Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi disebutkan dalam Bab II bahwa Pengaturan jasa konstruksi
berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian,
keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan
demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Asas Kejujuran dan Keadilan mengandung
pengertian kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib jasa
konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai kewajiban guna memperoleh
haknya, Asas Manfaat mengandung pengertian bahwa segala kegiatan jasa konstruksi
harus dilaksanakan
berlandaskan pada prinsip−prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung
jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah
yang optimal bagi para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan bagi kepentingan
nasional, Asas keserasian mengandung pengertian harmoni dalam interaksi antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
berwawasan lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat
tinggi, Asas Keseimbangan mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi harus berlandaskan pada prinsip yang menjamin terwujudnya
keseimbangan antara kemampuan penyedia jasa dan beban kerjanya. Pengguna Jasa
dalam menetapkan penyedia jasa wajib mematuhi asas ini, untuk menjamin
terpilihnya penyedia jasa yang paling sesuai, dan di sisi lain dapat memberikan
peluang pemerataan yang proporsional dalam kesempatan kerja pada penyedia jasa.
Asas Kemandirian mengandung pengertian tumbuh dan berkembangnya daya saing jasa
konstruksi nasional, Asas Keterbukaan mengandung pengertian ketersediaan
informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi para pihak,
terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajiban secara optimal dan
kepastian akan hak dan untuk memperolehnya serta memungkinkan adanya koreksi
sehingga dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan, Asas
Kemitraan mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis,
terbuka, bersifat timbale balik, dan sinergis, Asas Keamanan dan Keselamatan
mengandung pengertian terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi,
keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta memanfaatkan hasil pekerjaan konstruksi
dengan tetap memperhatikan kepentingan umum
Post a Comment