Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan kerja
Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan
kerja
Mengenai ruang lingkup keselamatan dan
kesehatan kerja ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja pasal 2 sebagai berikut:
1.
Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air, maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan
hokum Republik Indanesia.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku
dalam tempat kerja dimana:
a.
Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin,
pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
b.
Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan,
diangkut, atau disimpan bahan atau barang, yang dapat meledak, mudah terbakar,
menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
c.
Dikerjakan pembangunan perbaikan, perawatan,
pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk
bangunan pengairan, saluran atau persiapan.
d.
Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan
hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan
dan lapangan kesehatan.
e.
Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas,
perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral
lainnya, baik dipermukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan.
f.
Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia,
baik di daratan, melalui terowongan, dipermukaan air, didalam air maupun di
udara.
g.
Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu,
dermaga, dok, stasiun atau gudang.
h.
Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan
lain didalam air.
i.
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian, diatas permukaan
tanah atau perairan.
j.
Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu
yang tinggi atau rendah.
k.
Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun
tanah, kajatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut
atau terpelanting.
l.
Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang.
m.
Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran,
api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau
getaran.
n.
Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau
limbah.
o.
Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio,
radar, televisi atau telepon.
p.
Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan,
penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis.
q.
Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan,
dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
r.
Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau
diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
mekanik.
3.
Dengan peraturan perundangan yang dapat ditunjuk
sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada
diruangan atau lapangan itu dan dapat diubah perincian tersebut dalam ayat (2).
Post a Comment