Akuntansi
Teori Menabung Yang Islami
Menabung adalah tindakan yang dianjurkan oleh Islam karena dengan menabung berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk pelaksanaan perencanaan masa depan sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang secara tidak langsung memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan hari esok secara lebih baik, seperti dalam QS An-Nissa ayat 9 dan QS Al-Baqarah ayat 266 yang menyatakan bahwa “Allah memerintahkan manusia untuk mengantisipasi dan memepersiapkan masa depan untuk keturunannya baik secara rohani atau iman maupun secara ekonomi“. Menabung adalah salah satu langkah dari persiapan tersebut (Antonio, 2000, 205-206)
Alokasi anggaran konsumsi seorang muslim akan mempengaruhi keputusan dalam menabung dan investasi. Seseorang biasanya akan menabung sebagian dari pendapatannya dengan beragam motif, antara lain :
(1). Untuk berjaga-jaga ketidakpastian masa depan
(2). Untuk persiapan pembelian suatu barang konsumsi di masa depan
(3). Untuk mengakumulasikan kekayaan.
Demikian pula seseorang mengalokasikan sebagian dari anggarannya untuk investasi, yaitu menanamkan pada sektor produktif. Dengan investasi, maka seseorang rela mengorbankan konsumsinya sekarang dengan harapan akan mendapatkan hasil (return) dimasa datang. Dengan adanya return dimasa depan berarti akan terjadi akumulasi kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.
Bukti lain bahwa Islam sangat mendorong kegiatan menabung dan investasi adalah bahwa dalam berbagai aturan Islam dalam mengelola harta membawa implikasi positif pada tabungan dan investasi ini, misalnya larangan terhadap penumpukan harta, pengenaan zakat pada harta yang menganggur melebihi batas waktu tertentu dengan penghapusan bunga. Hal terakhir ini kemudian dijadikan alternatif sistem bagi hasil yang diperoleh melalui kerjasama investasi mudharabah dan musyarakah
Bagi Hasil
Teori Umum Bagi Hasil (Profit Loss Sharing)
Bagi Hasil Menurut Terminologi asing (Inggris) dikenal dengan “profit sharing”. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan sebagai laba. Secara definitif profit sharing diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bentuk uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Bagi hasil menurut Suseno adalah suatu prinsip pembagian laba yang diterapkan dalam kemitraan kerja, dimana porsi bagi hasil ditentukan pada saat aqad kerja sama. Jika usaha mendapatkan keuntungan, porsi bagi hasil adalah sesuai kesepakatan namun jika terjadi kerugian maka porsi bagi hasil disesuaikan dengan kontribusi modal masing-masing pihak. Dasar yang gunakan dalam perhitungan bagi hasil adalah berupa laba bersih usaha setelah dikurangi dengan biaya operasional (Suseno,2003).
Dapat disimpulkan bahwa bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini salah satu contohnya dapat terjadi diantara pihak bank dengan pihak nasabah. Kedua belah pihak sama-sama sepakat bahwa modal usaha yang diberikan pihak pertama akan dikelola pihak kedua secara professional dan bertanggung jawab.
Teori Bagi Hasil (Profit Loss Sharing) Dalam Perbankan Syari’ah
Sebagaimana diketahui, bank yang beroprasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam menawarkan sistem bagi hasil kepada nasabahnya. Artinya, selain pembagian untung dan rugi sama-sama ditanggung oleh kedua belah pihak, dan juga dapat dipahami bahwa keuntungan yang akan diperoleh nasabah bisa berubah-ubah, semuanya tergantung pada pendapatan atau keuntungan yang diperoleh bank syariah. Besarnya prsentase bagi hasil sudah ditetapkan oleh pihak bank. Namun, biasanya masih membuka ruang tawar-menawar dalam batas yang wajar.
Perhitungan bagi hasil di bank syariah ada dua jenis; pertama Profit/Loss Sharing. Dalam sistem ini, besar-kecil pendapatan bagi hasil yang diterima nasabah tergantung keuntungan bank. Kedua Revenue Sharing. Dalam sistem ini, penentuan bagi hasil akan tergantung pada pendapatan kotor bank. Bank-bank syariah di Indonesia umumnya menerapkan sistem Revenue Sharing. Pola ini dapat memperkecil kerugian bagi nasabah, Hanya saja jika bagi hasil didasarkan pada profit sharing, maka presentase bagi hasil untuk nasabah akan jauh lebih tinggi.
Menurut pengamat perbankan dan investasi Elvyn G.Masassya, bahwa menabung di bank syariah cukup menarik, tidak hanya bagi masyarakat muslim tetapi juga non-muslim. Soalnya, dengan sistem bagi hasil akan terbuka peluang mendapatkan hasil investasi yang lebih besar dibandingkan dengan bunga di bank konvensional. Jika ingin mendapatkan return yang lebih besar, “simpanan di bank syariah dapat menjadi alternative,” ujar Elvyn. Tentu saja harus didukung kondisi ekonomi yang kondusif, yang memungkinkan perusahaan disektor riil mampu membukukan keuntungan besar.
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syaria’ah menjadi prinsip utama dan terpenting, karena keuntungan
(bagi hasil) merupakan balasan (upah) atas usaha dan modal, besar-kecilnya pun tergantung pada keduanya. Dalam qawaid fiqhiyah (kaidah fiqh) dikatakan “algharam bil ghanam” (ada untung rugi), prinsip ini memenuhi prinsip keadilan ekonomi. Dan didalam kaedah bisnis dikatakan bahwa setiap yang akan menghasilkan keuntungan yang besar, terkandung juga rsiko yang besar (high risk, high return).
Bagi pihak yang akan menjalankan prinsip ini, maka harus membuat kesepakatan diawal yang berkaitan dengan usaha yang akan dijalankan dan menetapkan nisbah (bagian) bagi hasil masing-masing pihak menurut cara pembagiannya. Usaha yang akan dijalankan merupakan usaha-usaha yang dibenarkan menurut syariah, tidak boleh ditanamkan pada usaha yang di haramkan. Yang akan dibagi hasilkan adalah keuntungan bersih dari usaha tersebut tetapi boleh juga dibuat kesepakatan diantara dua pihak jika bagi hasil diperhitungkan dari total sales. Karena yang dibagi hasilkan merupakan suatu keuntungan, maka besar kecilnya nominal keuntungan akan mengalami turun-naik, tergantung dari usaha dan kesungguhan dalam mengelola usaha tersebut.
Prinsip Bagi Hasil Syari’ah
Prinsip bagi hasil (profit sharing), secara umum dalam prbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, almuzara’ah dan al-mushaqah. Walau demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-mushaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertariian oleh beberapa bank islam.
Al-musyaraqah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al-Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha berdasarkan mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian sipengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kekurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Sedangkan Mudharabah Muqayyadah, atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Alokasi anggaran konsumsi seorang muslim akan mempengaruhi keputusan dalam menabung dan investasi. Seseorang biasanya akan menabung sebagian dari pendapatannya dengan beragam motif, antara lain :
(1). Untuk berjaga-jaga ketidakpastian masa depan
(2). Untuk persiapan pembelian suatu barang konsumsi di masa depan
(3). Untuk mengakumulasikan kekayaan.
Demikian pula seseorang mengalokasikan sebagian dari anggarannya untuk investasi, yaitu menanamkan pada sektor produktif. Dengan investasi, maka seseorang rela mengorbankan konsumsinya sekarang dengan harapan akan mendapatkan hasil (return) dimasa datang. Dengan adanya return dimasa depan berarti akan terjadi akumulasi kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.
Bukti lain bahwa Islam sangat mendorong kegiatan menabung dan investasi adalah bahwa dalam berbagai aturan Islam dalam mengelola harta membawa implikasi positif pada tabungan dan investasi ini, misalnya larangan terhadap penumpukan harta, pengenaan zakat pada harta yang menganggur melebihi batas waktu tertentu dengan penghapusan bunga. Hal terakhir ini kemudian dijadikan alternatif sistem bagi hasil yang diperoleh melalui kerjasama investasi mudharabah dan musyarakah
Bagi Hasil
Teori Umum Bagi Hasil (Profit Loss Sharing)
Bagi Hasil Menurut Terminologi asing (Inggris) dikenal dengan “profit sharing”. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan sebagai laba. Secara definitif profit sharing diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bentuk uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Bagi hasil menurut Suseno adalah suatu prinsip pembagian laba yang diterapkan dalam kemitraan kerja, dimana porsi bagi hasil ditentukan pada saat aqad kerja sama. Jika usaha mendapatkan keuntungan, porsi bagi hasil adalah sesuai kesepakatan namun jika terjadi kerugian maka porsi bagi hasil disesuaikan dengan kontribusi modal masing-masing pihak. Dasar yang gunakan dalam perhitungan bagi hasil adalah berupa laba bersih usaha setelah dikurangi dengan biaya operasional (Suseno,2003).
Dapat disimpulkan bahwa bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini salah satu contohnya dapat terjadi diantara pihak bank dengan pihak nasabah. Kedua belah pihak sama-sama sepakat bahwa modal usaha yang diberikan pihak pertama akan dikelola pihak kedua secara professional dan bertanggung jawab.
Teori Bagi Hasil (Profit Loss Sharing) Dalam Perbankan Syari’ah
Sebagaimana diketahui, bank yang beroprasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam menawarkan sistem bagi hasil kepada nasabahnya. Artinya, selain pembagian untung dan rugi sama-sama ditanggung oleh kedua belah pihak, dan juga dapat dipahami bahwa keuntungan yang akan diperoleh nasabah bisa berubah-ubah, semuanya tergantung pada pendapatan atau keuntungan yang diperoleh bank syariah. Besarnya prsentase bagi hasil sudah ditetapkan oleh pihak bank. Namun, biasanya masih membuka ruang tawar-menawar dalam batas yang wajar.
Perhitungan bagi hasil di bank syariah ada dua jenis; pertama Profit/Loss Sharing. Dalam sistem ini, besar-kecil pendapatan bagi hasil yang diterima nasabah tergantung keuntungan bank. Kedua Revenue Sharing. Dalam sistem ini, penentuan bagi hasil akan tergantung pada pendapatan kotor bank. Bank-bank syariah di Indonesia umumnya menerapkan sistem Revenue Sharing. Pola ini dapat memperkecil kerugian bagi nasabah, Hanya saja jika bagi hasil didasarkan pada profit sharing, maka presentase bagi hasil untuk nasabah akan jauh lebih tinggi.
Menurut pengamat perbankan dan investasi Elvyn G.Masassya, bahwa menabung di bank syariah cukup menarik, tidak hanya bagi masyarakat muslim tetapi juga non-muslim. Soalnya, dengan sistem bagi hasil akan terbuka peluang mendapatkan hasil investasi yang lebih besar dibandingkan dengan bunga di bank konvensional. Jika ingin mendapatkan return yang lebih besar, “simpanan di bank syariah dapat menjadi alternative,” ujar Elvyn. Tentu saja harus didukung kondisi ekonomi yang kondusif, yang memungkinkan perusahaan disektor riil mampu membukukan keuntungan besar.
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syaria’ah menjadi prinsip utama dan terpenting, karena keuntungan
(bagi hasil) merupakan balasan (upah) atas usaha dan modal, besar-kecilnya pun tergantung pada keduanya. Dalam qawaid fiqhiyah (kaidah fiqh) dikatakan “algharam bil ghanam” (ada untung rugi), prinsip ini memenuhi prinsip keadilan ekonomi. Dan didalam kaedah bisnis dikatakan bahwa setiap yang akan menghasilkan keuntungan yang besar, terkandung juga rsiko yang besar (high risk, high return).
Bagi pihak yang akan menjalankan prinsip ini, maka harus membuat kesepakatan diawal yang berkaitan dengan usaha yang akan dijalankan dan menetapkan nisbah (bagian) bagi hasil masing-masing pihak menurut cara pembagiannya. Usaha yang akan dijalankan merupakan usaha-usaha yang dibenarkan menurut syariah, tidak boleh ditanamkan pada usaha yang di haramkan. Yang akan dibagi hasilkan adalah keuntungan bersih dari usaha tersebut tetapi boleh juga dibuat kesepakatan diantara dua pihak jika bagi hasil diperhitungkan dari total sales. Karena yang dibagi hasilkan merupakan suatu keuntungan, maka besar kecilnya nominal keuntungan akan mengalami turun-naik, tergantung dari usaha dan kesungguhan dalam mengelola usaha tersebut.
Prinsip Bagi Hasil Syari’ah
Prinsip bagi hasil (profit sharing), secara umum dalam prbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, almuzara’ah dan al-mushaqah. Walau demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-mushaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertariian oleh beberapa bank islam.
Al-musyaraqah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al-Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha berdasarkan mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian sipengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kekurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Sedangkan Mudharabah Muqayyadah, atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Post a Comment