Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berbagai pengertian tentang
keselamatan dan kesehatan telah dikemukakan oleh para ahli, diantaranya menurut
pendapat Leon C. megginson:
“Istilah
keselamatan mencakup kedua istilah resiko keselamatan dan resiko kesehatan. Dalam
bidang kepegawaian, kedua istilah tersebut dibedakan. Keselamatan kerja
menunjukkan kondisi kerja yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan
atau kerugian ditempat kerja. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari
lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik,
terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan,
dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan
atau pemeliharaan lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang
membutuhkanpemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan pada
kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam
lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan,
lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik”. (dalam
Mangkunegara, 2001;161):
Sedangkan menurut Sedarmayanti dalam bukunya “Tata Kerja dan Produktivitas Kerja”, mendefinisikan
“Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin,
material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami
cedera”. (1996;109). Pengertian lain mengemukakan bahwa “Keselamatan dan
kesehatan kerja menunjuk pada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis
tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh
perusahaan”. (Rivai, 2004;411).
Pendapat lain mengatakan, “Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan”. (Suma’mur, 1987;1).
Sedangkan menurut Hani Handoko pengertian dari kesehatan
kerja, “adalah bila perusahaan memberikan solusi kerja yang lebih aman dan
lebih sehat bagi karyawan serta menjadi lebih bertanggungjawab atas
kegiatan-kegiatan tersebut, terutama bagi perusahaan yang mempunyai tingkat
kecelakaan yang tinggi”. (1997;192).
Selanjutnya menurut International Labour Organization
(ILO), “Kecelakaan kerja adalah hasil akhir dari suatu aturan dan kondisi kerja
yang tidak aman. Kecelakaan kerja biasanya timbul sebagai gabungan dari
beberapa faktor peralatan teknik, lingkungan kerja dan pekerjan itu sendiri”.
Dari beberapa pendapat-pendapat yang diuraikan diatas, maka
penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah
suatu cara dan upaya dalam menciptakan iklim dan kondisi kerja yang aman bagi
pekerja di tempat kerja sehingga mampu menghindari kecelakaan kerja dan dampak
yang ditimbulkan terhadap lingkungan dalam aktivitasnya yang berhubungan dengan
penggunaan alat kerja agar tercapai tingkat produktivitas kerja yang maksimal.
Post a Comment