Pengertian Penilaian Pegawai
Pengertian
Penilaian Pegawai
Menurut Rao (1992:1) mendefinisi Penilaian yaitu
sebagai berikut :
Penilaian adalah mekanisme yang baik untuk
mengendalikan orang. Pegawai menginginkan kenaikan gaji, mereka menginginkan
lingkungan kerja yang baik, mereka ingin ditempatkan pada posisi yang
berprestasi dan ingin dipidahkan pada tempat-tempat pilihan mereka dan menginginkan
pekerjaan yang memberikan mereka kepuasan yang sebesar-besarnya.
Pengertian lain dari penilaian
didefinisikan oleh Siagian (1994:141) ,mengemukakan sebagai
berikut :
Penilaian adalah proses pengukuran dan
perbandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyatanya dicapai dengan hasil yang
seharusnya dicapai.
Definisi diatas mengarahkan pada beberapa hal yang penting untuk
diperhatikan menurut Siagian (1988:141),
sebagai berikut :
1. Bahwa penilaian itu adalah proses, yang
berarti bahwa penilaian adalah kegiatan terus-menerus dilakukan administrasi
dan manajemen.
2. Bahwa penilaian menunjukkan pemisahan
antara hasil pelaksanaan yang sesungguhnya dicapai dengan hasil yang seharusnya
dicapai.
3. Bahwa penilaian menunjukkan jurang pemisah
antara hasil pelaksanaan yang sesungguhnya dicapai dengan hasil yang seharusnya
dicapai.
Pegawai menurut Hasibuan (1990:46) :
Pegawai adalah
seseorang pekerja tetap yang bekerja di bawah printah orang lain dan mendapat
kompensasi serta jaminan.
Penilaian
pegawai menurut Wursanto (1995:87) adalah :
Penilaian
pegawai adalah pencatatan mengenai segala kegiatan kepegawaian untuk mengetahui
karya-karya yang dicapai oleh seorang pegawai .
Berdasarkan beberapa teori diatas maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa
penilaian pegawai dapat mengukur prestasi kerja dalam rangka mengembangkan
kualitas dan kuantitas kerja pegawai.
Pimpinan dalam melaksanakan penilaian pegawai
berdasarkan pada unsur-unsur yang dinilai. Penilaian pegawai dapat mencapai
dengan apa yang diharapkan, perlu berlandaskan unsur-unsur yang dinilai,
seperti yang dikemukakan berdasarkan Keputusan Direksi PT.Kereta Api (Persero) No:KEP.U/KP.403/II/2/KA-2001,
sebagai berikut:
1.
Kualitas Hasil Kerja
Sejauhmana
pegawai dapat mencapai ketelitian, keakuratan, kerapihan, keindahan, kelengkapan,
ketepatan, kepuasan pelanggan(interen dan eksteren).
2.
Kuantitas Hasil Kerja
Sejauh mana
seorang pegawai mencapai jumlah hasil kerja,frekuensi tugas lamanya
penyelesaian tugas, dan memenuhi batas akhir penyelesaian tugas
3.
Disiplin Pegawai
Sejauh mana pegawai memahami dan mematuhi peraturan perusahaan
4.
Tanggung Jawab
Kesuhguhan dalam
menjalai dan menyelesaikan tugas, mengutamakan kepentingan dinas dan
kepentingan pelanggan, berani memikul resiko dan tidak melemparkesalahan kepada
orang lain serta menjaga barang milik perusahaan.
5.
Kerjasama
Kemampuan
bekerjasama dengan semua pihak serta memelihara dan meningkatkan keutuhan
persatuan,menghargai pendapat orang lain serta menerima dan menjalankan
keputusan yang telah diambil bersama.
6.
Kepemimpinan
Kemampuan
mengambil keputusan,bertindak tegas, memberi tauladan
7.
Prakarsa
Kemampuan untuk
mengeluarkan ide/gagasan, memcari cara kerja baru,memberikan sarana masukan
kepada atasan.
8.
Keterampilan
Kemampuan
melaksanakan pekerjaan tanpa bantuan orang lain.
9.
Kejujuran
Kemampuan dalam
menggunakan wewenang dan kesediaan untuk melapor hasil kerja sesuai dengan
kenyataan.
Post a Comment