Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan kerja



Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan kerja
               Mengenai ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 2 sebagai berikut:
1.      Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indanesia.
2.      Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:
a.          Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
b.          Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang, yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
c.          Dikerjakan pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau persiapan.
d.         Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan dan lapangan kesehatan.
e.          Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik dipermukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan.
f.           Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, dipermukaan air, didalam air maupun di udara.
g.          Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
h.          Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air.
i.            Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian, diatas permukaan tanah atau perairan.
j.            Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
k.          Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kajatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
l.            Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang.
m.        Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
n.          Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah.
o.          Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon.
p.          Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis.
q.          Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
r.           Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3.      Dengan peraturan perundangan yang dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada diruangan atau lapangan itu dan dapat diubah perincian tersebut dalam ayat (2).

No comments

Powered by Blogger.