Pengertian Penilaian Pegawai



     Pengertian Penilaian Pegawai
Menurut Rao (1992:1) mendefinisi Penilaian yaitu sebagai berikut :
Penilaian adalah mekanisme yang baik untuk mengendalikan orang. Pegawai menginginkan kenaikan gaji, mereka menginginkan lingkungan kerja yang baik, mereka ingin ditempatkan pada posisi yang berprestasi dan ingin dipidahkan pada tempat-tempat pilihan mereka dan menginginkan pekerjaan yang memberikan mereka kepuasan yang sebesar-besarnya.
Pengertian lain dari penilaian didefinisikan oleh Siagian (1994:141) ,mengemukakan sebagai berikut :
Penilaian adalah proses pengukuran dan perbandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyatanya dicapai dengan hasil yang seharusnya dicapai.
Definisi diatas mengarahkan pada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan menurut Siagian (1988:141), sebagai berikut :
1.      Bahwa penilaian itu adalah proses, yang berarti bahwa penilaian adalah kegiatan terus-menerus dilakukan administrasi dan manajemen.
2.      Bahwa penilaian menunjukkan pemisahan antara hasil pelaksanaan yang sesungguhnya dicapai dengan hasil yang seharusnya dicapai.
3.      Bahwa penilaian menunjukkan jurang pemisah antara hasil pelaksanaan yang sesungguhnya dicapai dengan hasil yang seharusnya dicapai.
Pegawai menurut Hasibuan (1990:46) :
Pegawai adalah seseorang pekerja tetap yang bekerja di bawah printah orang lain dan mendapat kompensasi serta jaminan.
    Penilaian pegawai menurut Wursanto (1995:87) adalah :
Penilaian pegawai adalah pencatatan mengenai segala kegiatan kepegawaian untuk mengetahui karya-karya yang dicapai oleh seorang pegawai .


Berdasarkan beberapa teori diatas maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa penilaian pegawai dapat mengukur prestasi kerja dalam rangka mengembangkan kualitas dan kuantitas kerja pegawai.
Pimpinan dalam melaksanakan penilaian pegawai berdasarkan pada unsur-unsur yang dinilai. Penilaian pegawai dapat mencapai dengan apa yang diharapkan, perlu berlandaskan unsur-unsur yang dinilai, seperti yang dikemukakan berdasarkan Keputusan Direksi PT.Kereta Api (Persero) No:KEP.U/KP.403/II/2/KA-2001, sebagai berikut:
1.      Kualitas Hasil Kerja
Sejauhmana pegawai dapat mencapai ketelitian, keakuratan, kerapihan, keindahan, kelengkapan, ketepatan, kepuasan pelanggan(interen dan eksteren).
2.      Kuantitas Hasil Kerja
Sejauh mana seorang pegawai mencapai jumlah hasil kerja,frekuensi tugas lamanya penyelesaian tugas, dan memenuhi batas akhir penyelesaian tugas
3.      Disiplin Pegawai
Sejauh mana pegawai memahami dan mematuhi peraturan perusahaan
4.      Tanggung Jawab
Kesuhguhan dalam menjalai dan menyelesaikan tugas, mengutamakan kepentingan dinas dan kepentingan pelanggan, berani memikul resiko dan tidak melemparkesalahan kepada orang lain serta menjaga barang milik perusahaan.
5.      Kerjasama
Kemampuan bekerjasama dengan semua pihak serta memelihara dan meningkatkan keutuhan persatuan,menghargai pendapat orang lain serta menerima dan menjalankan keputusan yang telah diambil bersama.
6.      Kepemimpinan
Kemampuan mengambil keputusan,bertindak tegas, memberi tauladan
7.      Prakarsa
Kemampuan untuk mengeluarkan ide/gagasan, memcari cara kerja baru,memberikan sarana masukan kepada atasan.
8.      Keterampilan
Kemampuan melaksanakan pekerjaan tanpa bantuan orang lain.
9.      Kejujuran
Kemampuan dalam menggunakan wewenang dan kesediaan untuk melapor hasil kerja sesuai dengan kenyataan.

No comments

Powered by Blogger.