lain lain
Macam dan Resiko Perjanjian Pemborongan
Macam
dan Resiko Perjanjian Pemborongan
Di dalam KUHPerdata dikenal adanya dua
macam perjanjian pemborongan yaitu :
a.
Perjanjian
pemborongan dimana pemborong hanya melakukan pekerjaan saja.
b.
Perjanjian
pemborongan dimana pemborong selain melakukan pekerjaan juga menyediakan
bahan-bahannya.
Satu dan lain membawa
perbedaan dalam hal tanggung jawabnya si pemborong atas hasilnya pekerjaan yang
diperjanjikan. Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahanbahannya, dan hasil
pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu
dipikul oleh pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima
hasil pekerjaan tersebut. Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan
dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas
kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya.[ketentuan yang
terakhir ini mengandung maksud bahwa akibat suatu peristiwa diluar kesalahan
salah satu pihak, yang menimpa bahan-bahan yang telah disediakan oleh pihak
yang memborongkan, dipikul pada pundaknya pihak yang memborongkan ini. Baru apabila dari pihaknya pemborong ada
kesalahan mengenai kejadian itu, hal mana harus dibuktikan oleh pihak yang
memborongkan, maka si pemborng dapat dipertanggungjawabkan sekedar kesalahannya
itu mengakibatkan kemusnahan bahan-bahan tersebut. Kemudian dalam halnya si
pemborong hanya diwajibkan melakukan pekerjaan saja. Oleh Pasal 1607 KUHPerdata
dikatakan bahwa Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu
terjadi di luar kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan,
sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil
pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali
jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat.
Dari ketentuan tersebut diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua belah pihak menderita kerugian akibat
kejadian yang tak disengaja yang memusnahkan pekerjaan itu. Pihak yang
memborongkan kehilangan bahan-bahan yang telah disediakan olehnya sedangkan
pihak pemborong kehilangan tenaga dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menggarap pekerjaan.
Pihak yang memborongkan hanya
dapat menuntut penggantian kerugiannya apabila ia dapat membuktikan adanya
kesalahan dari si pemborong. Sedangkan pihak pemborong hanya akan dapat
menuntut harga yang dijanjikan apabila ia berhasil membuktikan bahwa
bahan-bahan yang disediakan oleh pihak lawan itu mengandung cacat-cacat yang
menyebabkan kemusnahan pekerjaannya.
Dikatakan dalam Pasal 1608
KUHPerdata Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian
atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi
sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang
telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut
ukuran dan apa yang telah diselesaikan. Ketentuan ini mengandung maksud bahwa
bagian pekerjaan yang sudah dibayar itu menjadi tanggung jawab pihak yang
memborongkan apabila terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak
yang memusnahkan bagian pekerjaan itu.
Post a Comment