Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            Berbagai pengertian tentang keselamatan dan kesehatan telah dikemukakan oleh para ahli, diantaranya menurut pendapat Leon C. megginson:
      “Istilah keselamatan mencakup kedua istilah resiko keselamatan dan resiko kesehatan. Dalam bidang kepegawaian, kedua istilah tersebut dibedakan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi kerja yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian ditempat kerja. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan, dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau pemeliharaan lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkanpemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik”. (dalam Mangkunegara, 2001;161):

Sedangkan menurut Sedarmayanti dalam bukunya “Tata Kerja dan Produktivitas Kerja”, mendefinisikan “Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cedera”. (1996;109). Pengertian lain mengemukakan bahwa “Keselamatan dan kesehatan kerja menunjuk pada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan”. (Rivai, 2004;411).
Pendapat lain mengatakan, “Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan”. (Suma’mur, 1987;1).
Sedangkan menurut Hani Handoko pengertian dari kesehatan kerja, “adalah bila perusahaan memberikan solusi kerja yang lebih aman dan lebih sehat bagi karyawan serta menjadi lebih bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan tersebut, terutama bagi perusahaan yang mempunyai tingkat kecelakaan yang tinggi”. (1997;192).
Selanjutnya menurut International Labour Organization (ILO), “Kecelakaan kerja adalah hasil akhir dari suatu aturan dan kondisi kerja yang tidak aman. Kecelakaan kerja biasanya timbul sebagai gabungan dari beberapa faktor peralatan teknik, lingkungan kerja dan pekerjan itu sendiri”.
Dari beberapa pendapat-pendapat yang diuraikan diatas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu cara dan upaya dalam menciptakan iklim dan kondisi kerja yang aman bagi pekerja di tempat kerja sehingga mampu menghindari kecelakaan kerja dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dalam aktivitasnya yang berhubungan dengan penggunaan alat kerja agar tercapai tingkat produktivitas kerja yang maksimal.

No comments

Powered by Blogger.