Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada dasarnya merupakan amanat pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, landasan pemberian otonomi kepada daerah dan pembentukan Daerah Otonom adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 18 yang berbunyi “ Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 18, ditetapkan antara lain (Tri Nurmani Ariyanti, 2002: 20):
1. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
2. Di daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi belaka semua menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
3. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerahpun pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Dari uraian tersebut, jelas terlihat bahwa UUD 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Mengingat bahwa sejak kemerdekaan Republik Indonesia sampai dengan runtuhnya pemerintahan Orde baru, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia belum menunjukkan hal yang berarti. Padahal beberapa undang-undang tentang pemerintahan daerah telah ditetapkan dan berlaku silih berganti akan tetapi pelaksanaan otonomi daerah belum efektif. Oleh sebab itu, pada era reformasi dibuat undang-undang baru mengenai, yaitu Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Mudrajat Kuncoro, 2004: 6). Pada tahun 2004 UU No. 22 Th. 1999 disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan UU No. 25 Th. 1999 disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004.
Pengertian Otonomi Daerah
Menurut Ketentuan Umum UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment