Hak dan Kewajiban Rahin (Pemberi Gadai)
1). Hak pemberi gadai adalah:
(a). Pemberi gadai berhak mendapatkan
kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.
(b). Pemberi gadai berhak menuntut ganti
kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan
kelalaian penerima gadai.
(c). Pembari gadai berhak menerima sisa
hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya
lainnya.
(d). Pemberi gadai berhak meminta kembali
barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
2). Kewajiban pembari gadai:
(a)
Pemberi
gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang
ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai.
Pemberi
gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam
jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi
pinjamannya
Post a Comment