Jenis-jenis Program Pemberian Kesejahteraan
Jenis-jenis Program Pemberian Kesejahteraan
Pemberian
kesejahteraan yang ditawarkan oleh perusahaan akan bervariasi dalam bentuknya,
hal ini disesuaikan dengan pertimbangan perusahaan dalam memutuskan jenis-jenis
pemberian kesejahteraan.
Banyak jenis pemberian kesejahteraan
yang ditawarkan perusahaan seperti yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu:
Handoko (1995 :
185) menyatakan bahwa program kesejahteraan ini dapat dikelompokkan ke dalam
empat kategori utama, yaitu:
1.
“Pembayaran untuk waktu tidak bekerja (payment fore time not worked) yaitu periode
karyawan tidak bekerja namun tetap mendapatkan pembayaran atau tidak dikenakan
pematongan pembayaran.
2.
Perlindungan terhadap bahaya (hazard protection) yaitu melindungi bahaya dan menjamin keamanan
penghasilan sebelum maupun dalam masa pensiun.
3.
Program-program pelayanan karyawan (employee service), yang
menyangkut pemenuhan kebutuhan dalam kegiatan sehari-hari.
4. Tunjangan
yang disyaratkan secara legal oleh pemerintah (legally required payments). Melalui pemerintah, masyarakat Indonesia
mempunyai kepentingan atas tingkat minimum kondisi dan situasi tempat kerja
dalam arti perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang mengancam kehidupan. Peraturan ini antara lain PP No. 3/1992
mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, SK Menaker No. PER-04/Men/1994 mengatur
Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan UU No. 10/1994 mengatur Tunjangan Pajak
Penghasilan”.
Dibawah ini akan diuraikan mengenai
beberapa jenis pemberian kesejahteraan dari kategori diatas yang biasa
diberikan di setiap perusahaan (Handoko, 1995:185)
1. Pembayaran untuk waktu tidak bekerja
Berbagai
bentuk waktu tidak bekerja dimana karyawan tetap menerima pembayaran upah
biasanya mencakup :
a.
Istirahat di tempat kerja, meliputi periode istirahat,
waktu makan, atau waktu membersihkan diri atau ganti pakaian.
b.
Hari-hari sakit, pada umumnya perusahaan menetapkan
jumlah hari sakit maksimal pertahun serta keharusan karyawan untuk menunjukan
keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit.
c. Liburan
dan cuti. Perusahaan memberikan hari libur resmi dan liburan lainnya bagi
karyawan. Ketentuan mengenai cuti
ditetapkan oleh perusahaan atau merupakan kesepakatan bersama dengan serikat
kerja.
2. Perlindungan terhadap bahaya
Bentuk perlindungan yang utama yang
diberikan adalah dalam bentuk asuransi. Program asuransi ini biasanya dalam
bentuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan. Bentuk
perlindungan di luar asuransi antara lain:
a. Pembayaran upah dalam perode tertentu.
b. Tunjangan hari tua yaitu santunan yang
biasanya berupa uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan
kepastian penerimaan penghasilan yang telah ditetapkan perusahaan yang
deberikan sekaligus atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai hari tua (usia
55 tahun) atau memenuhi persyaratan tertentu.
c.
Tunjang pengobatan
d.
Pembentukan koperasi
3. Program-program pelayanan karyawan
Pelayanan-pelayanan
fasilitatif adalah kegiatan yang secara normal harus dilakukan karyawan sendiri
dalam kehidupan sehara-harinya. Dalam kenyataannya, banyak perusahaan
menyediakan berbagai bentuk bantuan atau pelayanan di bidang kehidupan rutin
karyawan tersebut. Setiap program pelayanan bermaksud untuk memenuhi berbagai
kebutuhan yang terus menerus. Kegiatan tersebut dapat berupa:
a.
Program rekreasi
Program rekreasional dapat dibagi menjadi dua tipe, yaitu :
- Kegiatan-kegiatan olahraga, baik pembentukan tim olahraga perusahaan atau pembentukan kelompok-kelompok olahraga tertentu serta penyediaan fasilitasnya, dan
- Kegiatan-kegiatan sosial. Beberapa manfaat yang tidak langsung dan tak terwujud dari kegiatan ini antara lain : peningkatan semangat kerja karyawan, peningkatan produktivitas, dan adanya pandangan bahwa perusahaan adalah tempat yang baik untuk bekerja.
b.
Biaya pendidikan
Tunjangan
ini biasanya dalam bentuk tugas belajar atau penyediaan perpustakaan. Beberapa
pedoman yang perlu diperhatikan :
- Bidang pendidikan hendaknya berkaitan dengan pekerjaan
- Bidang yang diikuti hendaknya menuju pada pencapaian gelar
- Karyawan harus tetap bekerja pada perusahaan dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian
Dengan program ini karyawan memperoleh pengetahuan
tambahan yang bermanfaat bagi pengembangan diri sedangkan perusahaan mendapatkan
karyawan dengan kualifikasi yang baik.
c.
Perumahan
Perusahaan
biasanya memberikan bantuan tunjangan perumahan untuk membeli atau menyewa
rumah. Beberapa perusahaan menyediakan rumah dinas, mess, atau asrama
perusahaan dengan tujuan untuk menjaga konsentrasi karyawan pada pekerjaannya.
d.
Pakaian kerja
Perusahaan biasanya juga memberikan
tunjangan berupa pemberian pakaian seragam perusahaan.
4.
Tunjangan yang diisyaratkan secara legal
oleh pemerintah
Melalui pemerintah, masyarakat Indonesia
mempunyai kepentingan atas tingkat minimum kondisi dan situasi tempat kerja
dalam arti perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang mengancam kehidupan.
Misalnya undang-undang keselamatan kerja tanggal 12 Januari 1970 mencerminkan
upaya pemerintah untuk lebih mengatur keselamatan di tempat kerja. Peraturan
lainnya mungkin mencakup pemberian kompensasi bagi karyawan yang menderita
cacat (dan tidak dapat bekerja lagi) karena kecelakaan di tempat kerja, pembayaran
asuransi tenaga kerja dan perawatan secara periodik. Selain itu perusahaan
memberikan jaminan sosial tenaga kerja yang maksudnya adalah merupakan suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang diilhami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Peraturan lainnya yaitu UU No. 3/1992
mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, SK Menaker No. PER-04/MEN/1994 mengatur
Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan UU No. 10 /1994 mengatur Tunjangan Pajak
Penghasilan.
Post a Comment