Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja



Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja
     Kecelakaan akibat kerja dapat dikurangi bahkan dicegah atau dihindari, dengan cara:
1.      Peraturan perundangan
Yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian, dan cara kerja alat industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, P3K, dan pemeriksaan kesehatan.
2.      Standarisasi
Adalah penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tidak resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan, jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri.
3.      Pengawasan
Ialah pengawasan tentang dipenuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4.      Penelitian bersifat teknik
Yang meliputi sifat-sifat dan ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat dan peralatan pengangkat lainnya.
5.      Riset medis
Meliputi terutama penelitian tentang efekefek fisiologis dan patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologi, dan keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6.      Penelitian psikologis
Penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
7.      Penelitian secara statistik
Untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-sebabnya.
8.      Pendidikan
Menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik, sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
9.      Latihan-latihan
Yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja yang baru, dalam keselamatan kerja.
10.  Penggairahan
Penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.



11.  Asuransi
Adalah insentif financial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan. Misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
12.  Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan
Merupakan ukuran utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja. Pada perusahaanlah kecelakaan-kecelakaan terjadi, sedangkan pola-pola kecelakaan pada suatu perusahaan sangat tergantung pada tingkat kesadaran akan keselamatan kerja oleh semua pihak yang bersangkutan.
(Suma’mur, 1987;11).

     Tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, tergantung dari keadaan masing-masing kejadian atau kasus. Tindakan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan diantaranya dengan program 3-E (program triple E) yang terdiri dari:
a.        Teknik (Engineering)
Artinya tindakan pertama adalah melengkapi semua perkakas dan mesin dengan alat pencegah terjadinya kecelakaan (safety guards). Misalnya tombol untuk menghentikan bekerjanya alat/mesin (cut of switches) serta alat lain, agar mereka secara teknis dapat terlindungi.
b.        Pendidikan (Education)
Artinya perlu memberikan pendidikan dan latihan kepada para pegawai untuk menanamkan kebiasaan bekerja dan cara kerja yang tepat dalam rangka mencapai keadaan yang aman (safety) semaksimal mungkin.
c.        Pelaksanaan (Enforcement)
Artinya tindakan pelaksanaan yang memberi jaminan bahwa peraturan pengendalian kecelakaan dilaksanakan.
(Sedarmayanti, 1996;120).
            

No comments

Powered by Blogger.