawabnya, pada saat itu pula dirasakan suatu kebutuhan untuk senantiasa
mengawasi pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai oleh para
fungsionaris tersebut.
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2001:319.2)
pengendalian intern sebagai suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris,
manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan
memadai tentang pencapaian tiga golongan berikut ini : (a) keandalan pelaporan
keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi, (c) kepatuhan terhadap hukum
dan peraturan yang berlaku.
dan peraturan yang berlaku.
Menurut Alvin A.Arens, Radal J.Elder, Mark S.Beasly dalam
buku berjudul Auditing dan Pelayanan Verifikasi (2004:396) bahwa suatu
sistem pengendalian internal terdiri dari kebijakan dan prosedur yang dirancang
untuk
memberikan manajemen jaminan yang wajar bahwa perusahaan
mencapai tujuan dan sasarannya. Kebijakan dan prosedur ini sering disebut
pengendalian, dan secara kolektif mereka meringkas pengendalian internal
entitas itu.
Mulyadi dalam bukunya :sistem Akuntansi” (1997:165)
memberikan definisi mengenai sistem pengendalian intern meliputi struktur
organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga
kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi,
mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
Post a Comment